Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

KPU Kota Tangerang Mulai Membentuk Badan Adhoc Pemilu 2024, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya

by Redaksimkn
November 20, 2022
in Berita Utama, Kota Tangerang, Politik
0
KPU Kota Tangerang Mulai Membentuk Badan Adhoc Pemilu 2024, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya
0
SHARES
1
VIEWS

 

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai membentuk Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

Pendaftaran sebagai PPK ini akan segera dibuka. Namun, sebelum mendaftarnya, tentu harus mengatahui caranya terlebih dahulu. Berikut panduan mendaftar PPK pada Pemilu Tahun 2024 di https://siakba.kpu.go.id/:

Adapun cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di laman Siakba, dikutip dari kpu.go.id sebagai berikut.

Cara mendaftar PPK pada Pemilu 2024 di Aplikasi Siakba :

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

Baca Juga :  Diduga Pembangunan Paving Block Desa Karya Jaya Dikerjakan Asal Jadi

4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;

5. Isi data diri;

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;

7. Cek kelengkapan dokumen,

– Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap, maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

– Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

8. Cek hasil verifikasi administrasi.

– Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

– Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;

Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

– Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;

9. Cek hasil tes tertulis

10. Cek hasil wawancara

11. Cek hasi seleksi.

Jika telah menyelesaikan pendaftaran, silahkan menunggu hasilnya. Pemberitahuan akan dikirim melalui email calon peserta. Jika tidak mendapatkan pemberitahuan, bisa menghubungi KPU Kota Tangerang.

Baca Juga :  Permudah Layanan, RSUD kota Tangerang Terapkan Sistem Pendaftaran Online

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan bahwa SIAKBA merupakan aplikasi yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad hoc

“Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum dan diatur dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024,” jelasnya dalam Sosialisasi Tahapan Pemilu, pembentukan badan Adhoc sekaligus penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA).

Adapun Syarat untuk menjadi anggota PPK yang tertuang dalam PKPU meliputi:

Syarat untuk mendaftar PPK pada Pemilu 2024

1. Mengisi lengkap biodata anda.

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

3. Mengunggah scan KTP

Baca Juga :  Personil Polsek Babakan Polresta Cirebon Melaksanakan Pembinaan Polisi Sahabat Anak

4. Mengunggah scan pas foto 4×6

5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)

6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)

7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)

Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.

Qori Ayatullah Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi SosdiklihParmas dan SDM KPU Kota Tangerang mengajak seluruh masyarakat kota tangerang ikut terlibat dalam penyelenggaran PPK yg sudah di buka dan apabila ada yang belum mengerti cara mendaftar silahkan datang ke gedung KPU Kota Tangerang untuk lebih jelasnya.

“Peserta seleksi Badan Adhoc dapat mendaftarkan diri anda di aplikasi SIAKBA untuk memudahkan dalam pengolahan data, sehingga ada data orang-orang yang terlibat dalam setiap Pemilu. Ini juga sebagai pendidikan literasi teknologi masyarakat Indonesia. KPU juga akan buka layanan Helpdesk di kantor KPU Kota Tangerang, untuk memudahkan proses pendaftaran badan Adhoc,” jelasnya. (Marhamah/HUMAS)

Previous Post

Pekan Olahraga Provinsi Banten VI Resmi Dibuka, Kota Tangerang Selaku Tuan Rumah

Next Post

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Bandara Internasional Hang Nadim Batam Menjadi Hub Kargo Internasional

Next Post
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Bandara Internasional Hang Nadim Batam Menjadi Hub Kargo Internasional

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Bandara Internasional Hang Nadim Batam Menjadi Hub Kargo Internasional

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In