Mediakompasnews.com – Kotabaru – Polsek Kelumpang Selatan Polres Kotabaru melakukan Penangkapan pada Abdul Azis Alias Abah Iyah terkait Pencabulan Anak dibawah Umur dengan inisial RA (14). Korban 14 tahun 03 juni 2009, Pelajar SMPN, Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin (11/12/23).
Saksi Rahmayani, Ibu rumah tangga, Desa Sungai, D 14 tahun, Ikut Ortu, Kecamatan Kelumpang Selatan dan Muhammad Riyadi 16 tahun, Ikut Ortu Sungai Nipah Rt. 005 Kelumpang Selatan.
Dengan adanya laporan pihak Polsek Kelumpang Selatan Polres Kotabarupun berhasil menangkap Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur yang berinisial R.A (14). Pelaku atas nama Abdul Aziz Alias Abah Iyah, Wonomulyo 31 Desember 1980, Jalan Tirawan Rt. 003/002 Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru.
Berdasarkan pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 1016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 KUHP.
Tersangka Abdul Azis Alias Abah Iya, yang beralamat jalan Tirawan Rt. 003/002 Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sedang ditangani untuk Proses Hukum lebih lanjut
Dari hasil barang bukti yang didapat,
1. Satu baju hem warna abu-abu
1. Satu Celana lengging warna hitam
1. Celana dalam warna merah
1. BH ( Bra) warna hijau dan
1. Lembar akta lahir an. Rizka Amelia,
Kronologi kejadian terkait pencabulan yang dilakukan pada R.A yaitu dengan cara meraba payudara selanjutnya memasukkan jari dalam kemaluan Korban R.A. sebanyak 3 kali antara November 2023 hingga Desember 2023.
Modus hingga terjadinya pencabulan an. R.A pelaku mengajari Korban menyopir, selanjutnya Korban diajak ikut dalam Mobil, tujuan pelaku melakukan pencabulan karena suka dengan korban, usai dari pada itu Pelaku memberikan uang pada korban setelah dicabuli yang ketiga kalinya
Berdasarkan hasil Introgasi awal R.A mengakui bahwa dirinya sudah 3 kali merasa dicabuli Pelaku, terakhir kalinya korban R.A dicabuli lalu diberi uang oleh Pelaku Abdul Azis alias Abah Iyah, terakhir korban R.A dipesani pelaku jangan diceritakan pada siapapu.
M. Badrun/Run.