Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Pimpinan Perusahan Media Kompas News menggelar silaturahmi bersama para direksi dan wartawan, dengan adanya silaturahmi ini diharapkan antar seluruh keluarga Media Kompas News.Com (MKN) bisa saling bertatap muka langsung serta lebih mengenal satu sama yang lainnya.
Acara silaturahmi ini di gelar di Kantor Media Kompas News yang berlokasi di Jln. Borobudur Raya Blok M No. 9 Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang.
Turut hadir;
1. Fatimah Sulaiman. SS CEO MKN
2. Direktur Utama MKN Maryadi. SE.SY
3. Dewan Penasehat Hukum MKN M. Yopi Rianda.SH
4. Pimpinan Redaksi MKN H. Armadi Alek
5. Kabiro Kota Sukabum Hari Akbar
6. Biro Kab. Sukabumi Encep Hamid
7. Wartawan Kab.Sukabumi Yosep Ali Yuldan.
Direktur Utama Media Kompas News Maryadi SE., SY atau yang biasa di panggil Kang Yadi mengatakan bahwa, alhamdulilah sejak pertanggal 31 Maret 2023 MKN sudah menempati kantor baru.
“Alhamdulilah Media Kompas News sudah menempati kantor baru, dan saya ucapkan terimakasih kepada M. Yopi Rianda. SH yang telah memberikan suport dan kesempatan untuk menempati kantor baru ini,” kata Kang Yadi. Sabtu (1/4/23).
Dewan Penasehat Hukum MKN Sekaligus Direktur Law Firm Partners, M. Yopi Rianda, SH biasa akrab di panggil Ketua Prabu menyampaikan, mari kita selalu bersinergi di kantor Ini semoga Kedepannya bisa berjalan dan bisa secara bersama-sama untuk membesarkan BYOTA dan MKN lebih sukses lagi.
“Dan saya siap membantu terkait dengan bantuan Hukum untuk keluarga Media Kompas News.Com,” ucap Ketua Prabu.
Dalam Kesempatan yang sama Pimpinan Redaksi H. Armadi Alek menyampaikan, semoga MKN kedepannya lebih maju dan profesional lagi serta para jurnalisnya bisa memahami ilmu jurnalistik baik di dalam tugas liputan maupun megenai Investigasi di lapangan sebagai mewakili mediakompasnews.com harus bisa menjaga nama baik Perusahaan MKN serta harus bisa berhasil menjadi jurnalis yang profesional dan sukses.
“Saya berharap kepada seluruh wartawan MKN dalam menjalan tugasnya harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tutup Pimred MKN H. A. Alek. (Red)