LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kegiatan Jurnalis / Provinsi Sulawesi Tenggara

Senin, 13 November 2023 - 01:21 WIB

Klarifikasi Satuan Polisi Pamong Praja, Prov Sultra, Terkait Adanya Kalimat Keras Terhadap Demonstran

Mediakompasnews.Com – Sulawesi Tenggara – Penyampaian pendapat dari kelompok jurnalis yang berada di Kota Kendari, terhadap persoalan yang ada di Bank Sultra. Tepatnya pada hari kamis, 9 November 2023.

Kisaran jam 12.00 siang aliansi masuk ke kantor gubernur mereka masuk secara bersamaan.

Mereka masuk dengan tetap membawa alat peraga dan megafon. Kasat Pol PP Provinsi mengaskan jangan menggunakan karena telah berada di area dalam Kantor Gubernur Sultra.

Dalam hal mana Standar Operasional Pergub no no 19 tahun 2018 menegaskan Harus melalui Perwakilan.
Begitupula di pertegas di Undang Undang Republik Indonesia, No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dimana pada pasal 255, poin 2, butir B. Yaitu menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga :  Dari Balik Jeruji, Lahir Harapan Lapas Banyuwangi Ubah Warga Binaan Jadi Produsen Tempe Andal

Selanjutnya kelompok Jurnalis memasuki ruangan pertemuan, yang telah disiapkan awal oleh Pemprov Sultra. Kemudian Sekda Provinsi Asrun Lio. Mewakili PJ Gubernur yang sementara mengikuti Kegiatan Sangat penting, pertemuan berlangsung antara pihak Jurnalis dan Sekda dengan materi seputar Bank Pembangunan Daerah Sultra.

Diakhir penjelasan Kelompok Juranalis meninggalkan Ruangan,
yang diikuti kalimat Bapak Hanya Jendral ASN sembari meniggalkan ruangan pertemuaan. Sambil melakukan Konfrensi Pers, disinalah awal kejadian kericuhan terjadi karena kelompok Jurnalis mengangkat spanduk/ alat peraga.

Baca Juga :  AWPI Kota Bekasi Sambangi Kantor Informasi Jawa Barat Terkait Ajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik

Kasat Pol PP tetap mengizinkan Konfrensi pers. Dengan catatan peringatan untuk tidak membentangkan spanduk agar tidak di lakukan dengan berulang kali, sehingga pada akhirnya Kasat Pol PP Sultra melakukan

“Teriakan keras kepada anggotanya yang posisinya tidak tanggap terhadap Kejadian. Kepada Hamid anggota Provost , Jumail dan Odhe.

Dengan kalimat dari dalmas. Untuk menurunkan spanduk/alat perga, yang dimana perkataan teriakan tersebut dianggap kalimat kotor dan keras, yang sesungguhnya tidak di arahkan pada jurnalis yang peristiwa itu didampingi oleh Kasi Opsdal Suharman.

Baca Juga :  Majelis Permusyawaratan Organisasi Forum Kader Bela Negara (MPO -FKBN RI) Radianto Menghadiri Anniversary MKN dan MTN Ke 1 

Demikian klarifikasi tersebut, jadi yang di ucapkan perintah dengan nada keras adalah untuk anggota Satpol PP, bukan kepada jurnalis.

Penulis: Haidir

Share :

Baca Juga

JAKARTA

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Kab.Lebak

King Badak Laporkan Dua Oknum DPRD Di Banten Melanggar Etik

Kab.Lebak

Penjaga Piket Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung Tidak Mengizinkan Awak Media dan LSM, Bertemu Kepala Sekolah

Berita Utama

AWPI Halut Berikan Bantuan Alat Tulis ke SMK dan SMPTK

Kegiatan Jurnalis

Gubernur Jateng Imbau Kepala Daerah Berkolaborasi dalam Penanganan Bencana

Kabupaten Slawi

Kapolres Tegal Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Kabupaten pandeglang

Pembangunan Revitalisasi Gedung Sekolah SD Negeri Cibeureum Kecamatan Banjar Diduga Abaikan K3, Pekerja Tak Dilengkapi APD Memadai

Berita Utama

Ketua Bravo 5 Bagi Honor Uang Rilis Berita Sama Tim Media Center Bravo Lima