LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kegiatan Jurnalis / Provinsi Sulawesi Tenggara

Senin, 13 November 2023 - 01:21 WIB

Klarifikasi Satuan Polisi Pamong Praja, Prov Sultra, Terkait Adanya Kalimat Keras Terhadap Demonstran

Mediakompasnews.Com – Sulawesi Tenggara – Penyampaian pendapat dari kelompok jurnalis yang berada di Kota Kendari, terhadap persoalan yang ada di Bank Sultra. Tepatnya pada hari kamis, 9 November 2023.

Kisaran jam 12.00 siang aliansi masuk ke kantor gubernur mereka masuk secara bersamaan.

Mereka masuk dengan tetap membawa alat peraga dan megafon. Kasat Pol PP Provinsi mengaskan jangan menggunakan karena telah berada di area dalam Kantor Gubernur Sultra.

Dalam hal mana Standar Operasional Pergub no no 19 tahun 2018 menegaskan Harus melalui Perwakilan.
Begitupula di pertegas di Undang Undang Republik Indonesia, No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dimana pada pasal 255, poin 2, butir B. Yaitu menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga :  Pengurus DPW PWII SUMUT Resmi Dikukuhkan Oleh Pengurus DPP Dra.P.Apriani.SH

Selanjutnya kelompok Jurnalis memasuki ruangan pertemuan, yang telah disiapkan awal oleh Pemprov Sultra. Kemudian Sekda Provinsi Asrun Lio. Mewakili PJ Gubernur yang sementara mengikuti Kegiatan Sangat penting, pertemuan berlangsung antara pihak Jurnalis dan Sekda dengan materi seputar Bank Pembangunan Daerah Sultra.

Diakhir penjelasan Kelompok Juranalis meninggalkan Ruangan,
yang diikuti kalimat Bapak Hanya Jendral ASN sembari meniggalkan ruangan pertemuaan. Sambil melakukan Konfrensi Pers, disinalah awal kejadian kericuhan terjadi karena kelompok Jurnalis mengangkat spanduk/ alat peraga.

Baca Juga :  Kunjungan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) ke Kejaksaan Negeri Kota Jakarta Timur

Kasat Pol PP tetap mengizinkan Konfrensi pers. Dengan catatan peringatan untuk tidak membentangkan spanduk agar tidak di lakukan dengan berulang kali, sehingga pada akhirnya Kasat Pol PP Sultra melakukan

“Teriakan keras kepada anggotanya yang posisinya tidak tanggap terhadap Kejadian. Kepada Hamid anggota Provost , Jumail dan Odhe.

Dengan kalimat dari dalmas. Untuk menurunkan spanduk/alat perga, yang dimana perkataan teriakan tersebut dianggap kalimat kotor dan keras, yang sesungguhnya tidak di arahkan pada jurnalis yang peristiwa itu didampingi oleh Kasi Opsdal Suharman.

Baca Juga :  Dari Balik Jeruji, Lahir Harapan Lapas Banyuwangi Ubah Warga Binaan Jadi Produsen Tempe Andal

Demikian klarifikasi tersebut, jadi yang di ucapkan perintah dengan nada keras adalah untuk anggota Satpol PP, bukan kepada jurnalis.

Penulis: Haidir

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Pegawai Kecamatan Di Kabupaten Lebak Keluhkan Sikap Diskriminasi Pemkab Lebak

Kab.Lebak

Kapolsek Cijaku Polres Lebak Himbau RT, RT dan Kepala Desa agar mengaktifkan Pos Kamling

JAKARTA

Pimpin Apel di NTMC, Kakorlantas Polri Instruksikan Jajaran Siapkan Operasi Ketupat 2026 Lebih Komprehensif

Kab Lebak

Buntut Ucapan Kotor Kades Disambut Unras Forum LSM Dan Wartawan Lebak, Tanggapan Warga pun Menohok !!!

Kabupaten Slawi

Kapolres Tegal Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Kegiatan Jurnalis

DPC PJS Pekanbaru Resmi Terbentuk

Kabupaten Bogor

Peringati Hari Pahlawan, SMAN 1 Parungpanjang Gandeng LBH Pisau dan FWJ Indonesia

Kab.Lebak

BK-LSM Lebak Desak Dirjen Sumber Daya Air Evaluasi Program P3-TGAI Di Kabupaten Lebak Tahun 2024