DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kegiatan Jurnalis / Provinsi Sulawesi Tenggara

Senin, 13 November 2023 - 01:21 WIB

Klarifikasi Satuan Polisi Pamong Praja, Prov Sultra, Terkait Adanya Kalimat Keras Terhadap Demonstran

Mediakompasnews.Com – Sulawesi Tenggara – Penyampaian pendapat dari kelompok jurnalis yang berada di Kota Kendari, terhadap persoalan yang ada di Bank Sultra. Tepatnya pada hari kamis, 9 November 2023.

Kisaran jam 12.00 siang aliansi masuk ke kantor gubernur mereka masuk secara bersamaan.

Mereka masuk dengan tetap membawa alat peraga dan megafon. Kasat Pol PP Provinsi mengaskan jangan menggunakan karena telah berada di area dalam Kantor Gubernur Sultra.

Dalam hal mana Standar Operasional Pergub no no 19 tahun 2018 menegaskan Harus melalui Perwakilan.
Begitupula di pertegas di Undang Undang Republik Indonesia, No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang dimana pada pasal 255, poin 2, butir B. Yaitu menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga :  Dengan Motto Jurnalis Terpercaya, Pengurus DPD IWO Indonesia Malang Raya Resmi Di Kukuhkan

Selanjutnya kelompok Jurnalis memasuki ruangan pertemuan, yang telah disiapkan awal oleh Pemprov Sultra. Kemudian Sekda Provinsi Asrun Lio. Mewakili PJ Gubernur yang sementara mengikuti Kegiatan Sangat penting, pertemuan berlangsung antara pihak Jurnalis dan Sekda dengan materi seputar Bank Pembangunan Daerah Sultra.

Diakhir penjelasan Kelompok Juranalis meninggalkan Ruangan,
yang diikuti kalimat Bapak Hanya Jendral ASN sembari meniggalkan ruangan pertemuaan. Sambil melakukan Konfrensi Pers, disinalah awal kejadian kericuhan terjadi karena kelompok Jurnalis mengangkat spanduk/ alat peraga.

Baca Juga :  KJK Tangerang Raya Akan Gelar Milad Ke-4 dan Diskusi Jurnalis di Bogor

Kasat Pol PP tetap mengizinkan Konfrensi pers. Dengan catatan peringatan untuk tidak membentangkan spanduk agar tidak di lakukan dengan berulang kali, sehingga pada akhirnya Kasat Pol PP Sultra melakukan

“Teriakan keras kepada anggotanya yang posisinya tidak tanggap terhadap Kejadian. Kepada Hamid anggota Provost , Jumail dan Odhe.

Dengan kalimat dari dalmas. Untuk menurunkan spanduk/alat perga, yang dimana perkataan teriakan tersebut dianggap kalimat kotor dan keras, yang sesungguhnya tidak di arahkan pada jurnalis yang peristiwa itu didampingi oleh Kasi Opsdal Suharman.

Baca Juga :  Menkomdigi Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026, Soroti Etika Pers di Era AI

Demikian klarifikasi tersebut, jadi yang di ucapkan perintah dengan nada keras adalah untuk anggota Satpol PP, bukan kepada jurnalis.

Penulis: Haidir

Share :

Baca Juga

Kegiatan Jurnalis

KJK Tangerang Raya Akan Gelar Milad Ke-4 dan Diskusi Jurnalis di Bogor

Berita Utama

Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang Jadi Narsum di Anniversary KJK Tangerang Raya Ke-3

Kegiatan Jurnalis

LSM PKPB Surati Sekda Pemkab Serang Undang 3 Pimpinan OPD Dan PT.Avalamas Electrindo Bahas Soal Izin Dan Naker

Bengkulu

Pemdes Pulau Panggung Melakukan Kegiatan Serah Terima Kegiatan Fisik Tahun 2025

Berita Utama

Dewan Juri Umumkan Pemenang dan Jadwal Pengambilan Hadiah Peserta Lomba HUT KBO Babel

Kegiatan Jurnalis

Visit Media Ke SCM-MTEK, Kapolda Lampung Sinergiritas Dengan Media

Kegiatan Jurnalis

Ketum FWJ Indonesia Pimpin Raker Frame Worke Program Kesejahteraan Insan Pers

Berita Utama

DPC AWPI Jakarta Timur Dapat Kunjungan dari Yayasan Gerakan Anti Narkoba Nasional