LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis Sosial

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:28 WIB

Kisah Pilu Seorang Pedagang Opak Keliling Desa Curugpanjang Bertahan di Rumah Tidak Layak Huni

Mediakompasnews.Com – Lebak – Salah seorang warga Desa Curug panjang Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak. (Aminah) luput dari perhatian Pemerintah, dia tinggal dirumah tidak layak huni bersama anaknya. Dan kadang makan dengan apa adanya, rumah pun bocor dikala musim hujan, Yang beralamat di Kampung Situjaya Barat RT/RW 012/003 Desa Curugpanjang Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Ketika dikonfirmasi Oleh Awak. Aminah mengatakan, “saya sudah lama tinggal dirumah ini, tapi setelah 3 Tahun terakhir rumah saya rusak seperti ini sampai sekarang belum ada pemerintah setempat yang melihat keadaan rumah saya. Jum’at, 03/01/2024.

Baca Juga :  Kinerja KPU Lebak Di Soal Oleh Beberapa Kalangan Aktivis

Saya hanya bekerja sebagai penjual opak keliling dan suami hanya bekerja sebagai buruh tani, Untuk makan pun sehari-hari seadanya, kadang saya makan dengan garam saking ngga punya apa-apa, rumah pun kalau musim hujan bocor, didalam rumah basah, rumah pun ya begini….mau runtuh,” Ungkapnya.

Mau tinggal dimana lagi, walaupun jelek rumah punya sendiri, ya dinikmati saja walaupun harus meratapi nasib ini, sambil menghela napas.

Baca Juga :  Warga Desa Rahong Datangi Sekretariat BK-LSM Lebak, Ungkap Dugaan Pungli Bansos Desa Rahong

Untuk bantuan dari desa, alhamdulilah kalau ngga salah dua bulan atau tiga bulan sekali ada bantuan PKH. Bantuan yang lain saya belum pernah mendapatkan,” Sambungnya.

Mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah saya. Dapur, WC, sembako, ataupun membantu lainnya. Supaya saya bisa tidur lebih nyenyak dari sebelumnya karena kondisi sekarang rumah saya hampir runtuh,” Pungkasnya.

Rumah dinding terbuat dari anyaman bambu (bilik) yang sudah rapuh, lantai dari bambu yang sudah kusam, atap genteng jaman dulu atau disebut pontang yang sudah tua dimakan usia sehingga memungkinkan bocor kedalam rumah, pintu disamping ke arah dapur pun sudah rusak.

Baca Juga :  BK-LSM Lebak Layangkan Surat Aksi, Dorong APH Periksa Oknum Dugaan Pungli Bansos Desa Rahong

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(M. Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

King Badak Laporkan Dua Oknum DPRD Di Banten Melanggar Etik

Kab.Lebak

Pastikan Steril, Unit Jibom Sat Brimobda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja di darkum Polres Lebak

Kab.Lebak

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak, Pimpin Apel Kegiatan Rutin Malam Minggu KRYD

Kab.Lebak

Kodim 0603/Lebak Resmikan TMMD ke-123, Membangun Jembatan, Draenase dan Betonisasi di Desa Yang Terisolir

Kab.Lebak

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak, Pimpin Apel Kegiatan Rutin Malam Minggu KKRYD dan Pimpin Pelaksanaan Giat KKRYD

Kab.Lebak

AWPI DPC Lebak Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur

Ekonomi dan Bisnis

DPC PPP Lebak Gelar Dialog Aspirasi dan Bazar Sembako Murah

Kab.Lebak

BK-LSM Sikapi E-Parking RSUD Ajidarmo Rangkasbitung