LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis Sosial

Jumat, 3 Januari 2025 - 11:28 WIB

Kisah Pilu Seorang Pedagang Opak Keliling Desa Curugpanjang Bertahan di Rumah Tidak Layak Huni

Mediakompasnews.Com – Lebak – Salah seorang warga Desa Curug panjang Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak. (Aminah) luput dari perhatian Pemerintah, dia tinggal dirumah tidak layak huni bersama anaknya. Dan kadang makan dengan apa adanya, rumah pun bocor dikala musim hujan, Yang beralamat di Kampung Situjaya Barat RT/RW 012/003 Desa Curugpanjang Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Ketika dikonfirmasi Oleh Awak. Aminah mengatakan, “saya sudah lama tinggal dirumah ini, tapi setelah 3 Tahun terakhir rumah saya rusak seperti ini sampai sekarang belum ada pemerintah setempat yang melihat keadaan rumah saya. Jum’at, 03/01/2024.

Baca Juga :  BPN Kabupaten Lebak Siap Membantu Terkait Sertifikat Tanah Warga Yang Berada Di Bank Swasta

Saya hanya bekerja sebagai penjual opak keliling dan suami hanya bekerja sebagai buruh tani, Untuk makan pun sehari-hari seadanya, kadang saya makan dengan garam saking ngga punya apa-apa, rumah pun kalau musim hujan bocor, didalam rumah basah, rumah pun ya begini….mau runtuh,” Ungkapnya.

Mau tinggal dimana lagi, walaupun jelek rumah punya sendiri, ya dinikmati saja walaupun harus meratapi nasib ini, sambil menghela napas.

Baca Juga :  Binmas Polsek Cijaku Polres Lebak Hadir Sebagai Problem Solving di Desa Binaannya

Untuk bantuan dari desa, alhamdulilah kalau ngga salah dua bulan atau tiga bulan sekali ada bantuan PKH. Bantuan yang lain saya belum pernah mendapatkan,” Sambungnya.

Mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah saya. Dapur, WC, sembako, ataupun membantu lainnya. Supaya saya bisa tidur lebih nyenyak dari sebelumnya karena kondisi sekarang rumah saya hampir runtuh,” Pungkasnya.

Rumah dinding terbuat dari anyaman bambu (bilik) yang sudah rapuh, lantai dari bambu yang sudah kusam, atap genteng jaman dulu atau disebut pontang yang sudah tua dimakan usia sehingga memungkinkan bocor kedalam rumah, pintu disamping ke arah dapur pun sudah rusak.

Baca Juga :  Wakapolres Lebak Pimpin Apel Konsolidasi Personil PAM TPS Pilkada Serentak 2024

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(M. Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

BK-LSM Surati Dinas LH Kabupaten Lebak Menyoal Anggaran Kegiatan Dan Retribusi Persampahan

Kab.Lebak

Kondisi Memprihatinkan, SDN 1 Pasindangan Cileles Butuh Perhatian Pemerintah

Kab.Lebak

Sambut Pilkada Lebak, Sejumlah Tokoh Usung Ketua Umum Sabaki Tempati Posisi Lebak Dua

Kab.Lebak

Ramadhan Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Takjil ke Warga di Alun-alun Rangkasbitung 

Kab.Lebak

Dukung Program Presiden RI, Kapolres Lebak Bersama Forkopimda Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Pasar Rangkasbitung

Kab.Lebak

Bersama Kelompok Tani Polsek Cijaku Polres Lebak Lakukan Penanaman Bibit Jagung di Cijaku dan Cigemblong

Jakarta Barat

Peduli Anggota, Ketua FWJ Indonesia Korwil Jakbar Bagikan 150 Paket Bingkisan Lebaran

Kab.Lebak

H.Oni : Sosok Sesepuh Desa Jagaraksa Berikan Bantuan Untuk Bangun Rumah Jompo