DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab Lebak

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:17 WIB

King Badak Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Mekarsari, Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badak Banten Perjuangan meminta Ditreskrimsus Polda Banten mempidanakan pihak galian tanah urugan di Kp Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Karena berdasarkan data keterangan dari Dinas pertambangan Provinsi Banten perusahan raksaksa galian tanah untuk urugan tidak terdaftar sebagai pemilik izin sebagaiman peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas, artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu ilegal, dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak,” Kata Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Baca Juga :  Danramil 0301 Hadiri Pengajian di Bulan Suci Ramadhan Bertempat di Mesjid Agung Al Araf Rangkasbitung

Dikatakan Eli Sahroni, perusahaan galian tanah urugan selain diduga tidak memiliki izin juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti pengersukan jalan Desa itu merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak pasilitas Umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Tak Dapat Bantuan Jamban, Ormas LMP MAC Cibadak Audiensi Dinas PUPR Lebak

“Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya,” Kata King Badak sebutan lain Ketum Badak Banten Perjuangan (BBP)

Menurut King Badak perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak di lakukan pihak galian tanah urugan termasuk rusaknya lingkungan dan ekosistem serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

“Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan Penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta profesional maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum,” Jelas King Badak

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa PC PMII Lebak Desak DPMD dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak

Aktivis Banten asal Lebak ini berharap jangan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat, mereka rakyat kecil yang seharusnya di lindungi itu lebih terhormat. Dari pada menjadi bagian pihak perusahaan galian tanah yang telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan hukum.

Lebih terhormat melindungi rakyat kecil daripada menjadi backing perusahaan galian tanah yang bermasalah,” Imbuhnya.

(M. Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab Lebak

Sidak Lokasi Rencana Pembangunan PT Indo Global, Forwatu Banten: Tolak jika gunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Kab Lebak

Akan AksiĀ  Demo Besar-Besaran Oleh LSM GPBB DIdepan Kantor PT.Telkom Indonesia Cabang Lebak

Banten

Pemerintah Desa Cigoong Selatan Gelar Walimah Tasyakuran Pengajian Rutin Bulanan

Kab Lebak

Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto.S.Sos Bersama Porkopimda Hadiri Peringatan Nuzulul Qur,an Tingkat Kab,Lebak

Kab Lebak

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Pamitan di Akhir Jabatannya

Kab Lebak

Masyarakat Kampung Limus Pandak Menyambut Bahagia Adanya Pembangunan Jalan Lingkungan

Kab Lebak

“A” Pengusaha Wifi D Net, Akui Usahanya Illegal dan Sebut Masih Banyak Pengusaha Lain di Lebak

Kab Lebak

Di Balik Investasi Margatirta: King Badak Ungkap Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Wanprestasi