LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab Lebak

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:17 WIB

King Badak Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Mekarsari, Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badak Banten Perjuangan meminta Ditreskrimsus Polda Banten mempidanakan pihak galian tanah urugan di Kp Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Karena berdasarkan data keterangan dari Dinas pertambangan Provinsi Banten perusahan raksaksa galian tanah untuk urugan tidak terdaftar sebagai pemilik izin sebagaiman peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas, artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu ilegal, dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak,” Kata Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Baca Juga :  Ketua PAC GRIB Jaya Kecamatan Legok Hadiri Tradisi Seba Baduy 

Dikatakan Eli Sahroni, perusahaan galian tanah urugan selain diduga tidak memiliki izin juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti pengersukan jalan Desa itu merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak pasilitas Umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Dalam Sebulan Polres Lebak Berhasil Ungkap 24 Kasus Tindak Pidana dan Amankan 207 Knalpot Brong

“Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya,” Kata King Badak sebutan lain Ketum Badak Banten Perjuangan (BBP)

Menurut King Badak perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak di lakukan pihak galian tanah urugan termasuk rusaknya lingkungan dan ekosistem serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

“Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan Penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta profesional maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum,” Jelas King Badak

Baca Juga :  Buntut Ucapan Kotor Kades Disambut Unras Forum LSM Dan Wartawan Lebak, Tanggapan Warga pun Menohok !!!

Aktivis Banten asal Lebak ini berharap jangan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat, mereka rakyat kecil yang seharusnya di lindungi itu lebih terhormat. Dari pada menjadi bagian pihak perusahaan galian tanah yang telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan hukum.

Lebih terhormat melindungi rakyat kecil daripada menjadi backing perusahaan galian tanah yang bermasalah,” Imbuhnya.

(M. Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab Lebak

Ormas GPO KKPMP Wilayah Provinsi Banten dan Elemen Aliansi Ulama Gelar Aksi Kemanusian Bela Palestina

Donasi Pembangunan

Open Donasi: Forwatu Banten Ajak Semua Pihak Bantu Bangun Musholla Cipanyi

Kab Lebak

Ada-Ada Saja Pekerjan Sudah Beres Upah Pekerja Tidak di Bayar Sama Sekali

Kab Lebak

Kepala Desa Banjar Sari Tajul Arifin Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 Dengan Meriah

Kab Lebak

Penyambutan Prajurit Terbaik Yonif 318 / Adhirajasa Yudha Purna Satgas Unifil Lebanon

Kab Lebak

Mara Fitriyani, Meraih Juara 2 Pencak Silat Putri O2SN Tingkat Kabupaten Lebak 2025

Berita Utama

Vilar!!!! Vidio Oknum Kepala Desa di Medsos Menuay Menjadi Sorotan Pemerhati

Berita Utama

Tokoh Muda Muncang Angkat Bicara, Adannya Kenaikan Harga Pupuk Urea Itu Sama Sekali Tidak Benar