LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab Lebak / Kegiatan Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 13:39 WIB

Sidak Lokasi Rencana Pembangunan PT Indo Global, Forwatu Banten: Tolak jika gunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Mediakompasnews,Com – Lebak – Minggu, 10 November 2024 Sejumlah Pengurus Forwatu Banten datangi lokasi Rencana Pembangunan Perusahaan Trafo oleh PT Indo Global di Desa Nameng.

Berdasarkan laporan warga sekitar 7,4 Ha Lahan Sawah Produktif yang dilindungi oleh Negara akan dibangun Pabrik Trafo.

Agus Sugianto Wibowo Wakil Ketua Humas Investigasi Forwatu Banten melaporkan sekitar 20 Ha lahan akan digarap oleh PT Indo Global namun lahan seluas 7,4 Ha adalah Lahan Sawah Dilindungi.

“Pasca Investigasi Internal, Saya melaporkan hal ini kepada Presidium untuk dikaji di internal unsur Pimpinan Forwatu Banten dan hasilnya Kami dikomandoi Langsung beliau menyatakan sikap di Locus Pembangunan Pabrik Trafo di Nameng” Ungkap Agus.

Baca Juga :  Sejumlah Relawan H. Dede-Virnie Beralih Dukungan Ke Hasby Jaya Baya-Amir Hamzah Menjadi Bupati Lebak

Menurut UU Nomor 41 Tahun 2009 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Dalam peraturan tata ruang lahan pertanian ataupun LSD tidak boleh dirubah / dialih fungsikan dan harus di manfaatkan sesuai dengan struktur tata ruang yang ada.

Pernyataan Sikap Forwatu Banten menitikberatkan pada Pembangunan tanpa menggangu Fokus Pemerintah dalam Melindungi Aset dalam hal ini Sawah Rakyat.

“Dalam kesimpulannya, Perusahaan tersebut telah melakukan Pembebasan Lahan sekitar 10 Ha sisa 10 Ha lagi yang nantinya akan _Menggerus_ Tanah yang masuk dalam LSD.” Papar Arwan.

“Pada Aturan yang telah Saya pelajari jika Korporasi atau Pribadi melakukan upaya Alih Fungsi di Lokasi LSD (Lahan Sawah Dilindungi) atau LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) maka Korporasi tersebut akan dikenakan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak 1 Miliar.” tegas Presidium Forum Warga Bersatu Banten tersebut.

Baca Juga :  Majelis Permusyawaratan Organisasi Forum Kader Bela Negara (MPO -FKBN RI) Radianto Menghadiri Anniversary MKN dan MTN Ke 1 

Aturan tersebut tertuang dalam Kutipan Dibawah ini,

“Setiap orang yang tidak mengembalikan keadaan tanah LP2B setelah melakukan alih fungsi tanah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif; dan/atau denda administratif. (Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU PL2B)

Selain itu ada sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan alih fungsi LP2B yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. Jika pelakunya adalah korporasi maka yang dipidana adalah pengurusnya dengan ancaman penjara antara dua tahun hingga tujuh tahun dan denda antara Rp.2 miliar dan Rp.7 miliar.

Baca Juga :  Sinergi Warga Dan Kepala Dusun Kopen Gotongroyong Pengadaan Mobil Siaga Gratis

Di samping pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana berupa: perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, pemecatan pengurus; dan/atau pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Ancaman sanksi juga diberikan kepada setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan yaitu penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda antara Rp1 miliar dan Rp5 miliar.

(Aris /Tim FRN)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Jurnalis

Ini Penegasan Ketua Dewan Pembina PJS Sumut Saat Terima Pengurus DPD

Kegiatan Jurnalis

KJK Tangerang Raya Akan Gelar Milad Ke-4 dan Diskusi Jurnalis di Bogor

Berita Utama

Sekjen AWPI Jakarta Timur Mengapresiasi terhadap Kinerja Kapolri, Penanganan kasus Pembunuhan Brigadir J

Kegiatan Jurnalis

Selamat Atas Terpilihnya Bastiar Rianto Sebagai Ketua PWI Belitung

Kegiatan Jurnalis

Ketum FWJ Indonesia Pimpin Raker Frame Worke Program Kesejahteraan Insan Pers

Kegiatan Jurnalis

Kegiatan Jurnalis

Pengukuhan Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah (FWHTT) Berjalan Sukses

Kab Lebak

Diduga Selisih Faham Seorang Guru SD di Warunggunung Aniaya Teman Satu Profesinya