LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab Lebak / Kegiatan Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 13:39 WIB

Sidak Lokasi Rencana Pembangunan PT Indo Global, Forwatu Banten: Tolak jika gunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Mediakompasnews,Com – Lebak – Minggu, 10 November 2024 Sejumlah Pengurus Forwatu Banten datangi lokasi Rencana Pembangunan Perusahaan Trafo oleh PT Indo Global di Desa Nameng.

Berdasarkan laporan warga sekitar 7,4 Ha Lahan Sawah Produktif yang dilindungi oleh Negara akan dibangun Pabrik Trafo.

Agus Sugianto Wibowo Wakil Ketua Humas Investigasi Forwatu Banten melaporkan sekitar 20 Ha lahan akan digarap oleh PT Indo Global namun lahan seluas 7,4 Ha adalah Lahan Sawah Dilindungi.

“Pasca Investigasi Internal, Saya melaporkan hal ini kepada Presidium untuk dikaji di internal unsur Pimpinan Forwatu Banten dan hasilnya Kami dikomandoi Langsung beliau menyatakan sikap di Locus Pembangunan Pabrik Trafo di Nameng” Ungkap Agus.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Ketua FRN DPW Banten : Perketat Pengawasan Para Pengusaha Ilegal

Menurut UU Nomor 41 Tahun 2009 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Dalam peraturan tata ruang lahan pertanian ataupun LSD tidak boleh dirubah / dialih fungsikan dan harus di manfaatkan sesuai dengan struktur tata ruang yang ada.

Pernyataan Sikap Forwatu Banten menitikberatkan pada Pembangunan tanpa menggangu Fokus Pemerintah dalam Melindungi Aset dalam hal ini Sawah Rakyat.

“Dalam kesimpulannya, Perusahaan tersebut telah melakukan Pembebasan Lahan sekitar 10 Ha sisa 10 Ha lagi yang nantinya akan _Menggerus_ Tanah yang masuk dalam LSD.” Papar Arwan.

“Pada Aturan yang telah Saya pelajari jika Korporasi atau Pribadi melakukan upaya Alih Fungsi di Lokasi LSD (Lahan Sawah Dilindungi) atau LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) maka Korporasi tersebut akan dikenakan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak 1 Miliar.” tegas Presidium Forum Warga Bersatu Banten tersebut.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 2023 KBO Babel dan PJS Kota Pangkalpinang Salurkan Sedekah Beras

Aturan tersebut tertuang dalam Kutipan Dibawah ini,

“Setiap orang yang tidak mengembalikan keadaan tanah LP2B setelah melakukan alih fungsi tanah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif; dan/atau denda administratif. (Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU PL2B)

Selain itu ada sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan alih fungsi LP2B yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. Jika pelakunya adalah korporasi maka yang dipidana adalah pengurusnya dengan ancaman penjara antara dua tahun hingga tujuh tahun dan denda antara Rp.2 miliar dan Rp.7 miliar.

Baca Juga :  Ketum Hengki Hadiri Pelatihan Dasar Jurnalis DPC Kota Bekasi

Di samping pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana berupa: perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, pemecatan pengurus; dan/atau pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Ancaman sanksi juga diberikan kepada setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan yaitu penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda antara Rp1 miliar dan Rp5 miliar.

(Aris /Tim FRN)

Share :

Baca Juga

Kab Lebak

Isu Bau Aroma KKN di BUMDes Berkah Alam Ajat Selaku Ketua Angkat Bicara

Kab Lebak

Kodim 0603 Lebak Hadiri Isra Mi,Raj Musabakoh / Istigosah di Masjid Maulana yusup

Kegiatan Jurnalis

Menteri Nusron “Mahasiswa Adalah Wakil Tuhan”

Kabupaten Tangerang

1 Tahun Fwj Indonesia Dpw Banten Bersama PSM Salurkan Kursi Roda

Kab Lebak

Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto.S.Sos Bersama Porkopimda Hadiri Peringatan Nuzulul Qur,an Tingkat Kab,Lebak

Bengkulu

Pemdes Benuang Galing Sukses Melaksanakan Kegiatan Ketahanan Pangan

Kab Lebak

Gagas Program Kerja Tahun 2025. DPP Ormas Perpam Bakal Gelar Konsolidasi Akbar di Akhir Tahun.

Kab Lebak

Tak Dapat Bantuan Jamban, Ormas LMP MAC Cibadak Audiensi Dinas PUPR Lebak