LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab Lebak

Minggu, 23 Juni 2024 - 13:52 WIB

Jadwal Audiensi Batal, BK-LSM Lebak Surati Kembali PT. Telkom Cabang Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Kab. Lebak – Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, kembali akan mengirimkan Surat ke PT.Telkom Kantor Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, setelah sebelumnya, pihak PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, belum menerima permohonan audiensi yang diajukan pada Jum’at, 21 Juni 2024. Hal ini diungkap Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Kabupaten Lebak.

“Pada Jum’at lalu, kami sudah mengajukan audiensi ke PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, namun pimpinannya sedang tidak berada di tempat, namun kami sudah komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan pimoinannya, dan akan dijadwalkan ulang” ungkap Mamik Slamet, Minggu, 23 Juni 2024.

Baca Juga :  Tokoh Muda Muncang Angkat Bicara, Adannya Kenaikan Harga Pupuk Urea Itu Sama Sekali Tidak Benar

Disinggung soal materi yang akan disampaikan dalam agenda audiensi ulang, Mamik Slamet menyebut terdapat beberapa permasalahan yang akan disampaikan.

“Diantaranya pemasangan kabel jaringan telkom yang kondisinya dibiarkan semrawut, dan berdasarkan hasil monitoring tim kami di lapangan, diantaranya di jalan dalam kota Rangkasbitung, mulai dari arah alun-alun Rangkasbitung, jalan Siliwangi Pasir Ona, jalan Aweh, jalan Baypas-Mandala, serta sejumlah titik lainnya” terangnya.

Selain soal jaringan kabel Telkom yang kondisinya diduga dibiarkan semrawut, menurut Mamik Slamet, permasalahan lain yang juga akan disampaikan dalam materi audiensi ini, terkait penggunaan layanan paket data internet milik PT.Telkom yang diperjualbelikan kembali dalam bentuk wifi voucher.

Baca Juga :  Tak Dapat Bantuan Jamban, Ormas LMP MAC Cibadak Audiensi Dinas PUPR Lebak

“Materi lain yang juga akan kami sampaikan, terkait ketegasan dari pihak PT.Telkom soal penjualan kembali paket layanan data Indihome, banyak yang diduga dijual kembali dalam bentuk wifi voucher, apakah diperbolehkan atau tidak, jika boleh bagaimana aturannya, dan jika tidak boleh, apa sanksinya” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LPKSM Cakra Bhuana DPC.Kabupaten Lebak, Judin Sutisna menuturkan hal yang sama. Menurutnya, kesemrawutan kabel jaringan yang menempel pada tiang milik PT.Telkom dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan PT.Telkom, agar ditindak sesuai aturan.

Baca Juga :  BK-LSM Sebut Perusahaan di Kabupaten Lebak Wajib Ikuti Aturan Pemerintah Soal Upah

“Kabel jaringan di tiang Telkom, memang sudah sangat semrawut, bahkan dibeberapa titik sampai menyentuh tanah, seharusnya segera ditangani, dan untuk penggunaan Indihome, kan sudah jelas aturannya, tidak boleh dijual kembali, jika penggunanya membandel, ya seharusnya ditegur lah, jika tidak diindahkan ya tinggal ditindak, jangan malah terkesan tutup mata dan tutup telinga” pungkasnya.

(M.Faqih)

Share :

Baca Juga

Banten

LBH Bintang Sembilan Nusantara Desak APH Untuk Lakukan supervisi Dan Audit DKP Provinsi Banten

Kab Lebak

Pemerintah Desa Banjar Sari Salurkan BLT Kesra Sesuai Pemanpaat

Kab Lebak

King Badak Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Mekarsari, Rangkasbitung

Kab Lebak

Diduga Pemerintah Desa Kaduagung Tengah, Sampai Saat ini belum Bisa Realisasikan Kegiatan Fisik

Kab Lebak

Penuhi Layanan Dasar, Kalapas Rangkasbitung Bagikan Perlengkapan WBP

Kab Lebak

Ketua TPK Sulit Ditemui, Diduga Proyek Jalan Paving Block Desa Pasirkupa Asal Jadi

Kab Lebak

Hj. Ratu Ageng Rekawati KD Calon Gubernur Banten Penuhi Undangan KBLB di Banjiri Ribuan Masyarakat

Kab Lebak

Danramil 0301 Hadiri Pengajian di Bulan Suci Ramadhan Bertempat di Mesjid Agung Al Araf Rangkasbitung