Mediakompasnews.Com – Kab. Lebak – Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, kembali akan mengirimkan Surat ke PT.Telkom Kantor Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, setelah sebelumnya, pihak PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, belum menerima permohonan audiensi yang diajukan pada Jum’at, 21 Juni 2024. Hal ini diungkap Mamik Slamet, Kordinator BK-LSM Kabupaten Lebak.
“Pada Jum’at lalu, kami sudah mengajukan audiensi ke PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, namun pimpinannya sedang tidak berada di tempat, namun kami sudah komunikasi melalui pesan Whatsapp dengan pimoinannya, dan akan dijadwalkan ulang” ungkap Mamik Slamet, Minggu, 23 Juni 2024.
Disinggung soal materi yang akan disampaikan dalam agenda audiensi ulang, Mamik Slamet menyebut terdapat beberapa permasalahan yang akan disampaikan.
“Diantaranya pemasangan kabel jaringan telkom yang kondisinya dibiarkan semrawut, dan berdasarkan hasil monitoring tim kami di lapangan, diantaranya di jalan dalam kota Rangkasbitung, mulai dari arah alun-alun Rangkasbitung, jalan Siliwangi Pasir Ona, jalan Aweh, jalan Baypas-Mandala, serta sejumlah titik lainnya” terangnya.
Selain soal jaringan kabel Telkom yang kondisinya diduga dibiarkan semrawut, menurut Mamik Slamet, permasalahan lain yang juga akan disampaikan dalam materi audiensi ini, terkait penggunaan layanan paket data internet milik PT.Telkom yang diperjualbelikan kembali dalam bentuk wifi voucher.
“Materi lain yang juga akan kami sampaikan, terkait ketegasan dari pihak PT.Telkom soal penjualan kembali paket layanan data Indihome, banyak yang diduga dijual kembali dalam bentuk wifi voucher, apakah diperbolehkan atau tidak, jika boleh bagaimana aturannya, dan jika tidak boleh, apa sanksinya” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LPKSM Cakra Bhuana DPC.Kabupaten Lebak, Judin Sutisna menuturkan hal yang sama. Menurutnya, kesemrawutan kabel jaringan yang menempel pada tiang milik PT.Telkom dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan PT.Telkom, agar ditindak sesuai aturan.
“Kabel jaringan di tiang Telkom, memang sudah sangat semrawut, bahkan dibeberapa titik sampai menyentuh tanah, seharusnya segera ditangani, dan untuk penggunaan Indihome, kan sudah jelas aturannya, tidak boleh dijual kembali, jika penggunanya membandel, ya seharusnya ditegur lah, jika tidak diindahkan ya tinggal ditindak, jangan malah terkesan tutup mata dan tutup telinga” pungkasnya.
(M.Faqih)