DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Peristiwa

Sabtu, 17 Juni 2023 - 05:58 WIB

Ketua FWJI DPD Jatim Singgung Oknum Komunitas Wartawan Gresik

Mediakompasnews.Com – MOJOKERTO – Menanggapi adanya dugaan Intervesi dan intimidasi yang dilakukan oknum Komunitas Wartawan Gresik yang melarang wartawan lain melakukan liputan jika tidak tergabung dalam Komunitasnya membuat berang sejumlah organisasi kewartawanan lainnya.

Hal itu juga dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Simon Bunadi dalam keterangan Pers nya, Sabtu (17/6/223).

Simon menyebut prilaku oknum komunitas wartawan Gresik yang melarang wartawan lain menjalankan profesinya itu bukanlah pribadi yang baik dan dapat menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Jangankan komunitas, organisasi, lembaga, bahkan Pemerintah pun tidak boleh melakukan intervensi kepada wartawan yang sedang menjalankan profesinya dilapangan. “Kata Simon yang juga Pimpinan Redaksi media Republik News yang berkantor pusat di jl. Clangap, Mlirip, Jetis Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Baca Juga :  Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

Dia menilai intervensi bahkan mengintimidasi wartawan yang lagi bertugas merupakan pelanggaran dan melawan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Itu sama saja menghalangi wartawan yang sedang bertugas dan itu bisa masuk ke rana pidana. Apalagi dengan dalih belum UKW dan Lulus Standar Kompetensi Wartawan dari Salah satu Organisasi ataupun Lembaga tertentu.
“Ucapnya.

Lebih rinci Simon menjelaskan di dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merintangi atau merintangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Baca Juga :  Sebuah Rumah Habis Dilalap Si Jago Merah, Penghuninya Merupakan Seorang Anak Yatim Piatu

“Dalam kandungan UU Pers Pasal 4 ayat (2) disebutkan juga kemerdekaan pers dijamin oleh Undang Undang dan sebagai hak dasar warga Negara, Pers Nasional tidak disensor, atau dilarang siarannya, pers Nasional berhak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, bertanggungjawab atas pemberitaannya dihadapan hukum, serta wartawan juga memiliki Hak Tolak. “Ulas Simon.

Sementara itu dalam Pasal 6 UU No 40 tahun 1999 kata Simon, Pers mempunyai peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi, menegakkan nilai – nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Baca Juga :  WBP Lapas Rangkasbitung Ikuti Pelatihan Menjahit

“Kebebasan pers dijamin Undang Undang loh, dan mutlak bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers itu adalah Undang Undang Leks Spesialis, tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) dan Permennya, artinya tidak ada intervensi pemerintah maupun dari pihak manapun terhadap pers Indonesia. Jika ada yang melakukan intervensi terhadap wartawan, itu sama saja melawan Negara. “Bebernya.

Berdasarkan fungsionalnya, Simon mengatakan tugas wartawan dituntut harus independen, tidak ada keberpihakan dan hanya bersandar pada kepentingan publik, dan kepentingan masyarakat. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polsek Labuhan Ruku Berikan Hadiah Timah Panas Pelaku Jambret

Peristiwa

Mobil Fuso Muatan Batu Bara Mengalami Blong Rem

Peristiwa

Buka Even Bertaraf Internasional, Batam Triathlon 2023, Wali kota HMR : Dunia Lihat Kita Mampu

Berita Utama

Maling Motor Makin Merajalela di Desa Bakauheni Lampung Selatan

Peristiwa

Pesan HMR ke Jefridin: Wujudkan Jemaah Haji Mandiri, Ramah Lansia, Menuju Mabrur

Peristiwa

Wabup Terima Kunker Sekjen Dewan Ketahanan Nasional, Bahas Ketahanan Air Berkelanjutan
Jalinsum Rusak Dikawasan Kota Kecil Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai Sumut

Berita Utama

Jalinsum Tebingtinggi Medan Rawan Kecelakaan Karena Banyak Jalan Rusak Dan Berlobang

Peristiwa

Sebagai Pembina Kekuatan Kasad Yakinkan Kesiapan Operasi Yonif 433/JS/3/Kostrad