Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Daerah

Ketua FJIS Harry Akbar, Angkat Bicara Terkait Pendampingan Hukum yang Viral di Kabupaten Sukabumi

by Husaeri
Juni 30, 2023
in Daerah
0
Ketua FJIS Harry Akbar, Angkat Bicara Terkait Pendampingan Hukum yang Viral di Kabupaten Sukabumi
0
SHARES
56
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota – Sukabumi – Baru-baru ini ruang publik di penuhi dengan berita MOU sejumlah kepala Desa dengan salah satu LBH, hingga menjadi topik tranding pemberitaan banyak media.

Hary, selaku ketua FJIS (Forum Wartawan Independen Sukabumi) pun angkat bicara melalui tulisan nya kepada wartawan menyampaikan, saya menyikapi riuh nya kabar terkait Adanya beberapa desa di Kabupaten Sukabumi, yang sudah melakukan MOU untuk pendampingan hukum dengan Salah Satu advokat atau Kantor LBH, bahkan sudah ada beberapa desa yang sudah meralisasikan MOU tersebut dengan melakukan Transfer ke Rekening advokat menggunakan RKD (rekening desa), tentu hal tersebut adalah sebuah tindakan atau perbuatan hukum yang prematur, dan diduga bahkan melanggar hukum,” Paparnya

Related posts

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025
Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Juni 11, 2025

oleh karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2021 Tentang Pelayanan Advokasi Hukum, kemudian Permendes PDTT Nomor 22 tersebut merupakan manivestasi dari Hak Rakyat, untuk mendapatkan prodeo atau bantuan hukum dari pemerintah bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, baik perkara pidana maupun perdata sebagaimana di atur dalam pasal 121 ayat (4) HIR atau pasal 145 ayat (4) R.bg. dimana pemerintah telah mengatur secara detail dan tegas mengenai Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat miskin tersebut
melalui UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” Ucap Hary

Baca Juga :  Liburan Edukatif Seru, Berkemah Di Sea World Ancol

Lanjut Hary, dalam UU nomor 16 tahun 2011 tersebut diatur, bahwa pertama pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari APBN, kedua penyelenggaraan bantuan hukum tersebut dialokasikan pada anggaran kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

ketiga pelayanan bantuan hukum tersebut di alokasikan untuk, (1) konsultasi atau penyuluhan hukum gratis, (2) penyedia advokat atau penasehat hukum untuk kasus perkara pidana dan perdata, (3) pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata, dan yang ke (4) sidang keliling, terang nya.

Baca Juga :  Polsek Jajaran Polres Rokan Hulu Gencar Patroli Rumah Kosong, Warga Merasa Aman Saat Mudik Lebaran

lanjut ia katakan, jika mencermati kasus pro kontra penyaluran dana desa untuk pendampingan hukum seperti yang sudah terjadi, “saya melihat dan memandang bahwa penyaluran dana desa tersebut belum ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengaturnya, oleh karena PMK nomor 201/ PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa, didalam PMK nomor 201 tersebut tidak diatur secara detail dan tegas terkait mekanisme penyaluran dana desa untuk pos bantuan hukum, atau pendampingan hukum,

Baca Juga :  Miris, Warga Cadas Sakit Lumpuh Dan Rumah Tak Layak Huni Butuh Batuan Pemerintah

sementara itu penyaluran dana desa untuk bantuan hukum, atau pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di Des-desa merupakan hak rakyat, sama hal nya seperti bantuan langsung tunai (BLT) di bidang ekonomi yang diatur secara khusus dan ketat,” Ujar Hary, dalam rilis tulis yang disampaikan kepada wartawan

Penulis : Tim

Previous Post

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Next Post

Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

Next Post
Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In