DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 04:06 WIB

Kepolisian Sektor Sepudi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Insiden Penganiayaan

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Sapudi Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan berdasarkan LP/B/7/X/2023/Spkt.Unit Reskrim/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 18 Oktober 2023 di Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Kamis (26/10/2023)

Pelaku bernama MN laki-laki umur 80 tahun, pekerjaan petani alamat Dusun Galugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam, berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pukul 13.00 wib.

Baca Juga :  Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Dari BKKBN DIY

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 wib dinihari, tersangka MN duduk di langgar bersama temannya melihat kobaran api yang membakar langgarnya kemudian mencari penyebabnya dan melihat korban MM, laki laki, umur 53 tahun, swasta, alamat Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam berada disekitar langgar dan secara spontan tersangka MN mengejar korban namun tidak berhasil menangkapnya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Dampingi Tim Pembina Samsat Nasional, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Taat Pajak

“Mengetahui korban berada dilanggar saat kejadian kebakaran, tersangka menganggap korban adalah pelaku dari kebakaran langgarnya sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan,” jelas AKP Widiarti

Baca Juga :  PT.Jhonlin Tambah Kuota Umroh, Peserta Jalan sehat Batfest

Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ini Kata H.Gotas Terkait Bupati Cirebon Mengaku tidak Tahu Asal – Usul Tanah dan Bangunan Kantor DPC PDIP

Berita Utama

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Cirebon Berhasil Tangkap WNA di Hotel Santun

Berita Utama

Kasus BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, P21 Lengkap, Para Tersangka Segera Disidangkan

Berita Utama

Wamen ATR/Waka BPN Kementerian ATR/BPN Lembaga Yang Diamanahkan Untuk Menegakkan Keadilan Pertanahan

Daerah

Dankodiklatad TNI-AD Lakukan Kunjungan ke Masyarakat Adat Baduy di Lebak, Banten

Berita Utama

Tinjau Mudik di Jateng, Kapolri Instruksikan Mantapkan Sosialisasi Rekayasa Lalin dan Pengaturan Rest Area

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kwarnas Gerakan Pramuka

Daerah

Klinik Kesuma Bangsa Sei Sijenggi Siap Layani Pasien Secara Prima