LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 04:06 WIB

Kepolisian Sektor Sepudi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Insiden Penganiayaan

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Sapudi Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan berdasarkan LP/B/7/X/2023/Spkt.Unit Reskrim/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 18 Oktober 2023 di Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Kamis (26/10/2023)

Pelaku bernama MN laki-laki umur 80 tahun, pekerjaan petani alamat Dusun Galugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam, berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pukul 13.00 wib.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bakti Sosial dan Donor Darah Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 wib dinihari, tersangka MN duduk di langgar bersama temannya melihat kobaran api yang membakar langgarnya kemudian mencari penyebabnya dan melihat korban MM, laki laki, umur 53 tahun, swasta, alamat Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam berada disekitar langgar dan secara spontan tersangka MN mengejar korban namun tidak berhasil menangkapnya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Jokowi Ingatkan Kemenhan Hingga BIN Hati-hati Beli Barang yang Capai Rp 29,7 T

“Mengetahui korban berada dilanggar saat kejadian kebakaran, tersangka menganggap korban adalah pelaku dari kebakaran langgarnya sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan,” jelas AKP Widiarti

Baca Juga :  Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan

Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dandim Wonosobo Pimpin Ziarah Dalam Rangka Hari Jadi Wonosobo ke 198

Berita Utama

Tim Medis Brimob Polri Jemput Bola Beri Pelayanan Kesehatan Pengungsi Gempa Cianjur

Berita Utama

Presiden Jokowi Targetkan Investasi Tahun 2023 Capai Rp1.400 Triliun

Berita Utama

Giat Jelang Pergantian Tahun, Ditsarpolairud Polda Lampung Sisir Perairan Pelabuhan Bakauheni

Berita Utama

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sertijab Pejabat Utama Kodam IV/Diponegoro

Daerah

Takut Disebarkan Foto Syur Waktu VCS, Oknum Pegawai Curhat Virtual ke Humas Polda Kalteng

Berita Utama

Ketua Dewan Pers Tutup Usia, DPC Assosiasi Wartawan profesional Indonesia (AWPI) Jakarta timur Sampaikan Dukacita

Berita Utama

Masuki Tahun Politik, Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan