DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah

Kamis, 26 Oktober 2023 - 04:06 WIB

Kepolisian Sektor Sepudi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Insiden Penganiayaan

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Sapudi Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan berdasarkan LP/B/7/X/2023/Spkt.Unit Reskrim/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 18 Oktober 2023 di Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep, Kamis (26/10/2023)

Pelaku bernama MN laki-laki umur 80 tahun, pekerjaan petani alamat Dusun Galugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam, berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pukul 13.00 wib.

Baca Juga :  Lima Jabatan Strategis Di Koarmada III Dikukuhkan

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 wib dinihari, tersangka MN duduk di langgar bersama temannya melihat kobaran api yang membakar langgarnya kemudian mencari penyebabnya dan melihat korban MM, laki laki, umur 53 tahun, swasta, alamat Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam berada disekitar langgar dan secara spontan tersangka MN mengejar korban namun tidak berhasil menangkapnya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti

Baca Juga :  Pimpin Patroli Srikandi, Ini Pesan Senior Polwan Polres Tegal Kota

“Mengetahui korban berada dilanggar saat kejadian kebakaran, tersangka menganggap korban adalah pelaku dari kebakaran langgarnya sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan,” jelas AKP Widiarti

Baca Juga :  Semarakkan Bulan Suci Ramadhan Kodim 0421/Ls Gelar Perlombaan Keagamaan

Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau terbuat dari besi panjang 30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Meresahkan Masyarakat, 3 Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan ke Polsek Medan Timur

Berita Utama

Negara Harus Tegas dan Terukur Hadapi Pemberontak di Papua, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Peningkatan Status Siaga Tempur di Nduga Papua

Daerah

Sambut Bulan Suci Ramadhan, DPD Keluarga Besar Rang Chaniago Jaksel Wisata Religi ke Jawa Barat

Daerah

Rawiya Pasaman Penggerak Dan Pelaksanaan Pasaman Berimtaq. Sabar AS : Kita Harus Membina Generasi Unggul Dan Ber Akhlak Mulia

Berita Utama

Kanit Binmas Polsek Cijaku Polres Lebak Hadiri Rapat Loka Karya Mini Tingkat Kecamatan Cijaku

Berita Utama

Kantor Staf Presiden Meluncurkan Program Sekolah Ini

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Kunjungi Hiroshima Peace Memorial Park

Berita Utama

PPSI Rayakan Ulang Tahun Ke 28, Dihadiri Puluhan Perguruan Silat Se-Jawa Barat