DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Polsek Kabun / Rokan Hulu

Kamis, 9 Maret 2023 - 03:30 WIB

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu,Personil Polsek Kabun Ringkus 2 Orang Pelaku

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Pada Hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira jam 12.30 Wib Kapolsek Kabun Akp Aguswandi, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aliantan sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian atas informasi tersebut lalu Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Freddi Munthe lalu pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira 14.00 Wib di Desa Aliantan Kec. Kabun tepatnya di jalan poros perkebunan sawit masyarakat kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku yang telah memiliki dan menguasai narkotika jenis Shabu, dengan disaksikan oleh aparat Desa setempat kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan ternyata para pelaku ketika hendak ditangkap oleh petugas langsung membuang bungkusan kecil kertas warna merah dan bungkusan tersebut ditemukan disekitar lokasi para pelaku pada saat diamankan, kemudian bungkusan kecil tersebut dibuka dengan disaksikan oleh para pelaku dan aparat desa dan didalam bungkusan tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga nakotika jenis Shabu dan para pelaku mengakui jika 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan menggunakan kertas merah tersebut adalah barang miliknya yang baru dibeli dari seseorang yang bernama MAJID dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah, turut juga diamankan barang bukti lainnya dari para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna orange dengan No.Pol BM 3548 ZAI dan 1 unit Handphone merk IPHONE 11 dengan Sim Card 0822-8813-6376 kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun guna proses penyidikan selanjutnya.

Baca Juga :  Karawitan AAU Iring Kebersamaan Kasau Dengan Purnawirawan TNI AU

Identitas Tersangka,1.Ilham Habibi Als Habibi, Kasikan 05 September 2001, 22 Tahun, Laki-laki, islam,Tidak bekerja Alamat RT008/RW002 Desa Kasikan Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar
2.Ahmad Faizi Als Faizi,Bangkinang, 20 Desember 2004,18 Tahun,Tidak bekerja Desa Kasikan, Kec Tapung Hulu Kab Kampar

Barang Bukti 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastic klip warna bening Kertas Rokok 1(satu)unit HP merk Iphone 11 warna Kuning dengan sim card 082288136376
1 ( satu ) Unit sepeda motor merk Honda scoopy warna orange dengan Nopol BM 3548 ZAI.

Baca Juga :  Polsek Jati Agung dan TNI Gelar Patroli Gabungan, Minggu Dinihari

Pasal Yang Disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1 ) Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis : Samiono

Share :

Baca Juga

Bandung

Lagi – Lagi, Saksi di Sidang Lanjutan PN Tipikor Bandung tidak Mengenal Terdakwa Kasto

Berita Utama

Regional 3,PTPN IV Kebun Sei Rokan Salurkan CSR Anak Yatim Di Desa Ngaso

Berita Utama

Gerak Jalan Santai Dan Senam Sehat RW 09 Berlangsung Meriah Dan Bertabur Hadiah

Bali

Polda Bali Kabulkan Permohonan Penangguhan Anak Agung Ngurah Oka

Berita Utama

Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejati

Berita Utama

Kapolres Subang Beri Pemahaman Kesadaran Hukum ke Ratusan Santri

Berita Utama

Memeriakan Hari HUT RI Yang Ke -78,Manager PTPN V Kebun Sei Rokan Hendra Mengadakan Berbagai Perlombaan Bersama Karyawan

Berita Utama

Tujuh Ranting PKB Sumenep Deklarasi Dukung Mbak Nong Duduki Podium