Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

by Admin2
Mei 23, 2023
in Berita Utama, Kejaksaan Sumut, Medan
0
Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews – Medan – Sampai bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5/2023).

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

Baca Juga :  Cooling System Pilkada 2024, Wakapolda Banten Ajak Warga Disiplin Jaga Kamtibmas Melalui Jumat Keliling

“Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.

Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Berikan Kunci Secara Simbolis Rumah Layak Huni Kepada Warga Kabupaten Lampung Selatan

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.

Baca Juga :  Ketua Aliansi Aktivis Lebak Mendukung Adanya Perusahan Kandang Ayam Dari UMKM

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya.

Penulis : P.G

Previous Post

Ketum Opan Hadiri Pra Pengukuhan FWJI Korwil Tangerang Kota Dan Berikan Penghargaan 2 Perwira TNI/POLRI

Next Post

Cegah Paham Radikalisme, Ini Yang di Lakukan Oleh Satgas Deteksi Polres Tegal Kota

Next Post

Cegah Paham Radikalisme, Ini Yang di Lakukan Oleh Satgas Deteksi Polres Tegal Kota

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In