Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai

by Admin2
Maret 10, 2023
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Kabupaten Serdang Bedagai, Peristiwa, Sorotan, Sumatera Utara
0
Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Kabupaten Serdang Bedagai – Kasus dugaan pemerasan terhadap 6 Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang dilakukan oleh oknum mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai,RH bekerjasama dengan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai,SR dan kroninya, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan baik terhadap korban 6 orang Kepala Desa,Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sergai,M.A dan mantan Kasi Intel RH dan jajaran yang terlibat,serta Kadis PMD Sergai SR dan orang kepercayaannya.

Bahkan, Direktur Eksekutif LSM Lembaga Pemerhati Keadilan dan Hukum (LPKH),sebagai Pelapor juga sudah dimintai keterangannya oleh Tim Pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beberapa waktu lalu.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Hal ini diungkapkan oleh Sugito sebagai Pelapor,mencermati apa yang sudah dilakukan oleh Tim Pemeriksa selama hampir dua Minggu ini kepada awak media ini ketika diminta tanggapan nya, Kamis (9/3/2023) di Teras Kopi Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

Baca Juga :  Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Rio Dondokambey Sebagai Ketua IMI Sulawesi Utara 2023-2027

“Yang kita pertanyakan,RH yang belum sampai 4 bulan menjabat Kasi Intelijen di Kejari Sergai, hanya mendapat hukuman disiplin dengan dimutasi. Bagaimana dengan yang mengeluarkan Surat Perintah (Sprint), kenapa tidak/belum mendapat kan sanksi hukuman ?. Kalau disimak dalam kasus ini jelas ada proses tindak pidananya, baik yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok,” tandanya.

Wilayah kabupaten Sergai ini ada 17 Kecamatan dengan 237 Desa, sementara kegiatan Bimtek Menjahit yang dilaksanakan selama dua jam itu, setiap Kepala Desa wajib membayar Rp 30 juta dan hanya dilaksanakan di 5 Kecamatan saja, sedangkan yang 12 Kecamatan lagi, tidak dilaksanakan tetapi Kepala Desanya wajib membayar atau menyetor dan dalam hal ini selaku penagih atau eksekutor, oknum dari Seksi Intel Kejari Sergai bersama kroninya dan oknum kepercayaan Kadis PMD Sergai (inisial T).

Baca Juga :  Gitran Watch Nusantara Pantau Proyek Milyaran Jalan Aek Rambe - Singkuang

“Kalau kegiatan fiktif tapi anggaran nya ditarik, apa ini namanya bukan pidana. ?? Sebagai APH (Alat Penegak Hukum)kalau kita melihat ada persoalan tindak pidana dan terbukti kita tidak melaporannya,sama artinya kita juga ikut berbuat ?,” papar Sugito.

Sugito juga menambahkan, bahwa semua bukti dan rekaman itu ada pada nya bahkan copy Surat Perintah dari Kajari Sergai kepada anggotanya yang tertera jelas juga sudah dikantonginya, dan semua bukti-bukti dan rekaman juga sudah diberikan saat membuat Pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS),dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBIN) di Jakarta beberapa waktu lalu).

Baca Juga :  Media Humas Polri Gandeng Polsek Cibeber Laksanakan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SDN1 Cikadu dan SMPN 8 Cibeber Lebak

“Siapa saja yang terlibat atau berkolaborasi dalam kegiatan Bimtek kepada 247 Desa se Kabupaten Sergai itu sudah jelas tidak mungkin seorang bawahan berani membangkang atau tidak melaksanakan tugasnya, apalagi disertai dengan surat perintah. Hal ini yang secara lugas dan transparan kita minta kan kepada Jaksa Agung RI, sebab kita kenal dengan beliau selalu tegas kepada bawahannya yang melanggar aturan hukum sekaligus kita juga meminta Jaksa Agung RI untuk menindak tegas para oknum yang diberikan amanah atau kewenangan diluar Institusi Kejaksaan untuk segera ditindak sesuai proses hukum agar uang Negara yang di anggarkan untuk rakyat dapat diperguna kan semestinya guna membangun Perekonomian dan Infrastruktur di Desa,” tutup Sugito.

(ILB)

Previous Post

DPP ASPEKPIR Kunjungi KPMAL Memberi Manfaat Positif

Next Post

Tiga Orang Tersambar Petir Saat Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah, 1 Orang Meninggal Dunia

Next Post
Tiga Orang Tersambar Petir Saat Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah, 1 Orang Meninggal Dunia

Tiga Orang Tersambar Petir Saat Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah, 1 Orang Meninggal Dunia

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In