LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / kabupaten lebak

Sabtu, 10 Desember 2022 - 05:23 WIB

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak.

 

Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang Pelaku SH (26) Warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak berhasil mengamankan Pelaku SH (24) warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak,” ucap Malik. Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga :  HKN Ke 58, RSUD Kota Tangerang Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis Untuk Lansia

“Dari Pelaku SH barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1.358 (seribu tiga ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 (seratus dua puluh) butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold,” ungkapnya.

Baca Juga :  Artis Senior Paramitha Rusady Sumbang Lagu di Acara Kebaya Goes to UNESCO

“Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas,” terang Malik.

“Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” tambahnya.

Baca Juga :  Danrem 064/MY, Serahkan Motor Dinas Babinsa Jajaran Kodim 0603/Lebak

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Malik.

(HMS/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pos Komando Utama (Kout) Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/Gty Peduli dan Bantu Proses Pemakaman Warga di Perbatasan

Berita Utama

Proyek Pengerjaan Rabbet Di Desa Cigoong Utara Diduga di SUB Kan ke Pihak Ke Tiga.

Berita Utama

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Berita Utama

Kapolda Sulsel Apresiasi Terobosan Direktur Intelkam Polda Sulsel Gelar Band Campus Competition

Berita Utama

Staf Holywings Sudah Dicyduk Polisi, Tinggal Menunggu Roy Suryo Lagi (Jadi Tersangka)

Berita Utama

Dari Jawa Tengah, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Menuju Sumatra Utara

Berita Utama

Lurah Mekarbakti Lantik Ketua RW 04 Terpilih Di Aula Kantor Kelurahan Mekarbakti Periode 2022-2025

Berita Utama

Presiden Jokowi Temui Pedagang di Pasar Alasa