LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / kabupaten lebak

Sabtu, 10 Desember 2022 - 05:23 WIB

Ribuan Obat Tanpa Izin Edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.comLebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengamankan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak.

 

Obat-obatan tersebut diamankan dari seorang Pelaku SH (26) Warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (7/12/2022) di Kp.Bojong Cae Ds.Bojong Cae Kec.Cibadak Kab.Lebak berhasil mengamankan Pelaku SH (24) warga Desa Bojong Cae, Cibadak Kabupaten Lebak,” ucap Malik. Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga :  Bupati Sukiman Harap 5 Program Muslimat NU Bersinergi dan Dukung Program Pemkab Rohul

“Dari Pelaku SH barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1.358 (seribu tiga ratus lima puluh delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 (seratus dua puluh) butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) Handphone merek OPPO warna Gold,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

“Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan, Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan henti napas,” terang Malik.

“Sehingga penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar,” tambahnya.

Baca Juga :  PMI Kabupaten Tegal Nyalurkan Air Bersih Sebanyak 546 ribu setara 91 Tangki Kepada Masyarakat Terdampak Kekeringan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Malik.

(HMS/M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Luar Biasa Wakil Bupati Rokan Hulu Indra Gunawan Jadi Saksi Pernikahan Kiki Dan Elvis

Berita Utama

Miris, Warga Cadas Sakit Lumpuh Dan Rumah Tak Layak Huni Butuh Batuan Pemerintah

Berita Utama

Rutin Jajaran Satbrimob Polda Kalbar Lakukan Patroli Rutin Diwilayah Rawan Kejahatan Demi Menjaga Keamanan Dan Kenyamanan Masyarakat

Berita Utama

Bekali Ilmu Fardu Kifayah, Rutan Kelas I Tangerang Latih Pengurusan Jenazah bagi Warga Binaan

Berita Utama

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba

Berita Utama

Kelurahan Bunder Tutup Mata, Tanah Industri yang di Jadiin Usaha Peleburan Aluminium Ilegal

Berita Utama

Pj Bupati Tegal: Semangat Kepahlawanan Melawan Kemiskinan dan Kebodohan

Berita Utama

Pimpin Sertijab Irwasum, Kapolri Gelorakan Tingkatkan Kepercayaan Publik