Kamis, Juli 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Nasional

Kasus Ganti Rugi Sismik di Prabumulih, Kuasa Hukum Korban Sampaikan 3 Tuntutan

by Redaksimkn
Agustus 11, 2022
in Nasional
0
Kasus Ganti Rugi Sismik di Prabumulih, Kuasa Hukum Korban Sampaikan 3 Tuntutan
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Prabumulih – Polemik masih terkatung – katungnya proses ganti rugi rumah warga yang terdampak dan mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan proyek sismik 3D Chrysant di wilayah kota Prabumulih, sepertinya bakal berbuntut panjang dan melebar.

Hal itu setelah puluhan warga, yang rumahnya rusak dan retak melalui kuasa hukumnya, Agung, SH telah menyampaikan tuntutannya ke Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Jakarta, belum lama ini.

Related posts

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Kapolda Gorontalo Apresiasi 12 Personel Ungkap Kasus Minyak Goreng Subsidi Ilegal

Juli 11, 2025
Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Oknum Security Pengadilan Negri Lebak Halangi Wartawan Saat Mau Meliput

Juni 5, 2025

“Kita sudah sampaikan (tuntutan) itu, bahkan sudah ada yang mengajak ketemu membahas terkait persoalan ini, tak lama setelah surat itu disampaikan,” ungkap kuasa hukum warga, Agung, SH, kepada Pengurus Daerah SMSI kota Prabumulih, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perry Warjiyo Dicalonkan Kembali Sebagai Gubernur Bank Indonesia

Tak hanya itu, Agung juga menyampaikan, bahwa salah satu petinggi Pertamina di Jakarta, sudah sempat menghubungi salah satu warga di kota Prabumulih, yang rumahnya juga ikut terdampak dan mengalami kerusakan, agar tidak meneruskan persoalan tersebut dan dijanjikan akan segera diselesaikan.

Namun demikian, pengacara senior dari ibukota provinsi DKI Jakarta ini tetap meminta pihak PT Pertamina untuk merespon dan melaksanakan isi tuntutan mereka, hingga persoalan itu dianggap selesai.

Dia katakan, ada 3 (tiga) tuntutan yang mereka sampaikan terkait permasalahan dan kegiatan dari perusahaan pelaksana sismik PT Beureu Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia.

“Semuanya ada tiga tuntutan, pertama meminta BGP jangan beroperasional dulu khususnya di wilayah Sumsel sebelum kisruh soal pembayaran ganti rugi terselesaikan dengan baik”,

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Lakukan Kunker Spesifik di Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh Paparkan Strategi Pencegahan Peredaran Narkoba di Lapas/Rutan

“Kedua, meminta agar setiap pembayaran dari Pertamina ke BGP ditunda dulu,” tegas Agung, sembari menyebutkan satu per satu isi tuntutan warga.

Selanjutnya, pengacara kelahiran Kabupaten Muara Enim ini juga membacakan isi tuntutan ketiga, yakni mendesak Dirut Pertamina agar menyelidiki oknum di belakang permasalahan pembayaran yang terlunta lunta tersebut.

Lebih jauh, Agung juga mengaku pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum yang dilakukan terutama terkait dugaan perbuatan pidana pada penerbitan surat jaminan dari Pertamina.

“Termasuk oknum di Pertamina EP. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk dengan membuat laporan polisi karena kami menduga ada tindak pidana yang berkaitan dengan surat jaminan yang diterbitkan Pertamina EP dan menyebabkan masyarakat merasa tertipu,” sebut Agung.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan Sejumlah Hasil KTT Ke-42 ASEAN

Seperti diketahui, hampir 1 tahun pekerjaan proyek sismik 3D Chrysant di wilayah kota Prabumulih, selesai dilaksanakan oleh PT Beureu Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia.

Pun demikian proses ganti rugi terhadap warga yang rumahnya ikut terdampak dan mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan proyek tersebut hingga sekarang masih “gantung” dan menyisakan persoalan.

Bahkan meski sebelumnya sempat difasilitasi Pemerintah kota dan DPRD kota Prabumulih, namun nyatanya pihak perusahaan pelaksana seperti tidak mengindahkan hasil kesepakatan yang dibuat.

“Tak cuma itu, mereka (BGP) juga berani mengabaikan surat jaminan dari Pertamina dan jaminan mereka sendiri. Karena jaminan itulah, yang awalnya membuat kami percaya sehingga mereka bisa bekerja,” ucap Gustav, salah satu warga di Prabumulih, yang rumahnya turut mengalami kerusakan.

(Dwi Kusworo)

Previous Post

Kasad: Kinerja PNS TNI AD Mampu Mendukung Tugas Pokok TNI AD

Next Post

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-74, Polres Tegal Gelar Baksos

Next Post
Sambut Hari Jadi Polwan Ke-74, Polres Tegal Gelar Baksos

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-74, Polres Tegal Gelar Baksos

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In