Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Kapolsek Rambah Hilir Ipda Deby Azhar,SH MH dan Personil Layak Diapresiasi

by Redaksimkn
Agustus 22, 2022
in Berita Utama, TNI/POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Jajaran Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Ipda Debi Azhar SH MH layak diberi apresiasi.

Karena dinilai berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) narkotika golongan I jenis Sabu, dengan berat Barang Bukti (BB) Total keseluruhan 9,64 Gram dari Dua Tersangka.

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

“Benar Kami mengamankan Tersangka AP alias AR (30) dan SN alias NU,” kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Debi Azhar SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Senin (22/8/2022).

Lanjut Debi pada Kedua Tersangka, turut diamankan BB berupa, Satu Potong Celana Panjang warna Hitam, Satu Bungkus plastik Klem ukuran Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, Satu Bungkusan plastik warna Hijau yang dilakban di dalamnya berisikan Satu Paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu

Baca Juga :  Kejuaraan Karate BKC Se - Kota Bekasi Tahun 2023 Piala PLT Walikota Bekasi.

“Kemudian Satu Timbangan Besi duduk yang sudah berkarat, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam, Satu Unit Hand Phone Readmi C2 warna Biru dan Satu Bungkusan plastik klem Besar yang berisikan Lima Paket ukuran Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu,” rinci Dia.

“Sedangkan berat BB, Total keseluruhan 9,64 Gram, sedangkan BB
NU 2,06 Gram dan dan AP 7,58 Gram,” ungkap Debi.

Masih Debi menjelaskan, Tersangka AP dan SN diringkus Sabtu (20/8/ 2022) sekitar pukul 22.30 Wib di Dusun Kumu Baru RT 003 RW 002 Desa Rambah Kecamata Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

Penangkan Kedua Tersangka, berawal Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapatkan informasi dari Masyarakat di Dusun Kumu Baru RT 003 RW 002 Desa Rambah diduga sering menjadi tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Baca Juga :  Gawat.!! Rumah Sekdes Hamparan Perak Dilempari OTK

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Rambah Hilir, lalu dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 22.30 Wib, Tim Polsek Rambah Hilir melakukan pemantauan dan dilakukan penangkapan terhadap Satu Orang inisial AP yang sedang duduk di Teras Kedai Depan Rumah.

Selanjutnya Tim menanyakan tentang Narkotika dan Terlapor menunjukan Satu Bungkus diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang terletak di salah satu Tiang Teras Kedai.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan rumah Terlapor menunjukan Narkotika Sabu miliknya berupa Satu bungkusan plastik warna hijau yang dilakban, di dalamnya berisikan Satu Paket sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan di bawah timbangan Besi duduk yang ada di dapur.

Setelah dilakukan introgasi terhadap AP, Terlapor mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari NU.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap NU ke Bengkel miliknya yang berada di Dusun Kumu Sejati Desa Rambah.

Baca Juga :  Personil Polsek Kabun Berhasil Mengamankan Pria Ini Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian

Namun pada saat itu NU tidak ada di kediaman, selanjutnya pihak Kepolisian menyuruh Istri Pelaku untuk menjemput Pelaku yang sedang berada di Muara Rumbai.

Kemudian sesampainya di rumah dilakukan penggeledahan badan terhadap Saudara NU, ditemukan Satu bungkus plastik klem yang di dalamnya berisikan Lima paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terdapat di dalam gulungan Kaki Celana panjang yang digunakannya.

“Selanjutnya para Terlapor dan BB dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mardiono.

Mardiono menerangkan, hasil test urine sementara, Tersangka AP alias AR positif begitu Tersangka SN alias NU dengan hasil test positif.

“Kepada Pelaku dipersangkakan Pasal
114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasubsi Si Humas mengakhiri

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Previous Post

LAN Banyuwangi Resmi Adukan Dugaan Tipidkor SMA 1 ke Polres Banyuwangi

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Next Post
Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In