DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Sabtu, 24 September 2022 - 12:51 WIB

Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH MH,Pelaku TP Pencurian TBS PTPN V Sei Rokan,Ternyata Sopir Angkutan Buah

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang supir truk yang berprofesi sebagai sopir truk angkutan TBS milik PTPN V Sei Rokan inisial WAJ warga Desa pagaran Tapah dan JPT, warga Desa Tandun,

Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH mengatakan, telah menerima Laporan Polisi tentang TP.Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS)Areal Afdeling X Blok G.20 PTPN.V Kebun Sei Rokan Desa Pagaran Tapah Kec.Pagaran Tapah Darussalam Kab.Rokan Hulu.

Baca Juga :  Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Gangu Masyarakat

Akp Fandri juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut,Pada Hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekitar Jam 06.30 wib. Pelapor dan Saksi II menemukan ada TBS tertumpuk di pinggir jalan tepatnya di AFD VII Block H12-13, kemudian pelapor menghubungi PAPAM dan Mandor I Add X, setelah itu pelapor memastikan bahwasanya TBS tersebut berasal dari AFD X ,

“Melihat ada TBS (barang bukti) tersebut diamankan ke pos pengamanan dan selanjutnya pelapor meminta keterangan dari Mandor I Afd X untuk menghadirkan mobil angkutan yang muat diareal tersebut,”

Baca Juga :  Aksi Demo BEM-PBB Depan Kantor DPRD Batu Libatkan Anak Dibawah Umur : PPPA Hukum Di Tegakkan

Kemudian Supir inisial WAJ yang di duga sebagi pelaku di panggil kekantor pengamanan dan dilakukan interogasi, selah beberapa waktu pelaku ( Supir ) . WAJ mengakui perbuatannya bahwa ia telah mencuri dan membuang TBS di AFD VII Block H12-13 tersebut.

Dijelaskan Kapolsek Kunto DS lagi,Bahwa Akibat kejadian tersebut PTPN Sei Rokan merasa di rugikan sejumlah 120 tandan dengan berat 1690 X 2.000 = Rp. 3.380.000.( Tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah ) dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

Dengan pengakuan dari Pelaku inisial WAJ DAN JPT tersebut,maka pada hari Kamis ,tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 00.30 Wib. Pihak PTPN Kebun Sei-Rokan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut,Sebut Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penguatan Akses Reforma Agraria Jadi Target Tahun Kedua

TNI/POLRI

Prajurit Korem 172/PWY Sambut Kolonel Inf J.O Sembiring

Berita Utama

Keteladanan dan Kerendahan Hati Seorang Jenderal Bintang Satu

Berita Utama

Sekretariat Presiden Kembalikan Teks Proklamasi Tulisan Tangan Bung Karno ke ANRI

Berita Utama

Empati Mendalam, Kasal Hadiri Pemakaman Dua Pilot Pesawat Latih Bonanza TNI AL

Berita Utama

Porsenap Lapas Pasir Pangarayan Resmi di Buka, Meriahkan HBP ke-61

Berita Utama

25 Hektar Karhutla terjadi di Kabupaten Rokan Hulu, Helikopter di Kerahkan

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Hadiri Upacara Pembukaan KTT ASEAN Kamboja