DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 16 Januari 2024 - 05:32 WIB

Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Gangu Masyarakat

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir. Mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024 kemarin.

Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Baca Juga :  Tiba di Jawa Tengah, Presiden akan Resmikan Jalan Tol Semarang-Demak

Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum’at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.

“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Selasa, (16/1/2024).

Baca Juga :  Wartawati MKN Tangerang Kota adakan Baksos Anak Yatim

Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kata Zain, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” tutur Zain.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Canangkan Revitalisasi Lapangan Merdeka di Medan

Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.

“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tukasnya.

Penulis: Marhamah

Sumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pesantren Darul Muttaqin Silang Empat,Dua Koto Mulai Dikerjakan. Bagi Ummat Muslim Yang Mau Berwakab Sangat Diharapkan Bantuannya

Berita Utama

Kurangnya Pengawasan, Proyek Pembangunan Paving Blok Dinas Perkim Di Desa Tambak Baya Di Klaim Warga Hasil Swadaya.

Berita Utama

Dua Pria, Diduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu Dengan Barang Bukti Sekitar 1.82 Gram, Berhasil Diamankan Personil Polsek Tambusai

Berita Utama

Puan Bangga PDI Perjuangan Kota Cirebon Dipimpin Perempuan

Berita Utama

Di Bawah Guyuran Hujan, 593 Perwira Muda Dilantik Kasad

TNI/POLRI

Guna Ciptakan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif di Bulan Ramadhan Polsek Babakan Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Rutin di Malam Hari

Berita Utama

Terima Ranmor Dinas Dari Kapolres Rohul, Bhabinkamtibmas Rantau Sakti Dan Lubuk Bendahara Ucapkan Terimakasih

Berita Utama

Nikmati Malam di Medan, Presiden Jokowi Makan Durian Bersama Pemred