LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Selasa, 16 Januari 2024 - 05:32 WIB

Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Gangu Masyarakat

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir. Mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024 kemarin.

Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Baca Juga :  Kementerian Agama akan Atur Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum’at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.

“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Selasa, (16/1/2024).

Baca Juga :  Ikuti Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Raih Juara Dua Eksebisi Tembak Pistol Eksekutif Duel Plat

Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kata Zain, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” tutur Zain.

Baca Juga :  Kasad Serahkan Pompa Hydrant, Pipa dan Lampu Solar Cell ke Kodam XVII/Cenderawasih

Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.

“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tukasnya.

Penulis: Marhamah

Sumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT

Berita Utama

Ngeri! Sepasang Suami Istri Tewas Bersimbah Darah Di Rumahnya

Berita Utama

Tiba di Labuan Bajo, Presiden Ikuti Simulasi Penyambutan Pemimpin ASEAN

Berita Utama

Gunakan Listrik Secara Aman dan Produktif, PLN UP3 Pontianak Gelar Sosialisasi

TNI/POLRI

Kapolres Sumenep Jadi Pembina Upacara di SMAN 2, Wujud Polri Yang Presisi

TNI/POLRI

Guyub Pimpinan Daerah sewilayah Banten bersama Dangrup 1 wujud semua untuk rakyat

Bandar Lampung

Humas Polda Lampung Sosialisasikan Aplikasi Super App Kepada Mahasiswa

Berita Utama

Pemerintah Desa Sampanahan Hilir Salurkan Pembagian Bahan Bangunan dari Ibu Surya Hanura