Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolsek kabun AKP Aguswandi Sh mengadakan kegiatan temu ramah jum’at curhat di warung sarapan pagi desa batu langkah besar kecamatan kabun kabupaten rokan hulu 12/05/2023.
Terlihat tokoh masyarakat dari desa setempat bersama dengan kades batu langkah M,nasir,St,sekdes erwin toko agama sapar,toko pemuda parulian,BPD ado dan perangkat desa dan masyarakat kurang lebih 8 orang.
Kegiatan ini juga di hadiri oleh anggota polsek lainnya yakni: kasium polsek kabun,aiptu yusika candra,kanit binmas Aiptu anwar beni,kanit ik aipda sumitro,kanit bko lantas bripka tomi saputra,banit bko lantas bripda ilham,binmas polsek kabun,aipda togi MH.BB,SH,MH,aipda ariman sukri,bripka ZH tiber,bripka zulhendra wadi,banit ik briptu alboin harianja,banit reskrim bripda edo bintang,banit samapta brida ameldo.
Tanggapan kapolsek Kabun
Mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Desa dan tokoh Desa batu langka besar yang telah menerima dengan baik kegiatan Jum’at Curhat yang kami laksanakan di Desa batu langka besar kecamatan kabun.
Kepolisian Sektor Kabun-Polres Rokan Hulu-Polda Riau menerima semua penyampaian problem yang terjadi di Desa batu langka khususnya di bidang Kamtibmas.
Dengan Kegiatan Jumat Curhat ini, diharapkan Masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kepada Kepolisian Resor Rokan Hulu Khususnya Sektor Kabun apa yang menjadi Keluhan dan Aspirasi Masyarakat terkait Harkamtibmas guna meningkatkan pelayanan Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.
Terkait Keluhan masyarakat terhadap maraknya pencurian tbs di kebun kelapa sawit milik masyarakat di simpang rambe desa batulangkah besar kecamatan kabun.
Masyarakat menayakan Pelayanan SIM keliling/Pemutihan Denda Pajak Kendaraan bermotor.
Masyarakat juga menayakan dengan pembakaran lahan,Agar Polsek Kabun memberikan arahan terkait bagaimana cara masyarakat membuka lahan karena tidak boleh membakar lahan nya sendiri karena biaya yang minim.
Tanggapan Polsek Kabun
Maraknya pencurian TBS di Kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Rambe Desa Batulangkah Besar Kec. Kabun, Polsek Kabun akan meningkatkan kegiatan patroli ke Simpang Rambe dan sambang Dialogis dengan Touke, Veron dan Ram di Desa Batulangkah Besar Kec. Kabun, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas menginformasikan jika ada gangguan Kamtibmas di Desa Batulangkah Besar ke Polsek Kabun.
Terkait Pelayanan SIM keliling/ Pemutihan Denda Pajak Kendaraan bermotor.
Minimal harus ada 30 orang yang mau membuat SIM maka Polsek Kabun akan meminta Sat Lantas Polres Rokan Hulu untuk mengadakan Pelayanan SIM keliling di wilayah Desa Kabun, sedangkan untuk pemutihan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor masih berlaku sampai tanggal 30 Mei 2023.
Menindak lanjuti keluhan dan curhatan masyarakat terkait bagaimana cara masyarakat membuka lahan karena tidak boleh membakar dengan biaya yang minim, Polsek Kabun menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat memicu bencana asap Karhutla yang berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, transfortasi, dan perekonomian.
Pelaku yang membuka lahan/ hutan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara sampai 15 tahun dan denda 15 milyar.
Kegiatan Jum’at Curhat berakhir pukul 09.20 Wib selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Penulis :Samiono