Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home JAKARTA

Kapolda Bali dan Direskrimsus Dapat Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak

by Admin5 Habibi
Mei 30, 2023
in JAKARTA
0
Kapolda Bali dan Direskrimsus Dapat Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak
0
SHARES
5
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Terbongkarnya Adopsi Ilegal di Badung Bali mendorong Komisi Nasional Perlindungan Anak memberilan penghargaan kepada Kapolda dan Direskrimsus Polda Bali atas kerja keras mengungkap tabir kasus 1.338 adopsi ilegal melibatkan anak hamil diluar menikah di Badung Bali. 30/05/23.

Penghargaan dan ucapan terima kasih yang sama juga datang dari Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) Jumat 20 Mei 2023.

Related posts

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Mei 29, 2025
KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Mei 27, 2025

Penghargaan Komisi Nasional Perlindungan Anak selain diberikan kepada Kapolda yang diwakili Waka Polda Brijen Pol Drs. Ketut Suwardana, M.Si dan kepada Direskrimsus Kombes Pol. Roy Sihombing MH juga diberikan kepada 10 orang penyidik dari Krimsus yang terlibat mengungkap kasus aborsi ilegal yang melibatkan anak dan mahasiswa di salah satu tempat di Kuta Barat Kabupaten Badung Bali.

Baca Juga :  Dorong Koordinasi, Kemendagri Sinergi Dengan Lintas Sektor Dalam P2 Stunting Didaerah Lalui TPPS

Kasus perampasan hak hidup anak yang dilakukan seorang dokter Gigi I Arik W terhadap 1.338 di Badung Bali merupakan tragedi terhadap kemanusiaan dan perampasan paksa hak hidup anak melalui praktek aborsi ilegal.

Menurut Tim Krimsus Polda Bali terbongkarnya kasus adopsi illegal yang korbannya anak hamil diluar nikah adalah berkat laporan masyarakat bahwa ada seorang dokter gigi melakukan praktek aborsi ilegal mendorong Krimsus Polda Bali tanggal 06 Mei 2023 melakukan lidik di internet di alaman geogle searching dengan Kata Kumci “Dokter Arik ditemukan konten dokter Arik” beserta data profil photo dengan menggunakan baju praktek dokter lokasi praktek klinik kesehatan yang beralamat di Jalan Padang Luwih, Badung dan di ditemukan info dari berbagai media cerak dan elektronik bahwa dokter Arik merupakan residipis yang pernah melakukan praktek aborsi ilegal di vonis 2.6 tahun melakukan praktek aborsi pada tahun 2006 dan pada tahun 2009 di vonis 6 tahun penjara.

Baca Juga :  PLN UP3 Bulungan Lakukan Pemutusan Sepihak, Pengelola Food Court 88 Kemang Merasa Dirugikan

Atas informasi itu akhirnya tim Krimsus Polda Bali atas arahan Kapolda Bali dengan kerja cepat mendatangi lokasi praktek aborsi ilegal ditemukan barang bukti berupa alat-alat kesehatan dan bukti – bukti laiannya dan langsung menangkap dan menggiring pelaku dokter Arik ke Mapolda Bali untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan terungkapnya Kasus kasus aborsi ilegal anak hamil diluar nikah ini telah menjadi perhatian publik untuk dijadikan kewaspadaan bagi orangtua untuk lebih memperhatikan perkembangan dan pergaulan anaknya.

Bagi para pekerja medis dokter dan bidan berhentilah melakukan praktek aborsi ilegal merupakan perampasan paksa hak hidup ana dan hukumannya ssngat berat.

Baca Juga :  Lakukan Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP

Karena praktek demikian merupakan timdak pidana perampasan hak hidup anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda 100 millyar..

Sudalah tepat atas kasus aborsi ilegal ini Direskrimsus menjerat pelaku dengan Undang-undang Kesehatan dan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI.No : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara
Memgingat oelaku adalah residipis oleh karenanya demi kepentingan hak hidup anak sangatlah patut dan tepat Kommas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan anak di Indonesia memberikan perlindungan anak di Indonesia memberikan apresiasi berupa pemberian penghargaan. Pemberian penghargaan ini merupakan kerjasama penguatan terhadap kasus pelanggaran hak anak di Bali, jelas Arist. (Abu Bakar)

Previous Post

Diduga Pemerintah Desa Kaduagung Tengah, Sampai Saat ini belum Bisa Realisasikan Kegiatan Fisik

Next Post

Kunjungan Latsitardanus ke 43 di SMAN 1 Dua Koto Disambut Secara Meriah, Acara Berjalan Hikmad Sukses Dan Lancar

Next Post
Kunjungan Latsitardanus ke 43 di SMAN 1 Dua Koto Disambut Secara Meriah, Acara Berjalan Hikmad Sukses Dan Lancar

Kunjungan Latsitardanus ke 43 di SMAN 1 Dua Koto Disambut Secara Meriah, Acara Berjalan Hikmad Sukses Dan Lancar

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In