Rabu, Juli 16, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Kanwil Kemenag Prov.Sumatera Barat Ingatkan Madrasah Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Dilarang Untuk Melakukan Pungli.

by Husaeri
Mei 29, 2023
in Berita Utama
0
Kanwil Kemenag Prov.Sumatera Barat Ingatkan Madrasah Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Dilarang Untuk Melakukan Pungli.
0
SHARES
6
VIEWS

Mediakompasnews.Com,SUMBAR_Kanwil Kementerian Agama(Kemenag) Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat kepada seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan Nomor : B-32/Kw.03/2-a/PP02.3/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 prihal tindak lanjut pertemuan dengan Ombudsman tentang Penerimaan Peserta Didik Baru(PPBD) Madrasyah.

Dalam surat tersebut dikatakan, bahwa Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Nomor 181 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 serta menindaklanjuti pertemuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023, yang salah satu tugas dan kewenangan Ombudsman adalah menerima dan memproses pengaduan masyarakat terkait maladministrasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Related posts

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Juli 15, 2025
Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Juli 11, 2025

2. Dari sejumlah pengaduan yang diterima Ombudsman pada PPDB madrasah
sebelumnya, diidentifikasi potensi maladministrasi penyelenggaraan peserta didik baru pada sejumlah madrasah. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PPDB madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini, kami tekankan hal-hal sebagai berikut,kata isi surat tersebut.

Baca Juga :  Hikabara Akan Bersinergi Bersama Pemkab Majukan Kabupaten Batu Bar

a. Madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan liar (pungli uang atau dalam
bentuk apa pun) dalam proses PPDB
b. Madrasah tidak diperkenankan menjual pakaian seragam kepada calon peserta
didik baru
c. Jumlah siswa per rombel dan batas maksimal jumlah rombel serta dispensasi
penambahan rombel, madrasah agar selalu mengacu pada Juknis PPDB di atas.

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Laksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2023 Selama 14 Hari

d. Untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi, serta evaluasi dan pemantauan
terutama oleh Ombudsman dan Kanwil Kemenag dalam pelaksanaan PPDB
madrasah TP 2023/ 2024, diharapkan agar Saudara mengirimkan nama-nama
narahubung (contact person) baik pada Kankemenag maupun madrasah negeri
(MIN, MTsN dan MAN) yang akan bertanggungjawab memberikan informasi,
eksplanasi dan klarifikasi pelaksanaan PPDB madrasah di satuan kerjanya, dengan
ketentuan pada Kankemenag Kasi Pendidkan Madrasah/ Kasi Pendidikan Islam,
serta pada madrasah langsung oleh Kepala Madrasah bersangkutan, dengan
mengisi link berikut: https://tinyurl.com/Narahubung-PPDB-TP-2023-2024.

e. Diharapkan kepada Saudara menetapkan rentang waktu (tanggal dan bulan)
definitif awal dan akhir PPDB secara serentak untuk masing-masing kabupaten/
kota, yang masih dalam batasan waktu PPDB dalam ketentuan Juknis di atas.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Bakauheni Aipda Hartanto, bersinergi Bantu Warga Kurang Mampu

3. Terkait poin (2) di atas, perlu ditekankan bahwa PPDB madrasah harus memenuhi asas obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan dan kompetitif dan mematuhi
jadwal dan persyaratan yang diuraikan dalam Juknis PPDB dimaksud, sehingga setiap
potensi pelanggaran dari asas dan ketentuan dapat diminimalisir.

4. Apabila terindikasi madrasah di wilayah Saudara yang melakukan maladministrasi atau jika ada hal-hal yang meragukan terkait PPDB madrasah agar segera berkoordinasi
dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.

5. Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat membuka diri terhadap segala bentuk
pertanyaan dan diskusi ataupun pengaduan baik terkait PPDB madrasah maupun
pelayanan administrasi Pemerintahan lainnya.

(Eddi Gultom)

Sumber : dari Surat Kemenag Provinsi Sumatera Barat

Previous Post

Gelar Karya Kabupaten Temanggung Tahun 2023 Resmi Dibuka

Next Post

PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

Next Post
PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In