Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Junarlis Dilarang Meliput Dipintu Tol Tebing Tinggi, Arus Tahun Baru

by Redaksimkn
Januari 3, 2023
in Berita Utama
0
Junarlis Dilarang Meliput Dipintu Tol Tebing Tinggi, Arus Tahun Baru
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, – Tebing Tinggi, kejadian yang tidak mengenakan telah menimpa dari salah satu wartawan, dari media tarunaglobalnews.com, saat hendak meliput arus mudik natal dan tahun baru (Nataru) di pintu gerbang tol tebing tinggi. Senin (02/01/2023).

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

Wartawan tarunaglobalnews.com ini dilarang meliput oleh seorang Asisten manajer transaksi tol tebing tebing yang bernama Dedy, dengan alasan harus ada izin dulu dari Jasa Marga. Pada hari Sabtu (31/12/2022) yang silam.

Baca Juga :  Jajaran Koarmada III Menerima Tim Audit Kinerja Itjenal TA 2022

Staf Khusus lembaga tinggi komando Pengendalian stabilitas ketahanan nasional Pers informasi negara RI (LTKPSKN PIN RI) wilayah 1 sumatera Hamdani batu bara, sangat kecewa atas dari perlakuan dari meneger transaksi tersebut, yang mana melakukan larangan terhadap awak media yang meliput berita tahun baru tersebut, biar masyarakat mengetahui bagaimana melonjaknya arus lalulintas yang terjadi di jalan tol itu.

Sebagai seorang asisten manager transaksi di sebuah BUMN yang berpendidikan, sangat disesalkan, Dedy tidak mengetahui apakah itu undang undang Pers ?, UU Pers No.40 tahun 1999 dan UU Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang ketebukaan informasi publik itu sama yakni kontrol sosial.

Baca Juga :  Presiden: Semua Harus Hormati Keputusan Pengadilan

Sehingga melontarkan bahasa “kalau mau meliput harus ada ijin dari perusahaan jasa marga pak”, ucap Dedy tersebut.

“Mohon kepada kepala instansi baik itu TNI, Polri, pemerintah maupun stakeholder agar tidak melakukan tindakan yang menginterpensi tugas jurnalis, yang kewajiban nya mencari informasi”, jelasnya Hamdani kepada awak media

Perlakuan asisten manajer transaksi yang bernama Dedy, langsung ditentang oleh jurnalis tarunaglobalnews.com dan menanyakan kewewenangan Dedy yang melarang meliput Di pintul Tol Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Bemnus ajak milenial Bijak medsos dan Dukung Polda Sumut Dalam Berantas Penyakit Masyarakat

Siapapun tidak boleh menghalangi tugas seorang jurnalis (Wartawan) karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, ucap junalis.

Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), pungkas jurnalis kepada Dedy asisten manajer transaksi. (albs70)

Previous Post

Tangis Bahagia Warga Warnai Kedatangan Tim IMI NTT, Yang Hadir Balut Luka Masyarakat Fatuleu Barat

Next Post

Samsat Kota PRabumulih Raih Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Terbaik 2022 Dari PT Jasa Raharja

Next Post
Samsat Kota PRabumulih Raih Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Terbaik 2022 Dari PT Jasa Raharja

Samsat Kota PRabumulih Raih Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Terbaik 2022 Dari PT Jasa Raharja

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In