DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten Tangerang

Minggu, 9 April 2023 - 06:01 WIB

Jambret HP Seorang Ibu, 2 Pria Dibekuk Polsek Rajeg Polresta Tangerang

Tangerang – Mediakompasnews.Com – Dua orang pria masing-masing berinisial MA (21) dan MD (21), diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten. Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana penjambretan.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, MA dan MD melakukan aksi penjambretan telepon genggam milik seorang ibu yang berusia 47 tahun. Aksi itu dilakukan di Jalan Raya Melati, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi Dikantor Kecamatan,Lurah Sukamulya:Ini Sebagai Sarana Melatih Disiplin Dan Tanggung Jawab Pegawai

“Tersangka MA dan MD melakukan aksi itu bersama 1 orang lainnya yang masih kami kejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Nurjaman.

Nurjaman menjelaskan, awalnya korban hendak ke minimarket untuk mengisi pulsa diantar tetangganya menggunakan sepeda motor. Namun di perjalanan, korban dicegat para pelaku yang langsung meminta ponsel korban.

Korban berusaha mempertahankan ponselnya sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan para pelaku.

“Kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah lengan korban sehingga korban mengalami luka. Para pelaku pun berhasil merampas ponsel korban,” papar Nurjaman.

Baca Juga :  DPPPA Tingkatkan Kapasitas Pelayanan UPTD PPA Kabupaten Tangerang

Peristiwa itu kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Rajeg. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, personel Polsek Mauk berhasil meringkus tersangka MA dan MD tidak jauh dari lokasi peristiwa.

“Alhamdulillah. Tak berselang lama, anggota kami berhasil menangkap 2 dari 3 tersangka. Satu lagi tetap kami kejar,” ucap Nurjaman.

Beberapa saat kemudian, personel Polsek Mauk mendatangi Polsek Rajeg. Tujuannya untuk mengecek 2 pria yang diamankan itu. Pasalnya, dari ciri-ciri yang disebutkan, kedua tersangka identik dengan ciri-ciri pelaku yang melakukan aksi serupa yakni pejambretan ponsel di wilayah Mauk.

Baca Juga :  Dampingi Keluarga Korban, LBH PMBI Kawal Kasus Pria Tewas Dengan Tubuh Terbakar

Personel Polsek Mauk datang membawa korban dan saksi. Setelah diperlihatkan, ternyata Kedua pria itu yakni tersangka MA dan MD juga merupakan pelaku penjambretan ponsel di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hbi frn)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang Sukses Adakan Aksi GEBRAK di Kecamatan Mauk

Hari Raya Idul Fitri

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Oleh Kadis H.Asep Suherman

Kabupaten Tangerang

Hari Jadi ke-423 Kabupaten Tegal, 141 Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis

Kabupaten Tangerang

Sosialisasi RPG di Wilayah Kecamatan Solear Oleh DPD Kabupaten Tangerang Berjalan Lancar

Ekonomi dan Bisnis

Se,tujuan Coffe Shop, Miliki Kesan Atraktif

Kabupaten Tangerang

Rapat Pengurus dan Jalin Sinergitas Dengan Polsek Legok PAC GRIB Jaya Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Sosialisasi RPG Oleh Pengurus DPD Kabupaten Tangerang di Kecamatan Jambe

Kabupaten Tangerang

Diduga Hendak Perang Sarung, Belasan Anak Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang