LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kabupaten Tangerang

Minggu, 9 April 2023 - 06:01 WIB

Jambret HP Seorang Ibu, 2 Pria Dibekuk Polsek Rajeg Polresta Tangerang

Tangerang – Mediakompasnews.Com – Dua orang pria masing-masing berinisial MA (21) dan MD (21), diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten. Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana penjambretan.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, MA dan MD melakukan aksi penjambretan telepon genggam milik seorang ibu yang berusia 47 tahun. Aksi itu dilakukan di Jalan Raya Melati, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri PDI Perjuangan Berbagi Bersama dengan Para Pekerja Kebersihan

“Tersangka MA dan MD melakukan aksi itu bersama 1 orang lainnya yang masih kami kejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Nurjaman.

Nurjaman menjelaskan, awalnya korban hendak ke minimarket untuk mengisi pulsa diantar tetangganya menggunakan sepeda motor. Namun di perjalanan, korban dicegat para pelaku yang langsung meminta ponsel korban.

Korban berusaha mempertahankan ponselnya sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan para pelaku.

“Kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah lengan korban sehingga korban mengalami luka. Para pelaku pun berhasil merampas ponsel korban,” papar Nurjaman.

Baca Juga :  M.Yopi Rianda,SH Ketua DPD ARUN Prov Banten Kukuhkan Pengurus ARUN DPC Kab.Tangerang

Peristiwa itu kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Rajeg. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, personel Polsek Mauk berhasil meringkus tersangka MA dan MD tidak jauh dari lokasi peristiwa.

“Alhamdulillah. Tak berselang lama, anggota kami berhasil menangkap 2 dari 3 tersangka. Satu lagi tetap kami kejar,” ucap Nurjaman.

Beberapa saat kemudian, personel Polsek Mauk mendatangi Polsek Rajeg. Tujuannya untuk mengecek 2 pria yang diamankan itu. Pasalnya, dari ciri-ciri yang disebutkan, kedua tersangka identik dengan ciri-ciri pelaku yang melakukan aksi serupa yakni pejambretan ponsel di wilayah Mauk.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2023 Jamaah Manaqib Fhatul Barokah Gelar Doa Dan Dzikir Bersama

Personel Polsek Mauk datang membawa korban dan saksi. Setelah diperlihatkan, ternyata Kedua pria itu yakni tersangka MA dan MD juga merupakan pelaku penjambretan ponsel di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hbi frn)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Haul Ke 10 Tahun Pondok Pesantren Al Komariah, Turut Hadir PAC GRIB Legok Pastikan Acara Kondusif

DPPPA KAB.TANGERANG

Kepala Dinas PPPA Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Kartini Ke 145 Tahun 2024

Berita Utama

H.Zulkarnain,SE. Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

PKS Melayani Masyarakat: Bhakti Sosial Untuk Warga Desa Talagasari Bagikan Kacamata dan Cek Kesehatan Gratis

Kabupaten Tangerang

PPPSBBI Pendekar Banten Kordes Cipaeh Bersama dengan Pengurus Masjid Jami’ Al Paijin Gelar Santunan Yatim

Berita Utama

Zaenudin Akan Berusaha Semaksimal Mungkin Untuk Kesejahteraan Dan Kemajuan Pedagang Pasar Mauk

Kabupaten Tangerang

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Memberikan Kuliah Umum di Universitas Esa Unggul

Kabupaten Tangerang

Perang Sarung, 12 Remaja Diamankan Personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang