DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten Tangerang

Minggu, 9 April 2023 - 06:01 WIB

Jambret HP Seorang Ibu, 2 Pria Dibekuk Polsek Rajeg Polresta Tangerang

Tangerang – Mediakompasnews.Com – Dua orang pria masing-masing berinisial MA (21) dan MD (21), diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten. Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana penjambretan.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, MA dan MD melakukan aksi penjambretan telepon genggam milik seorang ibu yang berusia 47 tahun. Aksi itu dilakukan di Jalan Raya Melati, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Baca Juga :  1 Tahun Fwj Indonesia Dpw Banten Bersama PSM Salurkan Kursi Roda

“Tersangka MA dan MD melakukan aksi itu bersama 1 orang lainnya yang masih kami kejar dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Nurjaman.

Nurjaman menjelaskan, awalnya korban hendak ke minimarket untuk mengisi pulsa diantar tetangganya menggunakan sepeda motor. Namun di perjalanan, korban dicegat para pelaku yang langsung meminta ponsel korban.

Korban berusaha mempertahankan ponselnya sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dengan para pelaku.

“Kemudian salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam ke arah lengan korban sehingga korban mengalami luka. Para pelaku pun berhasil merampas ponsel korban,” papar Nurjaman.

Baca Juga :  Gawat!!! SMA Negeri 13 Kab.Tangerang, Diduga Praktik Jual Beli Bangku

Peristiwa itu kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Rajeg. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengejaran. Tidak butuh waktu lama, personel Polsek Mauk berhasil meringkus tersangka MA dan MD tidak jauh dari lokasi peristiwa.

“Alhamdulillah. Tak berselang lama, anggota kami berhasil menangkap 2 dari 3 tersangka. Satu lagi tetap kami kejar,” ucap Nurjaman.

Beberapa saat kemudian, personel Polsek Mauk mendatangi Polsek Rajeg. Tujuannya untuk mengecek 2 pria yang diamankan itu. Pasalnya, dari ciri-ciri yang disebutkan, kedua tersangka identik dengan ciri-ciri pelaku yang melakukan aksi serupa yakni pejambretan ponsel di wilayah Mauk.

Baca Juga :  DP3A Gelar Puncak Pemilihan Perempuan Inspiratif Kabupaten Tangerang Tahun 2023

Personel Polsek Mauk datang membawa korban dan saksi. Setelah diperlihatkan, ternyata Kedua pria itu yakni tersangka MA dan MD juga merupakan pelaku penjambretan ponsel di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hbi frn)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, Ormas PP Bunder Secara Door to Door Santuni Kaum Dhuafa

Berita Utama

Cianjur Berduka, Masyarakat Kelurahan Bunder Gelar Kegiatan Galang Dana

Berita Utama

Dalam Menyambut Ramahdan, Rumah Zakat Cabang Tangerang Gelar Bebersih 1000 Mesjid, di Salembaran Jaya

Kabupaten Tangerang

Sosialisasi RPG di Kecamatan Pagedangan Dalam Menyiapkan Pengurus Dalam Mengawal Program Prabowo Gibran

Kabupaten Tangerang

Ferdiyanto Ketua FRN DPC Kabupaten Tangerang Memimpin Langsung dan Turun Ke jalan Dalam Pembagian Takjil

Kabupaten Tangerang

Pesta Demokrasi Blok Sawo” Ketua RW 06 dan Ketua RT 01/02 Terpilih” Begini Ucapan Terimakasih Kepada Warga

Kabupaten Tangerang

Kegiatan Penutupan Sosialisasi PERCANTIK Tangerang di Desa Suradita Sukses di Laksanakan

Kabupaten Tangerang

Karang Taruna Biru Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Peduli Sampah