DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Sabtu, 7 September 2024 - 16:05 WIB

Irto Ginting akan Tindak Tegas Pelaku SPBU di Jawa Barat

http://Mediakompasnews.com – Kab. Tasikmalaya – Pertamina akan menindak tegas pelaku yang melakukan penyelewengan pengisian bahan bakar solar yang marak terjadi di beberapa SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Pj Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

“Kami akan segera meminta tim melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Irto.

Dirinya menambahkan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

“Kami lihat dulu kesalahannya dan bila terbukti rekanan Pertamina melakukan di luar SOP maka akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

Poto mobil box engkel saat pengisian di SPBU Kab. Tasikmalaya

Seperti diberitakan sebelumnya praktik kecurangan pengisian bahan bakar solar di (SPBU) 34.46111 Manonjaya Tasikmalaya sempat terungkap. Praktik kecurangan tersebut dikeluhkan masyarakat. Modusnya menggunakan kendaraan L300 dan truk box engkel yang sudah termodifikasi tanki pengisiannya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tetapkan 30 Tersangka dari Lingkungan BPN Hingga Kepala Desa

Mobil siluman atau yang biasa disebut heli tersebut terus berganti SPBU melakukan kegiatan pengisian solar subsidi layaknya pengendara.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang supir, Qofur. Dirinya tertangkap tangan saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU 34.46132 Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

“Saya baru mengisi solar, kalau pemilik Haji Itang dan kantornya di Cimahi. Saya hanya supir,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ketua Fraksi PKB DPR Raih Gelar Doktor Ilmu Administrasi Publik

Menurutnya, aksi curangnya tersebut tidak hanya dilakukan dirinya melainkan ada pula pelaku usaha yang turut serta melakukan hal serupa.

“Di SPBU disini bukan saya saja kok, masih ada yang lain seperti A. Mereka juga menimbun lebih dulu solarnya sebelum dilempar ke transportir untuk dijual pada industri,” kilahnya.

Sementara itu saat dimintai keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, belum dapat memberikan komentarnya terkait aksi penyelewengan bahan bakar solar tersebut.

Baca Juga :  Alumni Untuk Indonesia Dukung Kebaya Goes to UNESCO, Konsisten Sosialisasikan Kebaya

Sekedar informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Ratusan Polisi Donor Darah di Tangerang

Berita Utama

LMR-RI Komda Kota Tangerang Dampingi Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Kesehatan di PN Depok

Berita Utama

Ketua Umum PERMAHI Tekan Kerja Sama Dengan LEMHANAS RI, Perkuat Pematangan Nilai-Nilai Kebangsaan Menghadapi Kompleksitas Perkembangan Global

Berita Utama

Layak Direwad, Personil Polsek Tambusai Utara Ringkus Tersangka Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 28,13 Gram

Berita Utama

Provost Yonmarhanlan IV Laksanakan Gaktibplin Kendaraan Bermotor

Berita Utama

BYOTA Buka Lowongan Kerja Domestic dan International

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet: Fraksi PAN MPR Diberi Waktu 30 Hari Menetapkan Pengganti Zulkifli Hasan Sebagai Wakil Ketua MPR

Daerah

Diduga Tidak Memiliki Perizinan, DLH Lakukan Sidak Lokasi Penimbunan Tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I