DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Sabtu, 7 September 2024 - 16:05 WIB

Irto Ginting akan Tindak Tegas Pelaku SPBU di Jawa Barat

http://Mediakompasnews.com – Kab. Tasikmalaya – Pertamina akan menindak tegas pelaku yang melakukan penyelewengan pengisian bahan bakar solar yang marak terjadi di beberapa SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Pj Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

“Kami akan segera meminta tim melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Irto.

Dirinya menambahkan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

“Kami lihat dulu kesalahannya dan bila terbukti rekanan Pertamina melakukan di luar SOP maka akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

Poto mobil box engkel saat pengisian di SPBU Kab. Tasikmalaya

Seperti diberitakan sebelumnya praktik kecurangan pengisian bahan bakar solar di (SPBU) 34.46111 Manonjaya Tasikmalaya sempat terungkap. Praktik kecurangan tersebut dikeluhkan masyarakat. Modusnya menggunakan kendaraan L300 dan truk box engkel yang sudah termodifikasi tanki pengisiannya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Resmikan Blackstone Yacht Beach Club Pertama di Bali

Mobil siluman atau yang biasa disebut heli tersebut terus berganti SPBU melakukan kegiatan pengisian solar subsidi layaknya pengendara.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang supir, Qofur. Dirinya tertangkap tangan saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU 34.46132 Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

“Saya baru mengisi solar, kalau pemilik Haji Itang dan kantornya di Cimahi. Saya hanya supir,” ujarnya.

Baca Juga :  Dikukuhkan Jadi Ketua MKA Luhak Rambah, Marjeni Berharap Monjopuik Tuah Monjunjong Marwah..

Menurutnya, aksi curangnya tersebut tidak hanya dilakukan dirinya melainkan ada pula pelaku usaha yang turut serta melakukan hal serupa.

“Di SPBU disini bukan saya saja kok, masih ada yang lain seperti A. Mereka juga menimbun lebih dulu solarnya sebelum dilempar ke transportir untuk dijual pada industri,” kilahnya.

Sementara itu saat dimintai keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, belum dapat memberikan komentarnya terkait aksi penyelewengan bahan bakar solar tersebut.

Baca Juga :  Begini Cara Polres Tegal Kota Mengkampanyekan Operasi Patuh Candi 2024

Sekedar informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Atasi Persoalan di OW Kokoba, Walkot Minta Adakan Rembug Wisata

Berita Utama

Kapolda Metro Dampingi Pangdam Jaya Sambut Kedatangan Satgas Pamtas Papua Yonif 203/AK

Berita Utama

Ungkapkan Rasa Syukur, Ikatan Arema Kupang Gelar Kegiatan Potong Tumpeng

Berita Utama

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, di Istana Negara, Jakarta

Berita Utama

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Dengan Lima Kali Letusan Setinggi 50 – 150 Meter

Berita Utama

Pj Wali Kota Tangerang Tinjau IPA Berfungsi dengan Baik

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Delegasi Dewan Bisnis AS-ASEAN

Berita Utama

Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK