LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Sabtu, 7 September 2024 - 16:05 WIB

Irto Ginting akan Tindak Tegas Pelaku SPBU di Jawa Barat

http://Mediakompasnews.com – Kab. Tasikmalaya – Pertamina akan menindak tegas pelaku yang melakukan penyelewengan pengisian bahan bakar solar yang marak terjadi di beberapa SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Pj Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

“Kami akan segera meminta tim melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Irto.

Dirinya menambahkan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

“Kami lihat dulu kesalahannya dan bila terbukti rekanan Pertamina melakukan di luar SOP maka akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

Poto mobil box engkel saat pengisian di SPBU Kab. Tasikmalaya

Seperti diberitakan sebelumnya praktik kecurangan pengisian bahan bakar solar di (SPBU) 34.46111 Manonjaya Tasikmalaya sempat terungkap. Praktik kecurangan tersebut dikeluhkan masyarakat. Modusnya menggunakan kendaraan L300 dan truk box engkel yang sudah termodifikasi tanki pengisiannya.

Baca Juga :  Bapera Batubara Sudah Terbentuk 12 Kecamatan dan 90 Ranting

Mobil siluman atau yang biasa disebut heli tersebut terus berganti SPBU melakukan kegiatan pengisian solar subsidi layaknya pengendara.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang supir, Qofur. Dirinya tertangkap tangan saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU 34.46132 Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

“Saya baru mengisi solar, kalau pemilik Haji Itang dan kantornya di Cimahi. Saya hanya supir,” ujarnya.

Baca Juga :  Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden: SDM Unggul Kunci Daya Saing Bangsa

Menurutnya, aksi curangnya tersebut tidak hanya dilakukan dirinya melainkan ada pula pelaku usaha yang turut serta melakukan hal serupa.

“Di SPBU disini bukan saya saja kok, masih ada yang lain seperti A. Mereka juga menimbun lebih dulu solarnya sebelum dilempar ke transportir untuk dijual pada industri,” kilahnya.

Sementara itu saat dimintai keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, belum dapat memberikan komentarnya terkait aksi penyelewengan bahan bakar solar tersebut.

Baca Juga :  Momen Presiden Jokowi Bersepeda di Kawasan CFD Sudirman-Thamrin

Sekedar informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

Berita Utama

Bravo..!! Polres Metro Bekasi, Berhasil Menggelandang 4 Begal Motor di Cikarang Utara

BELITUNG

Manfaatkan Warung Kopi, Babinsa Koramil 414-04/Membalong Komsos dengan Warga Binaan

Berita Utama

Ruly Nurjaman Serukan Netralitas TNI/POLRI dalam Pilkada Serentak 2024

Berita Utama

Kepala Dinsos Sumenep Hadiri Khidmat 11 Khirata Foundation

Berita Utama

Menkumham Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Pada Pegawai Yang Telah Masuki Masa Purnabhakti

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Dankoopsus TNI, Wadankormar, Wakadensus 88 Polri dan Kaskoopsud 1 Raih Juara II Kejuaraan Menembak Tribuana Merah Putih Open Championship 2022

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Solo Triathlon ‘The Rising Tide’