Rabu, Oktober 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Harison: Tidak Ada Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

by Admin2
Juli 5, 2025
in Berita Utama, JAKARTA, Sorotan
0
Harison: Tidak Ada Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia
0
SHARES
15
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam dialog interaktif.

Baca Juga :  Hoegeng Award, Kapolri Buka Ruang Kritik Untuk Terus Lakukan Perbaikan

Related posts

Semangat Gemilang Irhamuddin di HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

Semangat Gemilang Irhamuddin di HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

Oktober 13, 2025
Jumat Berkah, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan 50 Paket Nasi Box untuk Masyarakat Sekitar

Jumat Berkah, Rutan Kelas I Tangerang Bagikan 50 Paket Nasi Box untuk Masyarakat Sekitar

Oktober 10, 2025

Harison menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau, sedangkan 30% wajib disediakan untuk area publik, konservasi, dan kepentingan negara.

Baca Juga :  Ringankan Beban Warga, Babinsa Bantu Warga Memasang Tenda

“Tidak dimungkinkan dan tidak dapat dibenarkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi hingga saat ini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut,” tambahnya.

Menurut Harison, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Keabsahan informasi dan identitas pihak yang memposting pun belum bisa diverifikasi secara pasti.

“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasad Berangkatkan Umroh Putra-Putri Pahlawan Revolusi dan PNS Mabesad Jelang Purna Tugas

Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim penjualan pulau yang beredar di internet, dan mengajak semua pihak berperan aktif menjaga kedaulatan wilayah serta kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan diskusi ini memicu instansi terkait dan pemerintah daerah bergerak bersama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.

(Hrmn-23)

Previous Post

SLB ABCD PGRI Kalipuro Komitmen Penuh Dukung Pendidikan Inklusif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Next Post

Santunan Yatim Piatu, Janda, dan Dhuafa Meriahkan Musholla Al-Maghfiroh Panunggangan

Next Post
Santunan Yatim Piatu, Janda, dan Dhuafa Meriahkan Musholla Al-Maghfiroh Panunggangan

Santunan Yatim Piatu, Janda, dan Dhuafa Meriahkan Musholla Al-Maghfiroh Panunggangan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In