Senin, Mei 12, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

by Admin2
Juni 26, 2023
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Kota Tangerang, Sorotan
0
Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji
0
SHARES
25
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji ukuran 3kg menjadi surga para mafia gas. Gudang yang bertempat di Gg. Kenanga RW 001 Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

Dari pantauan dilokasi, terlihat jelas lalu-lalang kendaraan roda empat jenis pick-up pengangkut gas elpiji yang diduga sudah di oplos dan siap di edarkan, Sabtu (24/6/2023) dini hari.

Related posts

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Mei 12, 2025
Empat Tahun KJK: Teguhkan Peran Sosial Kontrol dan Solidaritas Jurnalis

Empat Tahun KJK: Teguhkan Peran Sosial Kontrol dan Solidaritas Jurnalis

Mei 11, 2025

Saat dikonfirmasi, salah satu supir pick up yang ditutupi terpal biru mengungkapkan barang yang dibawanya merupakan milik ‘ARF’ dan ‘E’.

Baca Juga :  AKBP BUDI PIMPINAN PAM PLENO TERTUTUP PENETAPAN PASLON BUPATI-WAKIL BUPATI PESERTA PILKADA ROHUL TAHUN 2024

“Ini punya ARF dan E, bang. Tempatnya lurus ada perempatan dan disebelah kiri ada warung itu para pengurus dan korlapnya duduk,” Ungkapnya.

Lalu ditempat yang sama team investigasi media kami mengkonfirmasi pengawas dan korlapnya berinisial M, Hsd, I dan diduga pemilik berinisial ARF dan E.

“Iya bang, kami baru buka 2-4 hari ini bang. Inikan pindahan dari Metro yang kemarin sempat ditutup. Doain aja bang kita lancar dan bisa menjamu rekan-rekan dilapangan,” ungkap salah satu pengawas, Senin (26/06/2023).

Baca Juga :  Pecahkan Rekor Dunia, TNI AL Tanam 1.000.377 Bibit Mangrove Nasional Serentak

Bahkan yang lebih hebatnya lagi oknum tersebut mengaku dari salah satu media besar yang ada di Jakarta, sebagai pengurus mafia gas oplosan tersebut. Kita lihat saja bang kedepannya, berjalan dengan stabil atau tidak, karena sewa tempatnya aja mahal dan pemasukannya masih kecil, lagi ditambahnya.

Dilain sisi oknum wartawan tersebut menambahkan, intinya kita minta doanya aja bang, agar kita menjadi besar seperti tempatnya AGS yang ada di Kabupaten, Bogor.

Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Alih Fungsi Hutan Lindung Untuk Bandara Karimun Segera Realisasikan

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pengoplosan itu juga mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penulis: Mar/Budi

Previous Post

Turnamen Sepak Bola Di Kampung Rancapanjang Desa Sangiang Tanjung

Next Post

Untuk Turnamen Juara 1 (Satu) Di Raiih Oleh Kandang Sendiri Kampung Rancapanjang

Next Post
Untuk Turnamen Juara 1 (Satu) Di Raiih Oleh Kandang Sendiri Kampung Rancapanjang

Untuk Turnamen Juara 1 (Satu) Di Raiih Oleh Kandang Sendiri Kampung Rancapanjang

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In