DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Senin, 12 September 2022 - 15:50 WIB

Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Saronggi, Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Judi Togel dan Judi Online di Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep pada Hari Minggu tanggal 11 September 2022, sekitar pukul 20.30 Wib.

Kejadian berawal dari Kanit Reskrim Polsek Saronggi Aipda Aswiyadi mendapatkan informasi bahwa ada perjudian jenis togel diwilayah Desa Talang Kecamatan Saronggi selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Saronggi melaksanakan penyelidikan dan benar memang ada perjudian jenis togel,” Ungkap Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H.

Baca Juga :  Pemdes Bicabbi dan Pemuda Karang Taruna Menggelar Karnaval se Kecamatan Dungkek

“Lebih lanjut disampaikan bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka H (36) Warga Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep yang berada di teras toko milik saudari *S* Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, didapati H sedang melakukan permainan judi online jenis slot di website https://divd.gamemututerjamin.com di hp nya dan saat diamankan ada pemesanan nomer togel oleh Pandi melalui pesan WhatsApp yang berupa angka namun pembayarannya keesokan harinya apabila diuangkan sebesar Rp. 36.000,-,” Pungkasnya

Baca Juga :  Pemdes Pagar Agung Salurkan Bantuan Lansung Tunai Kepada Penerima

Akibat perbuatannya tersangka H dan barang bukti berupa hp merk Samsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :  Luar Biasa Personil Polsek Ujungbatu Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Penggelapan Barang Yang Merugikan Toko Bintang Abadi Ujungbatu Sekira 1,2 Milyar

(Hairul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Indramayu Berikan Bantuan dan Beasiswa ke Keluarga Korban Kecelakaan

Batu Bara

Sebuah Rumah Habis Dilalap Si Jago Merah, Penghuninya Merupakan Seorang Anak Yatim Piatu

Berita Utama

Polres Kuningan, Rutin Bagikan Paket Sembako Pasca Kenaikan BBM Untuk Ojeg, Sopir Angkot Dan Kaum Dhuafa

Berita Utama

Masjid Agung Islamic Center Rohul Kekurangan Daya Listrik,Badan Pengelola MAIC Tunggu Trafo CSR BRK Syari’ah yang Masih Dalam Proses

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Kembali berbagi dan bebersih dalam rangka Jumat Bersih dan Jumat Berkah guna mempererat hubungan antara TNI dengan rakyat

Berita Utama

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kota Tangerang Bangun Posyandu dan Rumah Tidak Layak Huni

Berita Utama

Bamsoet: IMI Bersama ITDC dan MGPA Siapkan World Superbike 2023 dan MotoGP 2023 Mandalika

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong OJK Segera Dirikan Bursa Kripto Indonesia