DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Empat Tersangka Dan Barang Bukti TPPO Polda Lampung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Kejaksaan Lampung telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

TPPO tersebut melibatkan 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi, berhasil di gagalkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Sambang Desa Pamubulan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi menjelaskan bahwa Ditreskrimum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Lampung. Senin (14/08/23).

“Hari ini akan langsung kami limpahkan berkas perkara, 4 (empat) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung”, ucap Umi.

Baca Juga :  Sekda sebut SPIP wujudkan pemerintah yang baik dan profesional

“Adapun identitas 4 (empat) tersangka yang dilimpahkan yakni a.n DW(27), IT(25), LP(51), AN(27), hari ini diserahkan ke Kejaksaan” ungkapnya

Atas perbuatanya tersangka tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  12 Tahun Serobot Lahan Warga, Poktan TDB Laporkan PT KPC ke Polisi

Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun ( Humas/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ada Tempat Wisata Dadakan Di Sungai Barito?, Personel KP XVIII – 2001 Ditpolairud Laksanakan Pengamanan

Berita Utama

BK-LSM Gelar Unras Desak Pj Bupati Evaluasi Kinerja DPMD dan Camat, Malingping Soal Pemdes Rahong

Berita Utama

Pertandingan Pencak Silat se Provinsi Banten, Anak Juara Binaan Rumah Zakat Juara 1

Berita Utama

Dibawah Kendali AKP Repelita Ginting Ungkap Kasus Narkotika Di Rokan Hulu

Daerah

Pembangunan Paving Blok di Desa Tunjung Teja Diduga( ASJAD) Asal Jadi

Daerah

Diresmikan Ruang Publik Taman Ramah Anak dan Taman Baca”

Daerah

Bupati Kab.Pasaman H.Benny Utama Buka Acara Musrenbang RKPD Pasaman Tahun 2024 di Kec.Dua Koto

Berita Utama

Provinsi DKI Jakarta: Juara Umum Raihan 16 medali emas