LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Empat Tersangka Dan Barang Bukti TPPO Polda Lampung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Kejaksaan Lampung telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

TPPO tersebut melibatkan 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi, berhasil di gagalkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga :  Sachrudin: Mencetak Generasi Kota Tangerang Yang Berakhlakul Karimah dan Berdaya Saing

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi menjelaskan bahwa Ditreskrimum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Lampung. Senin (14/08/23).

“Hari ini akan langsung kami limpahkan berkas perkara, 4 (empat) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung”, ucap Umi.

Baca Juga :  Bupati Zahir Ikut Tanam Seribu Bibit Mangrove di Pantai Sejarah

“Adapun identitas 4 (empat) tersangka yang dilimpahkan yakni a.n DW(27), IT(25), LP(51), AN(27), hari ini diserahkan ke Kejaksaan” ungkapnya

Atas perbuatanya tersangka tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Pandeglang Sampaikan Beberapa Point Penting Dalam Rapat Koordinasi Bersama PPK

Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun ( Humas/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tak Satupun ASN di kantor Kelurahan Rancamaya Disaat Jam Kerja

Daerah

Bersama Menteri Desa PDTT Sabar AS Gala Dinner di Ivent GTTGN XXIV di Bandar Lampung

Daerah

Polres Pasaman,Polda Sumbar Ungkap Kasus Penggelapan Dengan Modus Pinjam Sepeda Motor Korban dan Dijual

Daerah

Sabar AS Berikan Apresiasi Dan Dukung Program Pasaman Berimtaq, Rumah Tahfidz Al-Qur’an Al-Huffadz Laksanakan Wisuda Tahfidz Al-Qu’an Perdana

Daerah

Buka Bersama Bupati dan Wakil Bupati Tegal Bersama Wartawan

Daerah

Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir MAp Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah Untuk Memperingati 51 Tahun HKG PKK

Daerah

Jaga Khusu’nya Ibadah Bulan Ramadhan, Polda Riau Musnahkan Narkoba Hingga Miras dan Knalpot Brong

Daerah

Desas desus,Jum’at keramat Bakal Ada Pergeseran Pejabat Esellon II di Pemkab Sergai