LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Senin, 14 Agustus 2023 - 08:50 WIB

Empat Tersangka Dan Barang Bukti TPPO Polda Lampung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Kejaksaan Lampung telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung setelah melewati rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

TPPO tersebut melibatkan 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang akan dikirim ke Arab Saudi, berhasil di gagalkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2023.

Baca Juga :  Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi menjelaskan bahwa Ditreskrimum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Biddokkes Polda Lampung. Senin (14/08/23).

“Hari ini akan langsung kami limpahkan berkas perkara, 4 (empat) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun sebelumnya para tersangka akan diperiksa dulu kesehatannya oleh Biddokkes Polda Lampung”, ucap Umi.

Baca Juga :  Bacaleg Partai PAN Daftarkan Diri ke KPU Barito Utara

“Adapun identitas 4 (empat) tersangka yang dilimpahkan yakni a.n DW(27), IT(25), LP(51), AN(27), hari ini diserahkan ke Kejaksaan” ungkapnya

Atas perbuatanya tersangka tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran indonesia Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 53 Ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  72 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Paser Resmi Dilantik Oleh Bupati

Dengan Ancaman hukuman Pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun ( Humas/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Festival Karawitan, Upaya Menuju Temanggung Sebagai Pusat Kota Seni Budaya

Daerah

Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasinya Di Panti-Rao (PSL 3) di Kabupaten Pasaman Menjadi Sorotan, Dan di Khawatirkan Kualitasnya

Daerah

Percepat Penyerapan APBDes, Bupati Batu Bara Harapkan Sinergitas Pemdes dan BPD

Berita Utama

Pantas Diapresiasi Dibawah Komando Kapolres Rohul,Narkotika Jenis Sabu Di Gulung Habis.

Daerah

Tutup Diklat Satpam Gada Pratama di Kota Tegal, Ini Pesan Dirbinmas Polda Jateng

Daerah

Kapolres Tegal Bersama Pejabat Utama Inspeksi Mendadak ke Wahana di Obyek Wisata Guci

Daerah

Bane Raja Manalu: Dalam Meraih WBK dan WBBM, Persepsi Publik Harus Dibenahi

Daerah

Bapenda Batam Optimalisasi Penerimaan Pajak dari Restoran, Jasa Boga dan Katering