DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Sabtu, 4 Februari 2023 - 03:50 WIB

72 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Paser Resmi Dilantik Oleh Bupati

Mediakompasnews.com – -Paser – Bupati Paser dr Fahmi Fadli melantik 72 Kepala Desa Terpilih Periode 2023-2029 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Tajur Masa Jabatan 2021-2027 di Kabupaten Paser tahun 2023, di Gedung Awa Mangkuruku, Jumat (03/02/2023)

Pengambilan sumpah janji jabatan atau pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf SH, Ketua DPRD Hendra Wahyud, ST, Dandim 0904/Paser Letkol Inf Ary Susatyo, Kapolres Paser, AKBP. Kade Budiyarta, S.I.K, Kajari Rajendra D. Wiritanaya, S.H.

Bupati Fahmi memberi ucapan selamat kepada kades terpilih dan PAW yang baru dilantik. “Ini merupakan implementasi Permendagri No112 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengharuskan kepala desa sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah/janji,” kata Fahmi

Baca Juga :  Babinsa Koramil 421-03/Pnh, Dampingi Giat Final Gaple Meriahkan HUT RI Ke-78 Tahun 2023, di Desa Bakauheni

Lanjutnya, “Kepada para kades yang dilantik, agar segera bekerja membangun desa dengan pemikiran inovasi dan ide ide yang cemerlang”.

“Bekerjalah dengan amanah, penuh semangat, dengan penuh motivasi, dengan pemikiran inovasi dan ide ide cemerlang, dedikasi yang tinggi untuk membangun desa, kembangkan potensi yang di miliki desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, “Ucapnya

Baca Juga :  Tim Monitoring Evaluasi Lemdiklat Polri Kunjungi SPN Polda Kalteng

Usai pelantikan, para kepala desa kemudian berkumpul untuk mendapatkan pengarahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya yang didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Chandra Irwanadi.

Kepada para kepala desa, Sekda Katsul Wijaya, meminta mereka segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.

“Kewajiban kades setelah dilantik segera menyusun dokumen RPJMDes paling lambat tiga bulan setelah dilantik”, katanya

“Saya ingatkan, jangan sampai terlambat atau tertinggal. Karena jika RPJMDes nya terlambat, maka yang lainnya juga akan terlambat. Termasuk perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya”, tegas Katsul Wijaya

Baca Juga :  Mengusung Kesetaraan Pewarna Indonesia Menggelar API Mini 2024 di PGI 

Katsul Wijaya yang didampingi Kadis PMD Chandra Irwanadhi dan Kabid Pemerintah Desa Finandar Astaman pun meminta agar Dinas PMD menganggarkan pelatihan dan bimbingan teknis bagi kepala desa dan perangkat desa agar bersinergi bersama-sama pemerintah Kabupaten Paser untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintah Yang Efektif dan Efisien melalui Pemerintahan Yang Profesional, Partisipatif dan Transparan, selaras dengan Visi Misi Paser MAS, Kabupaten Paser yang Maju Adil dan Sejahtera. (Prokopim).

( Sugiman S.Pd )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Puncak HUT PIPAS ke-21, PIPAS Berkarya Perempuan Berdaya Untuk Indonesia Emas 2045

Bekasi

Diduga Salah Satu staf Redaksi RN, Jadi Kacung Mafia Solar di Cikarang

Berita Utama

Radio Slawi FM Raih Penghargaan sebagai “Lembaga Media Berpengaruh Tahun 2024”

Daerah

Ketua DPD KNPI Kabupaten Cirebon Ajak Seluruh Komponen Masyarakat Jaga Kondusivitas

Daerah

Ada Tempat Wisata Dadakan Di Sungai Barito?, Personel KP XVIII – 2001 Ditpolairud Laksanakan Pengamanan

Daerah

Karena Sakit Hati, Seorang Pemuda di Muara Teweh Tega Melakukan Penganiayaan

Daerah

Belum Luput Dari Ingatan Lubuk Sikaping Mendapat Piala Adipura, Kini Pemkab .Pasaman Yang Dipimpin H. Benny Utama Kembali Raih Penghargaan UHC Dari Pemerintah Pusat

Batu Bara

Kades Pasir Permit Diduga Salah Gunakan Anggaran Kelola DD/ADD Tidak Libatkan BPD