LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Sabtu, 4 Februari 2023 - 03:50 WIB

72 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Paser Resmi Dilantik Oleh Bupati

Mediakompasnews.com – -Paser – Bupati Paser dr Fahmi Fadli melantik 72 Kepala Desa Terpilih Periode 2023-2029 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Tajur Masa Jabatan 2021-2027 di Kabupaten Paser tahun 2023, di Gedung Awa Mangkuruku, Jumat (03/02/2023)

Pengambilan sumpah janji jabatan atau pelantikan tersebut dihadiri Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf SH, Ketua DPRD Hendra Wahyud, ST, Dandim 0904/Paser Letkol Inf Ary Susatyo, Kapolres Paser, AKBP. Kade Budiyarta, S.I.K, Kajari Rajendra D. Wiritanaya, S.H.

Bupati Fahmi memberi ucapan selamat kepada kades terpilih dan PAW yang baru dilantik. “Ini merupakan implementasi Permendagri No112 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengharuskan kepala desa sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah/janji,” kata Fahmi

Baca Juga :  Ini Kata H.Gotas Terkait Bupati Cirebon Mengaku tidak Tahu Asal - Usul Tanah dan Bangunan Kantor DPC PDIP

Lanjutnya, “Kepada para kades yang dilantik, agar segera bekerja membangun desa dengan pemikiran inovasi dan ide ide yang cemerlang”.

“Bekerjalah dengan amanah, penuh semangat, dengan penuh motivasi, dengan pemikiran inovasi dan ide ide cemerlang, dedikasi yang tinggi untuk membangun desa, kembangkan potensi yang di miliki desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, “Ucapnya

Baca Juga :  Sri Rahmayani dapat jabatan mentereng ,Facebooker dan Eks Aktivis Perbbuni: Menduga Bupati melindungi

Usai pelantikan, para kepala desa kemudian berkumpul untuk mendapatkan pengarahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya yang didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Chandra Irwanadi.

Kepada para kepala desa, Sekda Katsul Wijaya, meminta mereka segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.

“Kewajiban kades setelah dilantik segera menyusun dokumen RPJMDes paling lambat tiga bulan setelah dilantik”, katanya

“Saya ingatkan, jangan sampai terlambat atau tertinggal. Karena jika RPJMDes nya terlambat, maka yang lainnya juga akan terlambat. Termasuk perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya”, tegas Katsul Wijaya

Baca Juga :  Dua Puluh Desa di Kabupaten Temanggung Telah Lunasi PBB

Katsul Wijaya yang didampingi Kadis PMD Chandra Irwanadhi dan Kabid Pemerintah Desa Finandar Astaman pun meminta agar Dinas PMD menganggarkan pelatihan dan bimbingan teknis bagi kepala desa dan perangkat desa agar bersinergi bersama-sama pemerintah Kabupaten Paser untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintah Yang Efektif dan Efisien melalui Pemerintahan Yang Profesional, Partisipatif dan Transparan, selaras dengan Visi Misi Paser MAS, Kabupaten Paser yang Maju Adil dan Sejahtera. (Prokopim).

( Sugiman S.Pd )

Share :

Baca Juga

Daerah

Jumbara PMR tingkat Nasional IX, Kontingen PMI DIY Pertahankan Prestasi Peringkat I

Daerah

Ketum LAPBAS Indonesia, Singgahi PAC Bakauheni Dan Kunjungi DPD Lampung

Daerah

Penyaluran Bansos PKH di Dua Koto,Pasaman Dipertanyakan

Daerah

Yunalisa Raih Juara 1, Kejuaran Karate Danlanal Cup 1

Daerah

Hadir Layani Masyarakat, Rumkit Bhayangkara Beri Layanan Kesehatan Gratis di Gereja Ewanggelion

Daerah

Kapolres bersama Bupati dan Forkopimda Meranti Musnahkan BB Hasil Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan

Daerah

Panitia Pembangunan Masjid Darul Ulum Gebang Mekar, Mengadakan Pawai Mahkota Memolo

Daerah

Berita Tambang Emas Ilegal di Pasaman Timur Itu Tidak Ada Lagi, Dan Sudah Kadaluarsa