Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi

by Admin2
Maret 5, 2023
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, JAKARTA, Peristiwa, Peristiwa, Sorotan
0
Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi
0
SHARES
6
VIEWS

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus kekerasan fisik dengan cara memukul kepala, menampar wajah, menedang perut, dan menginjak kepala korban pada saat korban terkapar di aspal jalan yang terlihat pada video yang tersebar di masyarakat yang dilakukan empat pelaku terhadap seorang siswa di desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan Jawa Timur mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dan meminta Polres Pasuruan untuk memberikan perlindungan kotban dan memeriksa empat pelaku kekerasan fisik secara intensip, Sabtu (04/03/23).

Tindakan kekerasan fisik yang terlihat pada video yang tersebar ditengah masyarakat telah mendapat reaksi keras dari masyarakat, karena kasus tindak kekerasan fisik yang hampir sama dan serupa apa yang dilakukan Mario Dandy anak dari seorang pejabat keuangan negara terhadap David usia 16 tahun merupakan tindakan sadis, apalagi dilakukan secara bersama oleh empat pelaku usia anak dan mengabadikan tindak pidana kekerasan fisik itu dan menyebar luaskan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kapolri: Terus Berjuang Buruh untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Wujudkan SDM Unggul

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Fsroul Ashadi Haiti menjeelas ke empat pelaku sufah diamankan polisi itu adalah korban para pelaku metada sakit hati lantaran korban tidak petnah membalad ajakan pelaku kepada korban untuk berkumpul dan nongkrong..

Mengutip penjelasan Kasat Redkrim Polres Pasuruan kasus kekerasan fisik yang terjadi Kamis 02/03/23 itu bermula dari ketidakmauan korban diajak pelaku berkumpul. Itulah pemicu terjadinya kekerasan fisik keji dan sadis itu.

Sehubungan pelaku dan korban masih dalam usia anak, maka penanganannya pun harus hati-hati dan wajib pula menggunakan perlindungan khusus dan Undang-undang tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Medan, Sabtu 04/03/23.

Baca Juga :  Olahraga Bersama Sempena HUT Polwan Ke 74, Irjen Iqbal Tegaskan Tugas Polwan Setara

Arist Merdeka mengatakan, untuk memberikan perlindungan anak baik sebagai korban dan pelaku, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Pasuruan untuk menemui korban dan keluarganya di Desa Surono Prigen, guna mendapat informasi yang detail dan lengkap atas peristiwa itu demikian juga dengan keluarga ke empat pelaku.

Mengingat ke empat pelaku masih usia anak, kunjungan kerja Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan audensi dengan Polres Pasuruan untuk mendapat langkah’-langkah hukum apa yang akan ditetapkan dalam perkara anak berkonflik dengan hukum ini.

Demikian juga Kunjungan kerja Komnas Perlindungan anak yang direncakan akan dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 09 hingga tanggal 11/04/23 juga akan menemui Komunitas Pekerja jurnalistik di Pasuruan, demikian juga komunitas pekerja Sosial peduli anak di Pasuruan..

Baca Juga :  Miris ! Disdik Kabupaten Cirebon Diduga Lempar Tanggungjawab Pada Komite Sekolah

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan kepada media, untuk mengkoordinas ikan penegakan hukum terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Jawa Timur termasuk kasus kekerasan fisik yang dilakukan ke empat pelaku, kunjungan kerja ini juga akan melakukan audensi dengan Kapolda Jawa Timur, dan demikian juga dengan Bupati dan Walikota Pasuruan, guna mengetahui langkah apa saja yang dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran hak anak di Pasuruan..

Dan untuk mengawal proses hukum tindak pidana yang dilakukan anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Jawa Timur., tegas Arist.

(YUHELMI)

Previous Post

Bertolak ke Jepang, Wapres RI KH. Ma’ruf Amin Bawa Misi Tingkatkan Kerjasama Indonesia – Jepang

Next Post

Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi

Next Post
Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi

Ujian Kenaikan Tingkat BKC di SDN Pejuang VII Bekasi

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In