DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / JAKARTA / Peristiwa / Peristiwa / Sorotan

Minggu, 5 Maret 2023 - 07:03 WIB

Empat Anak Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Pasuruan Terulang Lagi

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus kekerasan fisik dengan cara memukul kepala, menampar wajah, menedang perut, dan menginjak kepala korban pada saat korban terkapar di aspal jalan yang terlihat pada video yang tersebar di masyarakat yang dilakukan empat pelaku terhadap seorang siswa di desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan Jawa Timur mendapat atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dan meminta Polres Pasuruan untuk memberikan perlindungan kotban dan memeriksa empat pelaku kekerasan fisik secara intensip, Sabtu (04/03/23).

Tindakan kekerasan fisik yang terlihat pada video yang tersebar ditengah masyarakat telah mendapat reaksi keras dari masyarakat, karena kasus tindak kekerasan fisik yang hampir sama dan serupa apa yang dilakukan Mario Dandy anak dari seorang pejabat keuangan negara terhadap David usia 16 tahun merupakan tindakan sadis, apalagi dilakukan secara bersama oleh empat pelaku usia anak dan mengabadikan tindak pidana kekerasan fisik itu dan menyebar luaskan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Miris, Tak Terima Ditolak Hubungan Badan Diduga Oknum ASN Kementerian RI Lakukan KDRT di Kota Bekasi

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Fsroul Ashadi Haiti menjeelas ke empat pelaku sufah diamankan polisi itu adalah korban para pelaku metada sakit hati lantaran korban tidak petnah membalad ajakan pelaku kepada korban untuk berkumpul dan nongkrong..

Mengutip penjelasan Kasat Redkrim Polres Pasuruan kasus kekerasan fisik yang terjadi Kamis 02/03/23 itu bermula dari ketidakmauan korban diajak pelaku berkumpul. Itulah pemicu terjadinya kekerasan fisik keji dan sadis itu.

Sehubungan pelaku dan korban masih dalam usia anak, maka penanganannya pun harus hati-hati dan wajib pula menggunakan perlindungan khusus dan Undang-undang tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di Medan, Sabtu 04/03/23.

Baca Juga :  Kesbangpol Kota Tangerang, Gelar Jambore Upaya Kondusifitas Dalam Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Arist Merdeka mengatakan, untuk memberikan perlindungan anak baik sebagai korban dan pelaku, dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Pasuruan untuk menemui korban dan keluarganya di Desa Surono Prigen, guna mendapat informasi yang detail dan lengkap atas peristiwa itu demikian juga dengan keluarga ke empat pelaku.

Mengingat ke empat pelaku masih usia anak, kunjungan kerja Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan audensi dengan Polres Pasuruan untuk mendapat langkah’-langkah hukum apa yang akan ditetapkan dalam perkara anak berkonflik dengan hukum ini.

Demikian juga Kunjungan kerja Komnas Perlindungan anak yang direncakan akan dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 09 hingga tanggal 11/04/23 juga akan menemui Komunitas Pekerja jurnalistik di Pasuruan, demikian juga komunitas pekerja Sosial peduli anak di Pasuruan..

Baca Juga :  Korban Pelecehan Seksual Kecewa, Niat Lapor Kasus Malah Disuruh Damai

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan kepada media, untuk mengkoordinas ikan penegakan hukum terhadap meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Jawa Timur termasuk kasus kekerasan fisik yang dilakukan ke empat pelaku, kunjungan kerja ini juga akan melakukan audensi dengan Kapolda Jawa Timur, dan demikian juga dengan Bupati dan Walikota Pasuruan, guna mengetahui langkah apa saja yang dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran hak anak di Pasuruan..

Dan untuk mengawal proses hukum tindak pidana yang dilakukan anak ini, Komnas Perlindungan Anak segera berkoordinasi dengan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Jawa Timur., tegas Arist.

(YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

DPC ABPEDNAS OKU, Sambut Baik Usulan Bimtek Untuk BPD di Kabupaten OKU

Berita Utama

Pesan Presiden kepada Penerima Beasiswa LPDP: Pulang dan Berkarya di Tanah Air

Berita Utama

Sambut HUT Ke 31 Kota Tangerang, Dinsos. Salurkan Bansos Bagi 46 Mahasiswa Penerima

Berita Utama

Terima Surat dari FIFA, Presiden Instruksikan Dua Hal kepada PSSI

Berita Utama

Kasad Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Jepang

Berita Dunia

DPC LIN Kabupaten Batu Bara, Pertanyakan ADD dan DD Kabupaten Batu Bara 2019-2022

Berita Utama

Kabid Humas Polda Jabar : Up Date Tim DVI Polri Dalam Penanganan Korban Pasca Gempa Cianjur

Berita Utama

PMI Kabupaten Tegal Nyalurkan Air Bersih Sebanyak 546 ribu setara 91 Tangki Kepada Masyarakat Terdampak Kekeringan