DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 9 Agustus 2022 - 04:59 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pemuda Edarkan Sabu

Mediakompasnews.Com – Lebak – Seorang pemuda JN (30) edarkan narkotika Jenis Shabu di tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (5/8/2022) di sebuah rumah Kp.Binglu Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Dari Pelaku JN, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru.

Baca Juga :  Tournament Basket Junior Danrem 063/SGJ Cup

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan penangkapan tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum’at (5/8/2022) telah mengamankan pelaku JN (33) berikut barang buktinya yaitu berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu seberat 3,19 gram, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru,” ujar Malik (9/8/2022)

Baca Juga :  Sekolah UPT 27 Ds. Suka ramai kena Banjir, Butuh Bantuan Pemerintah.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Malik menjelaskan, “Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak ini sejalan dengan Program Bapak Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program “Lebak Tas Koja” ( Berantas Narkoba di kalangan remaja),” jelasnya.

Baca Juga :  Gudang PT. SGB Panongan Jalan Terus, Plang Nihil–Pajak Dipertanyakan, Polisi Dilibatkan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Malik.

“Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba, Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasiter Korem 064/MY Pimpin Upacara Bendera Hari Senin

Berita Utama

Aksi Wartawan Indonesia Bersatoe di Mabes Polri dan Kemendagri Hasilkan Ini

Batu Bara

Wagubsu Rajeckshah Buka Rapimwil BKPRMI 2023 dan LMD II di Asrama Haji Medan, S.A. Al Idrus: Tetap Menjadi 5 M

Berita Utama

Ganjar Mulai Penggunaan Mobil Listrik di Lingkungan Pemprov Jateng

Berita Utama

Safari Ramadhan di Tambusai Utara, Pemkab Rohul Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Berita Utama

Dandim 0414/Belitung Komunikasi Sosial dengan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Belitung

Berita Utama

Polsek Plered Polresta Cirebon Amankan Pelaku Judi Kartu

Berita Utama

Club’ MRRA FC Menang Atas MILL FC Dengan Skor 2-1 Dalam Turnamen PT Pradiksi Gunatama Tbk