DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:24 WIB

Dugaan Skandal Lahan YKDW: Sekolah di Atas Tanah Tak Berizin?

Mediakompasnews.com – Tangerang – Sejumlah pihak menyoroti kepengurusan Yayasan Karya Dharma Wanita (YKDW) yang konon kepengurusan Yayasan tersebut berasal dari Kabupaten Tangerang yang dianggap belum jelas, termasuk soal legalitas lahan sekolah seluas 32 ribu meter persegi.

Polemik ini tidak hanya menyangkut kepemimpinan yayasan yang menurut sumber Titin mengangkat dirinya sendiri menjadi ketua ykdw serta memperbarui akte notaris lahan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, figur yang mengklaim sebagai ketua YKDW dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat karena diduga tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati. Padahal, posisi ketua yayasan sangat penting untuk menentukan arah kebijakan, legalitas administrasi, serta pengelolaan aset pendidikan.

Baca Juga :  Dalam Rangka Menyemarakkan HUT BUMN Yang Ke 25 Tahun, PTPN V Kebun Sei Rokan Bagikan 250 Paket Sembako Murah

Kekhawatiran publik semakin besar setelah muncul kabar bahwa lahan sekolah yang dikelola yayasan belum memiliki surat hibah yang sah, baik dalam peta wilayah Kota Tangerang maupun di data Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, status lahan disebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya diduga telah habis.

Kemungkinan besar dalam Situasi ini dapat membuat orang tua murid merasa cemas. Mereka khawatir keberlangsungan sekolah bisa terganggu, termasuk soal keabsahan ijazah para siswa.

“Anak-anak kami menempuh pendidikan di sekolah ini. Kalau lahan dan kepengurusannya saja bermasalah, bagaimana dengan ijazah nanti?” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (03/10/2025)

Baca Juga :  Hiburan Pasar Malam Sei Bejangkar Diduga Marak Perjudian

Sesuai regulasi, kelengkapan dokumen lahan dan status hibah merupakan syarat penting dalam pengajuan izin operasional sekolah. Tanpa dokumen tersebut, dikhawatirkan sekolah mengalami hambatan administratif yang berpotensi merugikan siswa maupun orang tua murid.

Dari sumber yang pernah ada di tahun lalu lembaga aliansi Indonesia pernah bersurat guna mengklarifikasi dugaan kuat yayasan yang memotong 10% dari dana BOSP, dalam hal ini tokoh masyarakat yang menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak yayasan maupun instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan BPN.

“Jika kepengurusan yayasan saja diragukan legalitasnya, bagaimana dengan status lahan yang menjadi sarana pendidikan…???

Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Kapolresta Deli Serdang Hadiri Kegiatan Musyawarah Resor IV KBPP Polri Kabupaten Deli Serdang

Hingga berita ini diterbitkan, pihak YKDW maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Publik berharap polemik ini segera mendapat kejelasan hukum agar proses pendidikan di bawah naungan yayasan tetap berjalan lancar tanpa hambatan administratif maupun hukum. (Mar)

Catatan Redaksi:
Redaksi Mediakompasnews.com telah berupaya menghubungi pihak Yayasan Karya Dharma Wanita (YKDW) bersana rekan media dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meminta konfirmasi terkait pemberitaan ini. Namun hingga berita dipublikasikan, belum ada jawaban resmi yang diterima juga rekan menghubungi via WhatsApp ke saudara Fany (pengurus ykdw) Pihak terkait dipersilakan memberikan klarifikasi agar berita dapat diperbarui sesuai fakta di lapangan.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diskusi Publik, Masyarakat Peduli Riau Kritik Keras Pencemaran Limbah

Berita Utama

Kapolda Sulsel Lepas Pemberangkatan Kegiatan Bakti Religi dan Bansos Polda Sulsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76

Berita Utama

Pasca Idul Fitri, Kapolda Kalteng Halal Bihalal Bersama Personel

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

Berita Utama

Selamat! Dua Kapolsek Diberi Penghargaan Lewat Tangerangpos Award 2023

Berita Utama

Terima Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Haji Indonesia – Arab Saudi

Berita Utama

Forum Silaturahmi Antar Organisasi di Provinsi Banten Bangun Sinergi Lawan Narkoba

Berita Utama

Obat Keras Merajalela di Tegal, Diduga Dibekingi Oknum Aparat!