Mediakompasnews.com – Sumenep – Independensi penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) diragukan dan diduga curang karena ditemukannya Tip Ex data hasil perolehan suara pada C-Hasil. Demikian keterangan beberapa calon legislatif (Caleg) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil 8) Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Senin (19/2/2024).
Menurut Caleg Dapil 8, dicocokkan dengan pada foto-foto Plano pada waktu perhitungan dan model C hasil ada perbedaan.itu terbukti adanya Data yang ditindih baik pada angka maupun saksi-saksi. Heri Ketua PPK Kangayan dikonfirmasi menyatakan, *saya belum bisa memastikan hal tersebut, karena saya belum taĥu tersebut.
Heri terkesan seolah olah menghindar dan ragu untuk memberikan statement atau jawaban kepada awak media ini ( 19/02/2024 ). Sementara Ketua PPS Dandung hingga berita ini dipublikasi ke khalayak ramai, melalui aplikasi whatsapp nya masih belum bisa dihubungi (memanggil) karena tidak aktif.
Rasyid Aktivis pemerhati kebijakan Publik, yang sering melakukan kontrol di semua kepulauan sumenep. dimintai statement terkait kecurangan meresahkan yang beredar saat ini di kepulauan, Rasyid mengatakan mencegah
“kecurangan saat proses penghitungan surat suara Pemilu 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta membuka salinan sertifikat hasil penghitungan suara atau formulir C ke publik.”
“Salinan formulir C itu pun harus ditempel di tempat umum sehingga masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024.“C1 Hasil itu menjadi hak publik, sehingga masyarakat bisa memantau semua tahapan rekapitulasi suara untuk meminimalisir potensi terjadinya kecurangan atau kesalahan teknis,” ucap Rasyid Nahdiyin dalam keterangannya selasa 20/2/2023
“Tapi kalau ada yang keluar dari opsi tersebut maka hal itu akan menyebabkan penilaian yang dianggap curang dan tidak konsisten, bahkan penanggung jawab dari (KPPS) harus bisa mengambil langkah langkah tegas untuk menindak lanjuti apa yang menjadi polemik saat ini di tengah masyarakat kepulauan yang merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana di Pasal 391 dijelaskan bahwa ‘PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.” Menurutnya
“Penerapan Pasal 391 ini Seharusnya menjadi pintu masuk menuju Pemilu yang transparan, jujur, dan adil. “Kecurigaan tentang kecurangan tidak akan terjadi jika akses terhadap C1 Hasil dibuka ke publik secara benar dan seluas-luasnya, ” tutup rasyid
(ASMUNI – PGL)