DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:54 WIB

Dugaan Kecurangan C-Hasil yang dihapus pakai TipeX Desa Daandung Dengan PPK Kangayan Menjadi Problem Masyarakat

Mediakompasnews.com – Sumenep – Independensi penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) diragukan dan diduga curang karena ditemukannya Tip Ex data hasil perolehan suara  pada C-Hasil. Demikian keterangan beberapa calon legislatif (Caleg) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil 8) Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Senin (19/2/2024).

Menurut Caleg Dapil 8, dicocokkan dengan pada foto-foto Plano pada waktu perhitungan dan model C hasil ada perbedaan.itu terbukti adanya Data yang ditindih baik pada angka maupun saksi-saksi. Heri Ketua PPK Kangayan dikonfirmasi menyatakan, *saya belum bisa memastikan hal tersebut, karena saya belum taĥu tersebut.

Baca Juga :  Congkel Rumah Ditangkap Warga, Pemuda Digelandang Ke Polsek Natar

Heri terkesan seolah olah menghindar dan ragu untuk memberikan statement atau  jawaban kepada awak media ini ( 19/02/2024 ). Sementara Ketua PPS  Dandung hingga berita ini dipublikasi ke khalayak ramai, melalui aplikasi whatsapp nya masih belum bisa dihubungi (memanggil) karena tidak aktif.

Rasyid Aktivis pemerhati kebijakan Publik, yang sering melakukan kontrol di semua kepulauan sumenep. dimintai statement terkait kecurangan meresahkan yang beredar saat ini di kepulauan, Rasyid mengatakan mencegah

“kecurangan saat proses penghitungan surat suara Pemilu 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta membuka salinan sertifikat hasil penghitungan suara atau formulir C ke publik.”

Baca Juga :  SK Resmi Diterima, Zainal Febriyanto Pimpin BPPKB Banten Kota Tangerang 2026–2031

“Salinan formulir C itu pun harus ditempel di tempat umum sehingga masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024.“C1 Hasil itu menjadi hak publik, sehingga masyarakat bisa memantau semua tahapan rekapitulasi suara untuk meminimalisir potensi terjadinya kecurangan atau kesalahan teknis,” ucap Rasyid Nahdiyin dalam keterangannya selasa 20/2/2023

“Tapi kalau ada yang keluar dari opsi tersebut maka hal itu akan menyebabkan penilaian yang dianggap curang dan  tidak konsisten, bahkan penanggung jawab dari (KPPS) harus bisa mengambil langkah langkah tegas untuk menindak lanjuti apa yang menjadi polemik saat ini di tengah masyarakat kepulauan yang merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana di Pasal 391 dijelaskan bahwa ‘PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.” Menurutnya

Baca Juga :  800 KG Narkoba Jenis Sabu Disita Polda Riau Kurun Waktu 11 Bulan Kepemimpinan Irjen Moh Iqbal

“Penerapan Pasal 391 ini Seharusnya menjadi pintu masuk menuju Pemilu yang transparan, jujur, dan adil. “Kecurigaan tentang kecurangan tidak akan terjadi jika akses terhadap C1 Hasil dibuka ke publik secara benar dan seluas-luasnya, ” tutup rasyid

(ASMUNI – PGL)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Studium Generale III FHISIP Universitas Terbuka

Berita Utama

Ridwan Kamil dan Anak – Anak Terhibur Sulap Presiden Jokowi

Berita Utama

Bupati Batu Bara Bersama Bappelitbangda Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa

Kota Tangerang

Ketua Umum KJK Angkat Bicara Terkait Tantangan Terbuka Terhadap Wartawan

Berita Utama

Buka Semarak HUT RI Ke 77 Bangun Purba, Wabup Rohul Sebut Bentuk Wujud Mengenang Jasa Perjuangan Pahlawan

Berita Utama

Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Berita Utama

Rangkaian Kegiatan Bhayangkara Ke 77 Polsek Penengahan Bersama Koramil 421-03/Pnh, Bantu Warga dan Berikan Sembako

Berita Utama

Di Selesaikan Dengan Tulus Dan Kekeluargaan, Perdamaian di Tempuh Kanit Serse Cigudeg Kepada Seorang Wartawan