DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Rabu, 25 Januari 2023 - 03:18 WIB

Dua Pemuda Katibung, Rampas Handphone Di Ringkus Polsek Katibung

Mediakompasnews.Com – Katibung – AS (25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel ditangkap tekab 308 Polres Lampung Selatan di dusun sebalang Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Senin, (23/01/2023) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersebut.

kami mengamankan AS(25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung setelah menerima laporan dari Korban sdr. Rohani (21) warga Sidodadi Jati Agung yang mengalami perampasan handphone miliknya di Pantai Sebalang Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel” lanjut AKP Aos Kusni Palah.

Baca Juga :  Apresiasi Perubahan Di Tubuh Polri, Kini Alvin Lim Soroti Kejaksaan Sarang Mafia Hukum.

Saat korban sedang berkendara menggunakan sepeda motor, dicegat oleh pelaku yang menggunakan kendaraan vario hitam langsung turun menarik handphone di leher korban, namun dapat di pertahankan, yang terjadi minggu, 8 januari 2023 sekira pukul 18.30 wib.

Gagal dengan aksinya, pelaku merampas handphone yang ada ditangan korban, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami cidera.

Baca Juga :  Arahan Kapolri di Rakernis Korlantas: Wujudkan Mudik Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik

“sempat terjadi perlawanan tarik menarik dari korban dengan pelaku, namun korban Rohani tidak bisa mempertahankannya” pungkasnya.

Setelah berhasil melancarkan aksinya merampas handphone korban 1 (satu) unit handphone realme A6 warna hitam lalu pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 2.650.000, (dua juta enam ratus lima puluh ribu).

Baca Juga :  Tidak Terima di Anggap Minta Uang, Media dan Lembaga Ancam Unjuk Rasa

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan barang bukti yang diamanan dari pelaku yakni 1 unit motor merek honda vario warna hitam tanpa nopol 1 unit handphone merek realme 6A warna hitam.

(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

TNI/POLRI

Kunjungi Sekolah, Satgas Yonif 511/DY Benahi Sekolah Di Perbatasan Papua

TNI/POLRI

Kasal: Organisasi di Jajaran TNI AL Berperan Sama Penting

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Desa Girinata, Sambangi Warga Binaannya

Berita Utama

Polrestro Tangerang Kota Perketat Penjagaan Mako Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung

Berita Utama

Disematkan Brevet Hiu Kencana TNI AL, Kapolri: Kekuatan Sinergitas Jaga Kedaulatan Bangsa Indonesia

Berita Utama

Sat Lantas Polres Rokan Hulu Gelar Giat Jum’at Berkah Di Kecamatan Rambah

Hukum dan Kriminal

Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor, Warga Bumisari Diangkut Polsek Natar