LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Selasa, 7 Maret 2023 - 11:03 WIB

Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 24 Satrinya di Padang Lawas Terancam15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com- Jakarta – M. (30) dan MS (26) dua orang guru ngaji, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 24 santrinnya di Padang Lawas, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terancam 15 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan di tahan di Mapolres Padang Lawas untuk dimintai pertanggungja2aban hukumnya. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 24 korban dengan cara dan bentuk serangan seksual sodomi, bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji yang dilakukannya sejak tahun 2020. Ke 24 korban rata-rata usia 13 dan 14 tahun. 07/03/23

Baca Juga :  Perempuan Berdaya dan Berkarya, Rutan Tangerang Peringati Hari Ibu ke-97

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung Selasa 07/03, modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara minta pijak di tengah malam kemudia pelaku diduga meminta korban memegang-megang alat kelamin pelaku dan menggesek-gesek alat kelaminnya di dubur korban.

Mengingat kejahatan seksual yang dilakukan dua guru ngaji ini, merupakan kejahatan seksual luar biasa atau “extraordinary crime” dan dilakukan terus berulang dan merendahkan martabat korban, Komisi Nasional Perlindungan mendesak Polres Palas untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 35 Tahun 2014 serta UU RI No. 11 Tahun 2012 mengenai Sistim Tindak Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komosi Nasional Perlindungan Anak, dalam keterangan pressnya yang dikirimkankan ke keberbagai media Selasa 07/03..

Baca Juga :  Polres Lampung Selatan Dan Pol PP Serentak Bersih - Bersih Pantai

Lrbih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan Pressnya, atas kasus kejahatan seksual ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setingi-tinginya atas kerja keras mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak dan
Respon cepat pengaduan keluarga korban.

Untuk mengawal proses hukum yang akan dilakukan Polres Palas, dan pendampingan psikologis dan rehabitasi sosial korban, Komnas Perlindungan Anak segera menurunkan dan menugaskan Tim Lotigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ke Palas, dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Palas, Polres Palas dan tenaga sosial anak, tegas Arist.
(YUHELMI)

Baca Juga :  Anak-anak Dusun kayu Tabu merasa Seneng Mendapatkan Buku Bacaan Baru Donasi Dari Kemkominfo RI

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kelurahan Cimone Jadi Perwakilan Tingkat Kota Tangerang PHBS

Daerah

Tim Geopark Equator Pasaman Tunjukkan Prestasi Yang Gemilang Pada Jambore Nasional Geopark Ranah Minang

Daerah

Tutup Diklat Satpam Gada Pratama di Kota Tegal, Ini Pesan Dirbinmas Polda Jateng

Berita Utama

Remaja di Tangerang Dilaporkan Keluarga Korban Begal, Polisi Ungkap Tawuran Janjian di Medsos

Daerah

Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait : Kasus di Percut Siswi SMP N7 Sedang Menstruasi dipaksa Sholat Itu Merupakan Kekerasan Terhadap Anak

Daerah

Tu, Wa, Ga, Pat… Asyiknya Lihat Masyarakat Lubukbaja Kompak Senam Bersama Jefridin

Daerah

Ditipu Oknum Polisi Gadungan, Janda Satu Anak di Makassar Curhat ke Humas Polda Kalteng

Daerah

Ardila Terbukti pelaki Pembunuhan Terhadap Brigpol Yones Fernando Siahaan Divonis 20 Tahun Penjara