DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Rabu, 19 Juli 2023 - 00:32 WIB

Polres Pasaman,Polda Sumbar Ungkap Kasus Penggelapan Dengan Modus Pinjam Sepeda Motor Korban dan Dijual

Media Kompas News.Com – Sumbar_ Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK,MIK didampingi Kasi Humas AKP Sudirman Syah dan KBO Satreskrim IPDA Hermanto dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada sejumlah wartawan media cetak dan online di Aula Polres Pasaman, Selasa (18/7-2023).

Dalam temu Pers itu Kapolres mengatakan, bahwa telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka Yusran alias Siran,(57), pekerjaan tani alamat jorong Padang Sarai Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping,Kab. Pasaman.

Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka berawal pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023 Yusran ditelpon oleh pembeli yang bernama Zidan di Petok Kecamatan Panti. Karena ditelepon, kemudian Yusran mengantarkan sepeda motor yang dijualnya tersebut kepada Zidan.Saat transaksi jual beli datanglah pemilik sepeda motor dan terjadi perdebatan, karena situasi telah ribut warga yang berada disekitar secara tiba tiba datang berkerumun.

Baca Juga :  Sadide Anggota DPRD Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Pembinaan, Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

Polsek Panti yang mendapat laporan langsung gerak cepat dan turun ke TKP serta mengamankan tersangka Yusran ke Polsek Panti. Ketika diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang tukang ojek di RSUD lubuk Sikaping pada tanggal 7 Maret 2023 dengan alasan pinjam sebentar untuk memfoto copy surat – surat yang kemudian dilarikan dan akan dijualnya.

Baca Juga :  Gara Gara Hilang-Ponsel-Dalam Kelas, Sampai Sampai Oknum Guru Istambul Wali Murid

Lanjut Kapolres, setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa sepeda motor yang dicuri itu telah dijual kepada temannya yang bernama Edwar di Simpang Pantai Kabupaten Agam. Menindak lanjuti hal tersebut Satreskrim Polres Pasaman menelusuri keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka dan berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor dengan berbagai macam merek dan tipe.

Dijelaskan Kapolres, bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan, salah satu alasan yang gunakan tersangka adalah untuk memfoto copy dokumen.

Baca Juga :  Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

“Tersangka diancam pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Pada saat itu Yudho mengatakan, bagi masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor bisa melihat dan mengambil sepeda motornya di Polres Pasaman dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang sah,” ujar Kapolres Yudho Huntoro.

Penulis : Eddi Gultom

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Patroli Dinihari, 9 Remaja Membawa Sajam Diamankan Polres Tegal Kota

Daerah

Teka – Teki Tongkat Komando di Musres ke V Ormas KBPP Polri Resor Sukabumi

Daerah

Ketua DPD AMAN RI Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1445 H

Berita Utama

Dirut RSUD Kota Tangerang, Dr. O.U. Taty Damayanti Kerjasama 5 Lembaga, Ini Penjelasannya

Berita Utama

Kundapil, Dewi Aryani Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Ke Jepang

Daerah

Gemar Makan Ikan, Ciptakan Generasi NTT yang Berprestasi, Simak Berikut Penjelasan Bunda Yulie

Daerah

Bupati Tegal Salurkan Bantuan Baznas di Acara Tarhim Ramadhan 1446 Hijriah

Daerah

Qurban Presisi Polres Tegal Kota, Bagikan Paket Daging Kurban Kepada Masyarakat Kurang Mampu