LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Rabu, 19 Juli 2023 - 00:32 WIB

Polres Pasaman,Polda Sumbar Ungkap Kasus Penggelapan Dengan Modus Pinjam Sepeda Motor Korban dan Dijual

Media Kompas News.Com – Sumbar_ Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro SIK,MIK didampingi Kasi Humas AKP Sudirman Syah dan KBO Satreskrim IPDA Hermanto dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada sejumlah wartawan media cetak dan online di Aula Polres Pasaman, Selasa (18/7-2023).

Dalam temu Pers itu Kapolres mengatakan, bahwa telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka Yusran alias Siran,(57), pekerjaan tani alamat jorong Padang Sarai Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping,Kab. Pasaman.

Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka berawal pada hari kamis tanggal 15 Juni 2023 Yusran ditelpon oleh pembeli yang bernama Zidan di Petok Kecamatan Panti. Karena ditelepon, kemudian Yusran mengantarkan sepeda motor yang dijualnya tersebut kepada Zidan.Saat transaksi jual beli datanglah pemilik sepeda motor dan terjadi perdebatan, karena situasi telah ribut warga yang berada disekitar secara tiba tiba datang berkerumun.

Baca Juga :  Peningkatan Jalan Provinsi di Kabupaten Batu Bara, Ketua LIN: Kegiatan  Menggunakan Uang Negara Agar Pasang Papan Proyek

Polsek Panti yang mendapat laporan langsung gerak cepat dan turun ke TKP serta mengamankan tersangka Yusran ke Polsek Panti. Ketika diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang tukang ojek di RSUD lubuk Sikaping pada tanggal 7 Maret 2023 dengan alasan pinjam sebentar untuk memfoto copy surat – surat yang kemudian dilarikan dan akan dijualnya.

Baca Juga :  Olahraga Bersama, Jalin Kekompakan Di Polda Lampung

Lanjut Kapolres, setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa sepeda motor yang dicuri itu telah dijual kepada temannya yang bernama Edwar di Simpang Pantai Kabupaten Agam. Menindak lanjuti hal tersebut Satreskrim Polres Pasaman menelusuri keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka dan berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor dengan berbagai macam merek dan tipe.

Dijelaskan Kapolres, bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan, salah satu alasan yang gunakan tersangka adalah untuk memfoto copy dokumen.

Baca Juga :  Dilaporkan LSM LPKH Sergai, Soal Bimtek Jahit Menjahit ke Jamwas Kejagung RI, Kepala PMD dan Beberapa Jaksa di Periksa

“Tersangka diancam pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Pada saat itu Yudho mengatakan, bagi masyarakat yang merasa ada kehilangan sepeda motor bisa melihat dan mengambil sepeda motornya di Polres Pasaman dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang sah,” ujar Kapolres Yudho Huntoro.

Penulis : Eddi Gultom

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Polres Tangsel Bangun 9 Pos di Seluruh Kecamatan Wilkum Polres Tangsel 

Daerah

Ketua Satria kabupaten Sukabumi,Tedi Setiadi Adakan Santunan Anak Yatim

Daerah

Momen Danrem 064/MY Sungkem Kepada Ibunda Disaat Hari Raya Idul Adha 1444 H

Daerah

Uji Kesetaraan Paket C Setara SMA Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Di Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Tahun 2023 Di Gelar Secara Serentak

Daerah

Siswa SDN 3 Karangsembung, Raih Prestasi di Kejuaraan Karate

Daerah

Dua Tahun Tak Diselenggarakan, Khaul Mbah Panggung Gelar Pangajian Akbar

Daerah

Harlah ke-77 Muslimat NU, Bupati: Muslimat Temanggung Terus Merawat Bumi, Mendidik Anak-Anak Negeri

Daerah

Silaturahmi dan Bukabersama untuk Menjaga Keakraban Antar Kader dan Pengurus GM FKPPI se DIY