LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Rabu, 24 Mei 2023 - 08:20 WIB

Dua ABG Residivis Kambuhan di Gulung Polisi Polsek Penengahan

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Polisi tekab 308 Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), miris karena seorang pelaku masih remaja dibawah umur.

Kapolsek Penengahan IPTU Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga mengenai keberadaan pelaku yang terlibat kejahatan.

“kedua pelaku NF(19 tahun) dan RS (15 thn) diamankan di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cor beton Desa Tetaan Kec. Penengahan Kab. Lamsel, Senin, 22/05/2023 sekira jam 16.30 wib” lanjutnya

Baca Juga :  Membangun Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Komunitas Di Sumatera Utara "Revisi Segera UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang SPPA"

Awalnya seorang pelaku menghentikan kendaraan korban FR (14) warga penengahan yang sedang mengendarai kendaraan dihentikan dengan alasan untuk menumpang pulang, sesampai di jalan Cor beton Desa Tataan penengahan pelaku tiba – tiba mematikan kontak motor dan mencabut kontak motor korban, lalu korban ditarik oleh pelaku dengan menodong senjata tajam jenis golok ke leher korban.

Baca Juga :  Ribuan Obat Tramadol HCI dan Excimer Serta Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Lebak

Tidak lama kemudian datang 3(tiga) orang kawan pelaku yang mengikuti korban dari belakang menggunakan satu unit sepeda motor honda vario warna hitam, seorang pelaku tersebut turun dan mengeluarkan golok dari pinggangnya.

Pelaku membawa sepeda motor milik korban honda beat warna merah hitam No pol BE 2151 EJ ke arah jalan dalam Desa Pasuruhan Kec Penengahan Kab Lampung Selatan

Baca Juga :  SMKS Gajah Mada Banyuwangi Kembangkan Scan Tool Honda, Jawaban Tantangan Industri Otomotif

Tidak lebih dari satu jam, polisi tekab 308 berhasil megendus identitas dan keberadaan pelaku yang merupakan warga kecamatan pnenegahan Lamsel.

“pelaku RS (15 thn) warga penengahan ini merupakan residivis baru keluar dari bui yang terlibat kasus curas di jalan lintas Sumatra” jelas Iptu Gobel

Kedua pelaku saat kini diamankan di Polsek Penengahan untuk menjalani penyidikan dengan pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP
(Nasuki)
Sumber Humas Polres Lampung Selatan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ribuan Pendukung Antar Pasangan Simon Dira Tome dan Dominikus Dadi Lado Daftar KPU Sabu Raijua

Daerah

Tingkatkan Keterampilan Kegawatdaruratan, Rumkit Bhayangkara Gelar Simulasi BTCLS

Daerah

Buka Diklat Satpam Gada Pratama di Kota Tegal, Ini Pesan Dirbinmas Polda Jateng

Daerah

Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

Daerah

Bersama Menteri Desa PDTT Sabar AS Gala Dinner di Ivent GTTGN XXIV di Bandar Lampung

Berita Utama

IWO Tegal Raya Donor Darah Polres Tegal Kota di HUT ke-73

ANGGOTA DPRD/DPR RI

Jamin Keselamatan Atlet, Perbasi Kota Tangerang Daftarkan Ribuan Atlet ke BPJS Ketenagakerjaan

Daerah

Bane Raja Manalu: Dalam Meraih WBK dan WBBM, Persepsi Publik Harus Dibenahi