LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Peristiwa

Selasa, 2 Agustus 2022 - 03:41 WIB

Dr. Arief Kurnia MARS Kini Menjabat Plt.Dirut RSUD Kab Bekasi

Mediakomoasnews.Com – Kab Bekasi – Belum Lama ini Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Setelah Dr Hj Sumarti Pensiun Dari Jabatan Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Di isi Tiga Pelaksana Tugas Yaitu : Dr Alamsyah.M.Kes, Dr Lila.M.Kes dan Dr Arief Kurnia.MARS terhitung Sejak 27 Juli 2022 Menjabat Sebagai Plt Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Yang Mana SK nya Diberikan Oleh PJ Bupati Bekasi Dr H.Dani Ramdhan.MT Bernomor : KP.04.01/3614/BKPSDM Tertanggal 25 Juli 2022.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Luncurkan Gerakan Pengendalian Gerdal OPT Pada Kelompok Tani

Tugas Sebagai Plt Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Adalah Seseorang Yang Kompeten di bidang nya Namun Jika Terus Berganti Dalam Waktu Singkat dan Tidak Definitive akan mengurangi Kinerja Dan Stabilitas Pelayanan.

Humas RSUD Kabupaten Bekasi Naman Sulaeman Pada Awak Media menginformasikan Bahwa Pada Hari Senin 01/08/2022 Sudah Dilaksanakan Serah Terima Jabatan Dari Plt Dirut RSUD Kab Bekasi Yang Lama Dr Lila,M.Kes Kepada Plt Dirut RSUD Yang Baru Dr Arief Kurnia.MARS.

Baca Juga :  Polsek Jati Agung dan TNI Gelar Patroli Gabungan, Minggu Dinihari

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

IMI & kPj Medan Serta HNI, Salurkan Bantuan Kebalita Disabilitas

Berita Utama

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Berita Utama

Disduk-P3A Kabupaten Indramayu Adakan Pelatihan Aktivis PATBM

Berita Utama

Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen STIE Dharma Putra di Pulau Rupat Utara

Berita Utama

Ketua FWJI DPD Jabar Polisikan Asisten Anggota DPRD Fraksi PKB

Berita Utama

STIE Dharma Putra Pekanbaru Gandeng BPR Cempaka Wadah Sejahtera Kuliah Umum

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat

Berita Utama

SIKUMIS dan Anjungan Satu Warna, Terobosan Rutan Tangerang Pastikan Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan