DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Jumat, 19 Mei 2023 - 13:09 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Pengedar Dolar Palsu

Mediakompasnews.com- Jakarta – Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengedaran uang dolar palsu pecahan $100.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan 8 tersangka ditangkap di TKP 1 berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Sedangkan di TKP 2 ditangkap 4 tersangka berinisial RW, R, MS dan A.

“Tersangka ditangkap di TKP 1, Jumat 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sedangkan di TKP 2, Selasa 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan,” sebut Aulia didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Fismondev AKBP Tyas Puji Rahadi di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Milad ke 5 FWJ Indonesia di Putri Duyung Ancol Sebagai Bentuk Semangat Indonesia Maju

Menurut Dirreskrimsus, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD.

“Menindaklanjuti hal tersebut, maka personil Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon
pembeli dan disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak seribu lembar akan dijual seharga Rp50 juta – Rp100 juta,” tutur Aulia.

Baca Juga :  PLN UP3 Bulungan Diduga Peras Pengelola Food Court 88 Kemang

Dampak dari peredaran uang palsu dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi.

Tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15  tahun.

Baca Juga :  Mengurus Sertipikat Tanah Yang Hilang

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Walikota Jambi Laporkan Anak Pengkritiknya Dilaporkan ke Polda Jambi

JAKARTA

AWPI DKI Jakarta Hadir Meriahkan HANI dan Sambut HUT Ke-497 Kota Jakarta, Diselenggarakan Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA

PLN UP3 Bulungan Diduga Peras Pengelola Food Court 88 Kemang

JAKARTA

Apresiasi Karya Jurnalistik, ASDP Kembali Gelar Journalism Awards 2023

JAKARTA

Rapim Kementerian ATR/BPN, Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

JAKARTA

Rapat Kerja Bersama Komite I DPD RI Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Capaian Kinerja Penataan Ruang di Daerah

JAKARTA

Lenny Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Periksa Sebagai Saksi, Istri Tersangka Dikasus Investasi Robot Trading Net89

JAKARTA

Menteri Nusron Kemukakan Gagasan Wakaf Produktif untuk Sejahterakan Rakyat