LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / JAKARTA

Senin, 5 Juni 2023 - 13:16 WIB

Rapat Kerja Bersama Komite I DPD RI Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Capaian Kinerja Penataan Ruang di Daerah

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menghadiri Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta, pada Senin (05/06/2023). Pertemuan ini membahas terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat.

Ketua Komite I DPD RI mengatakan, UU Nomor 26 Tahun 2007 merupakan salah satu UU yang terdampak dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Di mana, sebagian ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 diubah, dihapus, dan ditetapkan ketentuan baru. “Oleh sebab itu, Komite I DPD RI perlu mendapatkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN terkait dengan beberapa persoalan pokok dalam penataan ruang, yaitu menyangkut masalah mengenai perkembangan penataan ruang khususnya di daerah dan perkembangan pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang, red) digital di daerah,” ujar Andiara Aprilia Hikmat.

Baca Juga :  Semangat PAC LEGOK Menghadiri Milad GRiB Jaya Ke 15 di Gelora Senayan Jakarta

Menteri ATR/Kepala BPN kemudian dalam paparannya menyampaikan capaian kinerja terkait dengan penataan ruang. Ia mengatakan, saat ini 34 dari 38 provinsi, 410 dari 415 kabupaten, dan seluruh kota yang jumlahnya 93 kota, telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sebagian sedang dalam proses peninjauan kembali serta revisi. “Untuk RTRW Provinsi, pasca amanat integrasi dengan pengaturan substansi laut, terdapat enam provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) RTRW terintegrasi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Bali, Banten, dan Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam RTRW Provinsi menurut Menteri ATR/Kepala BPN adalah adanya pembentukan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat yang belum memiliki RTRW. Ia menekankan, hal ini perlu didorong agar provinsi-provinsi baru tersebut segera memiliki RTRW Provinsi, sesuai dengan amanat dalam UU pembentukan daerah otonomi baru. “Satu catatan penting untuk RTRW Kabupaten, masih terdapat lima kabupaten yang belum memiliki RTRW, yaitu Kabupaten Buton Selatan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Rokan Hilir. Untuk itu, saya mendorong agar terhadap lima kabupaten tersebut untuk segera menyelesaikan dan menetapkan Perda RTRW Kabupatennya,” tutur Hadi Tjahjanto.

Baca Juga :  Pesan Prabowo Kepada Mayjen TNI Tatang Zaenudin, 'Jangan Pernah Menyerah Membela Merah Putih

Terkait dengan penyusunan RDTR, ia melaporkan saat ini terdapat 340 RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), namun baru 158 di antaranya yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). “Saya sangat mendorong proses percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR, khususnya RDTR, agar bisa segera memenuhi target sekitar 2.000 RDTR sebagaimana yang telah diamanatkan dalam RTRW Kabupaten/Kota,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto menegaskan Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya mendukung peningkatan daya saing wilayah melalui penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya, melalui implementasi RDTR dalam mendukung pengembangan wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah. “Dalam rangka mewujudkan sinergitas (pusat dan daerah, red) tersebut, pada kesempatan ini kami sampaikan usulan dari beberapa pemerintah daerah yang menginginkan untuk dapat membentuk dinas yang membidangi urusan penataan ruang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

“Oleh sebab itu, saya berharap dukungan dan kolaborasi dari Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota Komite I DPD RI dalam mengakselerasi kinerja penyelenggaraan penataan ruang yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN,” pungkas Hadi Tjahjanto.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rapat ini, Plt. Sekretaris Jenderal sekaligus Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana; Dirjen Tata Ruang, Gabriel Triwibawa; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dwi Hariyawan. Hadir pula, Direktur Penatagunaan Tanah pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Doni Janarto Widiantono serta Kepala Kantor Wilayah BPN Nusa Tenggara Barat, Lutfi Zakaria. (Abubakar)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

JAKARTA

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

JAKARTA

Apresiasi Karya Jurnalistik, ASDP Kembali Gelar Journalism Awards 2023

JAKARTA

Lenny Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Periksa Sebagai Saksi, Istri Tersangka Dikasus Investasi Robot Trading Net89

JAKARTA

Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik

JAKARTA

Milad ke- 23 Tahun KPJ 9B 2023: Menabur Persaudaraan, Nyanyian Semesta

Berita Utama

Targetkan Pertumbuhan Pendapatan 39%, PT Martina Berto Tbk Optimis Prospek Kinerja 2023 Membaik

JAKARTA

Suami Pelaku Pembakaran Istri dan Fua Anaknya di Jakarta Timur Terancam 12 Tahun Penjara