LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama

Jumat, 4 November 2022 - 23:37 WIB

Dorong Masyarakat Urus Dokumen Adminduk, Dukcapil Segera Terbitkan Panduan Pencatatan Sipil

Mediakompasnews.com Bogor – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan melakukan digitalisasi administrasi kependudukan.

Agar berbagai kemudahan ini dipahami tidak hanya oleh publik sebagai pengguna layanan, dan juga bagi petugas Dukcapil yang melayani masyarakat sehari-hari, maka Ditjen Dukcapil khususnya Direktorat Pencatatan Sipil (Capil) membuat Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil.

Program ini didukung oleh Dana Anak-Anak PBB-UNICEF dengan menggelar Focus Grup Discussion Kegiatan Evaluasi Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran dan Penyusunan Buku Petunjuk Teknis Pencatatan Sipil di Bogor, Kamis (27/10/2022).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam arahannya menyampaikan, kegiatan tiga hari sejak 26-28 Oktober 2022 ini untuk menyusun petunjuk teknis bagaimana mendorong masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya atas dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.

Baca Juga :  Korem 064/MY Gelar Pembinaan Pendahuluan Bela Negara Kaum Milenial Di Banten

“Esensi petunjuk teknis bukan hanya cara membuat sesuatu, tetapi mendorong masyarakat agar bisa mendapatkan hak-haknya dengan mudah dan cepat. Maka tolong esensi buku juknis yang ditonjolkan adalah kemudahan dalam pelayanan Dukcapil,” ujar Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan menekankan, ideologi atau semangat yang ditanamkan dalam juknis tersebut adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat, seperti tercermin dalam jargon yang kerap didengungkan yakni “Pelayanan yang membahagiakan masyarakat”.

Dengan memberikan berbagai kemudahan akan membuat masyarakat senang mengurus dokumen kependudukan. “Sebab, petugas Dukcapil memberikan pelayanan yang baik dan cepat, mudah serta tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat pun merasa berbahagia sejak mengurus sampai mendapat dokumen yang diinginkan,” kata Zudan.

Baca Juga :  Terima Rektor Universitas Terbuka, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi

Direktur Capil Handayani Ningrum menambahkan, tujuan FGD untuk membahas buku juknis pencatatan sipil menjadi sebuah buku yang mudah dipahami dan tidak membosankan pembaca.

“Jadi tantangan membuat juknis adalah tidak melulu berisi narasi yang panjang, tetapi dibantu penjelasannya dengan tampilan gambar ilustrasi, desain grafis yang menarik, sehingga bagi yang agak malas membaca pun mampu memahami penjelasan teknis yang dimaksud,” jelas Ningrum.

Ningrum pun menyebutkan aspek hukum dalam pelayanan capil sangat kental dan melekat pada diri pribadi dan keluarga. Sehingga diperlukan dalam juknis informasi hukum secara lengkap, akurat, namun tetap dengan penyampaian yang mudah dipahami.

Baca Juga :  AKBP Wiwin Setiawan S.I.K MH, Kapolres Lebak Hadiri Pisah Sambut Kalapas Kelas III A Rangkasbitung

“Tidak main-main seluruh dokumen kependudukan pencatatan sipil itu ada langkah-langkah petunjuk atau SOP, sesuai koridor hukum, kadang diwarnai oleh berbagai kendala namun tetap ada solusinya. Ini yang sedemikian rupa disajikan dalam juknis sehingga mudah dipahami oleh pembaca,” tambah Ningrum.

Sementara, Astrid Gonzaga Dionisio, staf UNICEF Child Protection Specialist mengatakan, pihaknya mendukung penerbitan buku Juknis Pencatatan Sipil berbasis sistem hukum yng berlaku.

“UNICEF sejak awal selalu mendukung usaha kita bersama dalam pembahasan buku pentunjuk teknis ini. Sesuai arahan Bapak Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh kita maksimalkan, sehingga terbit buku juknis untuk petugas di daerah agar bisa melakukan kemudahan dalam melayani masyarakat,” kata Astrid. Dukcapil.

(Ruslani)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Perkuat Sinergitas, Kodim 0706 Temanggung Adakan Komunikasi Sosial

Berita Utama

Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede ” Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Batu Bara

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir. M.Ap Hadiri Temu Ramah Pj. Gubernur Sumatera Utara

Berita Utama

Berita Utama

Kapolrestabes Surabaya dan Danrem 084 / Bhaskara Jaya Berkomitmen Siap Menjaga Keamanan dan Ketertiban Kota Surabaya

Berita Utama

Wujudkan Kota Tegal Yang Damai, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli

Banten

Kecamatan Larangan Dan 6 OPD Kota Tangerang, Salurkan 407 Paket Tangerang Bersedekah

Berita Utama

TNI AL dan French Navy Tingkatkan Kerja Sama Militer