Mediakompasnews.Com – Madura – Lemahnya Penegakan hukum di wilayah Madura terhadap perusahaan rokok ilegal semakin hari semakin tidak jelas rokok ilegal merajarela, menjadi perbincangan publik, kenapa dan mengapa tidak ada tindakan yang tegas dari instansi terkait yaitu Bea Cukai. Seolah sengaja tidak ada tindakan terkesan adanya pebiaran. Bea Cukai Madura seakan takut untuk menindak bos mafia rokok ilegal selaku produsen yang merugikan negara.
Beberapa rokok ilegal tanpa pita cukai rokok salah satunya Hummer,
hingga kini produsen rokok ilegal tersebut yang diedarkan tanpa pita cukai yang ditenggarai milik (T) di Pamekasan tidak ada tindakan.
Rokok Hummer ilegal salah satu yang beredar bebas di pasaran tanpa pita cukai, yang ditengarai kepunyaan Inisial (T) asal Pamekasan dengan jenis rokok filter isi 20 batang memiliki 2 varian yakni Hammer Merah dan beredar luas hingga ke luar madura .
Mulyadi dari LPK RI ( Lembaga Perlindungan Konsumen RI ) mengatakan, rokok ilegal yang meraja rela seakan kebal hukum dan tidak ada tindakan tegas dari Bea Cukai Madura, kami menilai Bea Cukai Madura sangat lemah, terkesan tuli dan tutup mata , terindikasi memelihara bos rokok ilegal yang menjamur, hingga kini tanpa dilakukan penindakan.
“Kinerja Direkturat jendral Bea Cukai Madura terkesan lemah tidak tegas seakan melakukan pembiaran dan tidak serius dalam penegakan hukum menindak produsen rokok ilegal yang ada di wilayah hukumnya, apalagi di daerah Pamekasan produsen rokok ilegal bisa dikatakan basisnya, ujarnya. Minggu, (23/3/2025).
“Ada apa dengan Direktorat jendral Bea Cukai Madura? Apakah Bea Cukai Madura tidak punya kekuatan atau masuk angin sehingga tidak melakukan penindakan dengan serius. Jika para mafia rokok bodong di Pamekasan dibiarkan maka semakin hari akan semakin tidak karuan.
Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan melapor ke Kanwil Jatim Dan Dirjen Bea Cukai dan Kemenkeu RI.
“Dalam waktu dekat kita akan melangkah lebih jauh, sampel sampelnya sudah ada di tangan kita, termasuk rokok bodong merek Humeer merah yang ditengarai milik inisial (T) salah satu saudara juragan tembakau di pamekasan,” tegasnya.
Kenyataanya yang selama ini ada selogan Gempur rokok ilegal yang digaungkan oleh Direktorat jendral Bea Cukai Madura terkesan hanya omon – omon atau omong kosong semata. Bea Cukai Madura dalam menindak produsen rokok ilegal di wilayah hukumnnya tidak berani dan lemah menindak Produsen atau bisa dikatakan mafia rokok ilegal. Semakin pesatnya peredaran rokok ilegal berpotensi membuat kerugian besar terhadap penerimaan keuangan negara dari cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Rokok Ilegal dapat mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi yang berpotensi mengandung zat berbahaya.
( M. ASIS )