DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Selasa, 4 Oktober 2022 - 15:22 WIB

Dipaser Di Tiga Desa Sepi Peminat Calon Kades

Mediakompasnews.Com – Tana Paser – 72 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2022, ada tiga desa hingga kini belum ada peminat untuk mengajukan diri sebagai bakal calon kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Paser Chandra Irwanadi mengatakan kan, dua desa berada di Kecamatan Muara Samu yakni Tanjung Pinang dan Muara Andeh. Satu desa lainnya di Kecamatan Long Kali yakni Muara Pias.

Di tiga desa ini sampai sekarang belum ada pendaftar bakal calon Kades. Kami terus mengadakan sosialisasi kepada seluruh penyelenggara pemerintahan baik perangkat dan Anggota BPD. Tapi belum juga ada yang mendaftar,” jelas Chandra di Pendopo Bupati Paser, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga :  Polsek Batuceper Bekuk Komplotan Curanmor Asal Lampung, 4 Residivis Ditangkap

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Finandar Astaman menjeladkan terdapat juga satu desa di Kecamatan Long Ikis yakni Desa Belimbing hingga kini baru satu orang yang mendaftarkan diri. Sementara syarat minimal calon kepala desa yang dapat melanjutkan ketahapan berikutnya adalah berjumlah dua orang dan maksimal lima orang bakal calon.

“Dan pada batas waktu yg telah ditentukan oleh panitia PILKADES belum juga ada tambahan calon maka diperpanjang waktu pendaftaranya. dan apabila lebih dari lima calon Kades mesti ada yang digugurkan dengan seleksi tambahan,” ucap Finandar.

Baca Juga :  Kades Pasir Permit Diduga Salah Gunakan Anggaran Kelola DD/ADD Tidak Libatkan BPD

Dikatakan, jadwal tahapan sekarang yakni pengumuman calon kepala desa yang memenuhi syarat dan untuk desa yang bakal calonnya kurang dari dua orang akan di adakan perpanjangan pendaftaran calon kepala desa selama 20 hari kerja sejak 6 Oktober 2022.

“Kami masih melihat hingga besok, selain empat desa yakni Muara Andeh, Muara Pias, Tanjung Pinang dan Belimbing jika nantinya setelah pengumuman calon yang memenuhi syarat terdapat desa lain yang tidak memenuhi kuota minimal maka pendaftaran di desa tersebut akan di perpanjang. Sembari menunggu hasil verifikasi berkas panitia Pilkades bagi desa yang calonya lebih dari lima bakal calon,” bebernya.

Baca Juga :  Tingkatkan Citra Positif Polri: Kabid Humas Polda Metro Jaya Berikan Penghargaan

( Sugiman S.Pd)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Jutaan Roko Ilegal Hendak di Kirim Ke Sumatra di Gagalkan Sat PJR Polda Lampung

Berita Utama

Bupati Sukiman Terima LHP LKPD 2022, Pemkab Rohul Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI 7 Kali Berturut-Turut

Berita Utama

Pemkab Tegal Siap Sukseskan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional

Berita Utama

Polres Tegal Buka Upacara Perkemahan Saka Bhayangkara

Pemerintah Daerah

Jaringan media siber Indonesia (JMSI) bersama DPP Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bandar Lampung Serahkan Tali Asih bentuk kepedulian terhadap sesama wartawan Yang sedang tertimpa masalah Hukum

Berita Utama

Pasca Lebaran, Lapas Rangkasbitung Disambangi Kakanwil Kemenkumham Banten

Berita Utama

Beasiswa dari Pak Jokowi, Jawaban Doa-Doa Ibu Siti

Pemerintah Daerah

Pembukaan Sosialisasi AD ART DWP Kabupaten Lebak