Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kota Tangerang

Dinilai Melawan Hukum, Ketum YAPERMA Moch. Ansory, SH Gugat Hakim Pengadilan Negeri Tangerang

by Admin5 Habibi
Februari 5, 2025
in Kota Tangerang
0
Dinilai Melawan Hukum, Ketum YAPERMA Moch. Ansory, SH Gugat Hakim Pengadilan Negeri Tangerang
0
SHARES
59
VIEWS

Mediakompasnews.Com | Tangerang – Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) YAPERMA Moch. Ansory, SH melakukan gugatan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Hakim (AN) yang memimpin sidang dalam perkara Gugatan Sederhana (GS) antara PT. Oto Multiartha (Penggugat) dengan Kuasa Hukum YPK YAPERMA dari Herdiyansyah (Tergugat) dalam putusannya dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selasa (4/02/2025).

Related posts

KJK Berkurban di Situ Gede, Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Idul Adha 1446 H

KJK Berkurban di Situ Gede, Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Idul Adha 1446 H

Juni 8, 2025

Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Ditutup Kapolrestro Tangerang Kota dan Walikota Tangerang

Juni 3, 2025

Ketua Umum YPK YAPERMA Moch. Ansori, SH atau yang biasa di panggil Bopo mengatakan bahwa, “Hakim (AN) dalam memeriksa dan mengadili perkara no 160/pdt.GS/2024/PN. Tng sampai putusan tgl 24 Desember 2024 dilakukan seorang diri tanpa dua hakim anggota sebagaimana di atur dalam pasal 11 ayat (2) UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan Putusan hakim dilakukan dengan cara tidak di bacakan di depan umum sebagaiman di maksud dalam pasal 13 UU kekuasaan kehakiman yang tertuang dalam ayat (1) (2) (3).” ungkap Bopo.

Baca Juga :  RSU Bhakti Asih Sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

“Kami nilai Hakim ini sudah melakukan perbuatan melawan hukum, dan ini merupakan preseden buruk bagi marwah Hakim, ini juga patut kami laporkan ke Komisi Yudisial (KY) agar prilaku Hakim seperti ini tidak terulang,” tegas Bopo.

“Atas dasar itulah kami melakukan gugatan terhadap Hakim (AN) dengan no. 41/Pdt.G/2025/PN. Tng. Hari ini merupakan hari pertama melakukan sidang, dalam jadwal jam 9.00 namun waktunya molor beberapa jam kemudian,” pungkas Ketum YAPERMA Moch. Ansory, SH. (Red)

Baca Juga :  KJK Tangerang Raya, Berbagi Ta'jil dan Santunan Anak Tatim Serta Bukber Bareng Artis Era 90 An
Previous Post

Meriahnya HUT RSUD Kota Bekasi Ke-85

Next Post

HUT RSUD Kota Bekasi ke 86 “Melangkah Menuju Green Hospital

Next Post

HUT RSUD Kota Bekasi ke 86 "Melangkah Menuju Green Hospital

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In