DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 06:56 WIB

Dinas Kesehatan Paser Larang Sementara Paskes Berikan Obat Sirop

Mediakompasnews.com,- Paser – Dinas Kesehatan kabupaten Paser melarang fasilitas pelayanan Kesehatan (Paskes) memberikan resep obat sirop kepada pasien, Apotik dan toko obat juga dilarang menjualnya untuk sementara waktu

Keputusan itu di dipertegas dalam surat edaran Dinkes Paser Nomor 440/2702/Bid I.l/Dinkes/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser dr.I Dewa Made Sudharsana mengatakan hal itu di lakukan mengingat meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang disebabkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup.

Baca Juga :  Bupades Pererat Sinergitas Pemkab Batu Bara Dengan Masyarakat

“Untuk sementara kami larang Paskes kasi resep sirup, begitu juga apotek dan toko obat dilarang menjualnya” kata Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Paser Kesehatan Paser, I Dewa Made Sudharsana, di tanah grogot Jumat (21/10/2022)

Belakangan ini kasus yang terjadi di Indonesia ratusan anak mengalami gagal ginjal akut progresif dan puluhan diantaranya meninggal dunia.Pemerintah pusat pun melarang peredaran sejumlah obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol ( DEG)

Baca Juga :  Bupati Lebak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

“Penggunaan sirop baru bisa setelah ada edaran resmi pemerintah pusat” ucap Dewa

Sementara Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Paser dr. Ahmad Hadiwijaya meminta masyarakat terutama orang tua untuk saat ini lebih berhati hati dalam memberikan obat kepada anak

Adanya kasus gagal ginjal pada anak hingga menyebabkan kematian, membuat para orang tua saat ini untuk tidak mudah memberikan anak obat ujarnya

Baca Juga :  Mulai Februari 2023 mendatang Perumda Darma Ayu Terapkan Penyesuain Tarif 30 Persen

Hadiwijaya menuturkan, Jangan langsung membeli obat sirup.kalau dirawat dirumah belum sembuh, maka dibawa ke puskesmas atau rumah sakit

( Sugiman S.Pd)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kakanwil Ditjenpas Banten Dukung Karya Kreatif Warga Binaan di IPPA Fest 2025

Pemerintah Daerah

Sosialisasi Pendaftaran Polri Terpadu TA 2023 Di Smk Karya Teladan Polsek Pancoran 

Kab.Tegal

Menuju Uji Publik KIP Award  OPD, Diskominfo visitasi 14 Badan Publik

Pemerintah Daerah

Tutik Ernawati Warga Korban Mafia Koperasi Sambangi Ksp Milan Bersama Oase Law Firm

Berita Utama

Wagub Jabar Apresiasi di Kabupaten Cirebon Tak Ada Desa Tertinggal

Pemerintah Daerah

Pos Toray Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Hadiri Peresmian dan Syukuran Rumah Pastori Gereja Protestan Indonesia di Perbatasan

Pemerintah Daerah

Dilantik Pj Gubernur, Penjabat Bupati Tegal Ditugaskan Kawal Pemilu dan Pilkada

Berita Utama

Rapat Evaluasi Kewilayahan Bulanan Digelar, Sukseskan Program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang