LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Senin, 8 Agustus 2022 - 15:45 WIB

Bupati Lebak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Mediakompasnews.Com – Lebak – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Lebak pada Rapat Paripurna Dewan. Bertempat di RR Paripurna DPRD Lebak, Senin (8/8/2022).

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan penyusunan KUA dan PPAS dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penyusunan APBD, dimana hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Ribuan Mahasiswa Dari Aliansi PMII Melakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM

Lebih lanjut, Iti menjelaskan berdasarkan Perbup Nomor 34 Tahun 2022 Tentang RKPD Tahun 2023 telah dirumuskan tema Pembangunan Daerah Tahun 2023 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Industri Pariwisata Untuk Pemulihan Ekonomi” dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana berikut; peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, peningkatan kualitas infrastruktur dengan tetap memelihara kualitas lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Lampung Selatan Terima Pelatihan Citizen Journalism  

“Tema dan prioritas pembangunan juga disusun dengan memperhatikan sinergitas arah pembangunan Nasional dan Provinsi Banten, serta dengan memperhatikan dinamika daerah dan hasil musrenbang” Tegas Iti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Lebak Agil Zulfikar berharap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kab. Lebak TA 2023 ini dapat segera diproses menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran dan Laka Lalin, Korem 064/MY Gelar Pengecekan Kendaraan Prajurit Dan PNS

“Kami harapkan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 tersebut agar segera diproses menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku” Ungkap Agil.

(Heri)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Heboh Kotak Kosong Unggul  Di Pemilihan Pilkades Kecamatan Lebak Gedong Di Desa Lebak Situ

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pelaksanaan Jakarta Auto Classic Meet Up 2023

Berita Utama

Wamenkumham Sebut, Pemerintah Harus Lakukan Langkah Nyata dalam Pelindungan dan Komersialisasi KI

Berita Utama

Supervisi Penajaman Bangunan, Lapas Rangkasbitung Disambangi Tim PPL Ditjen PAS

Berita Utama

Presiden Dorong Kewaspadaan Jajaran Hadapi Bencana Akibat Perubahan Iklim

Pemerintah Daerah

Penyerahan Bantuan Perehapan Rumah Tidak Layak Huni Oleh Kodim 0414/Belitung

Berita Utama

Ketum AWASI Indonesia Kunker Bersilahturahmi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bakauhen

Berita Utama

Aditya P. Gultom Ungkapkan Kejanggalan Kasus Kebakaran Yang Tewaskan 2 Orang Anaknya