DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Tegal / Pemerintah Daerah

Minggu, 10 November 2024 - 13:10 WIB

Menuju Uji Publik KIP Award  OPD, Diskominfo visitasi 14 Badan Publik

Mediakompasnews.Com – Kab.Tegal – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan visitasi ke 14 badan publik perangkat daerah yang telah ditetapkan lolos Kuesioner Mandiri, Selft Asessment Quitioner (SAQ), terkait penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award perangkat daerah di Kabupaten Tegal Tahun 2024.

Kepala Dinas Kominfo Nurhayati, di ruang kerjanya Jumat (8/11/2024) mengatakan bahwa visitasi PPID OPD merupakan monitoring dan evaluasi (monev) tahap III terkait penilaian tata kelola layanan informasi publik di perangkat daerah selaku PPID Pelaksana.

“Sebelumnya telah dilakukan penilaian Tahap I yaitu penilaian website PPID Pelaksana dalam penyediaan dan pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta dan setiap saat serta Tahap II Kuesioner Mandiri atau Selft Asessment Quitioner (SAQ),” ungkap Nurhayati.

“14 perangkat daerah selaku PPID Pelaksana yang mendapatkan nilai minimal 65 ke atas yang merupakan nilai akumulasi dari penilaian tahap I dan II kami lakukan visitasi dan verifikasi dokumen informasi publik sesuai aspek penilaian dalam tata kelola layanan keterbukaan informasi public,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Rohul H.Sukiman hadiri Rakor PPKT Bersama Pimpinan KPK-RI dan kepala Daerah Se Provinsi Riau

Monev keterbukaan informasi publik pada perangkat daerah merupakan tanggungjawab bersama dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku PPID di lingkungan pemerintah Kabupaten Tegal sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dinas Kominfo selaku PPID Pemkab Tegal memiliki kewajiban sebagaimana amanat Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi publik yakni melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dimasing-masing OPD .

Tujuan diadakan monev tata kelola layanan informasi public di seluruh OPD adalah agar penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Kabupaten Tegal bisa terselenggara dengan baik, sehingga menjadi badan public yang informatif.

“Menuju Kabupaten Tegal yang Informatif itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Diskominfo saja, tapi perlu adanya keterlibatan dari semua perangkat daerah selaku PPID Pelaksana. Jika layanan informasi public diseluruh OPD sudah baik, maka akan menjadi sumbangsih yang luar biasa, sehingga Pemerintah Kabupaten Tegal selaku badan publik bisa menjadi badan publik yang informatif,” pungkas Nurhayati..

Baca Juga :  Cegah Banjir Kelurahan Mekar Bakti Lakukan Normalisasi Drainase

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto menyampaikan bahwa visitasi merupakan rangkaian tahapan penilaian KIP Award perangkat daerah di Kabupaten Tegal 2024.
“Hasil kegiatan penilaian Tahap I dan II dari 47 perangkat daerah selaku PPID Pelaksana ada 13 perangkat daerah kabupaten dan 1 perangkat daerah kecamatan yang dinyatakan lolos mengikuti Tahap III atau Tahap visitasi dan verifikasi,” ungkap Kusnianto.

Visitasi dan Verifikasi di mulai Kamis 31 Oktober s/d 7 Nopember 2024. 14 badan publik yang di visitasi yaitu : Dinas Pendidikan dan Kebudayan, BKPSDM, BPKAD, Dinas PU PR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas P3AP2KB, Dinas Perpusip, Dinas Porapar, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, RSUD dr Soeselo, Satpol PP, Setda dan Kecamatan Slawi,

Baca Juga :  Diskominfo Rayakan Hut Kota Tangerang: Gambar dan Warnai Tangerang Satu Peta

“Monev keterbukaan Informasi publik bagi perangkat daerah selaku PPID Pelaksana bertujuan untuk memetakan bagaimana perangkat daerah selaku badan publik dalam penyelenggaraan tata kelola layanan informasi publik di instansinya sudah dilaksanakan dengan baik sesuai standar Layanan Informasi Publik atau belum,” tambahnya.

Kegitan visitasi dan verifikasi dokumen informasi publik juga untuk memastikan bahwa pengisian SAQ sudah sesuai dengan kondisi riil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang ada.
Setelah visitasi akan dilakukan uji publik bagi perangkat daerah yang dinyatakan lolos tahap III yang direncanakan akan berlangsung nanti pada Kamis 21 November 2024.

Hasil uji publik akan menentukan pemeringkatan kategori badan publik yang masuk dalam kategori informatif (nilai 90 s/d 100), menuju informatif (nilai 80 s/d 89) dan cukup informative (nilai 60 s/d 79).

(Met)

Share :

Baca Juga

Kab.Tegal

Amir Makhmud Resmi Di Lantik Menjadi PJ Bupati Tegal

Pemerintah Daerah

Pembukaan Sosialisasi AD ART DWP Kabupaten Lebak  

Pemerintah Daerah

DPRD Banten Akan Kirimkan Point Tuntutan Buruh Ke DPR RI

Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan GPR Award 2022

Kabupaten Temanggung

Dewan Pengurus KORPRI Temanggung Lepas 51 Anggota Purna Tugas

Pemerintah Daerah

Bupati Indramayu Lakukan Panen Perdana Varietas Padi Galur NA-178

Berita Utama

Pemkot Tangerang Pantau Harga Pangan Jelang Ramadan, Pastikan Ketersediaan hingga Stabilisasi Harga

Kab.Tegal

Jalin Sinergitas, Alfamart Berikan Dukungan Kepada IWO Kabupaten Tegal Dalam Peringatan HPN 2025