LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Sumatera Utara

Rabu, 3 Mei 2023 - 14:58 WIB

Dijanjikan Upah 10 Juta, 2 Orang Kurir Sabu 28 Kg Terancam Hukuman Mati

Mediakompasnews.com – Sumut, Serdang Bedagai – Melalui Konferensi Pers Siang hari ini Rabu 3/5 Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta S.I.K bersama Kasatnarkoba AKP Juraidi S dan Kasi Humas Polres IPTU Djunaidi Arman di halaman
Mapolres Serdang Bedagai menyampaikan bahwa Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 28 Kg narkotika jenis sabu2.

Adapun Waktu penangkapan Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib di
TKP : Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai
Tersangka yg berhasil diamankan 2 org pertama Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh kemudian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan.

Baca Juga :  Pengurus PGI-D Batu Bara Dilantik, Bupati Batu Bara Ir, H. Zahir MAp Ajak Sukseskan Pemilu 2024

Barang bukti penangkapan ini :
2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam , 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg dan 1 (Satu) unit handphone merk Samsung berikut 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE

Kronologis penangkapan :
Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib kedua TSK saat sedang melintas di TKP dgn mengendarai septor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP
Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tsb ke personil Polri yg sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tsb dan petugas dengan cepat lgsg menuju lokasi dan melihat seorang dari TSK bergegas pergi dgn membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dgn gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, TSK mengaku bahwa tas nya yg dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yg saat itu melarikan diri.

Baca Juga :  Layaknya Warung Penjual Kopi, Penulis Togel Bebas Beroperasi Diwilhum Asahan

Selanjutnya petugas yg berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan lgsg turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yg melarikan diri.
Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi brg milik TSK yg sebelumnya hanyut.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D utk menjemput barang haram tsb dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt, narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan.

Baca Juga :  Urgensi Revisi UU RI Nomor: 11 Tahun 2014 Tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak

AKBP Oxy Yudha menjelaskan, “ersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yg sama sebanyak 1 (satu) kali kemudian TSK tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu karenanya Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun,” tegasnya (ILB)

Share :

Baca Juga

Sumatera Utara

Merasa Gerah DPRD Sergai Dituding, Ini Komentar Eks Anggota DPRD Sergai Ustor 

Sumatera Utara

Pengedar Sabu di Gunung Sitember Dairi Digerebek Personel Satnarkoba di Rumahnya

Sumatera Utara

Bupati Batu Bara Hadiri Acara Halal Bihalal Aceh Sepakat Tanjung Tiram

Sumatera Utara

Wakil Ketua IWO-I Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Terhadap Siswi SD Negeri 5

Sumatera Utara

Penyerahan Hadiah Malam Final dari Perlombaan yang Diselenggarakan EO Deterista

Sumatera Utara

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pengajian MTMD, Adlin Tambunan Ajak Masyarakat Suskseskan Pemilu 2024

Berita Utama

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap Tanggapi Keluhan Warga Yang Terdampak Banjir

Sumatera Utara

Dihalal bi Halal APKASI dan APEKSI Sumut, Bupati Darma Wijaya Ajak Untuk Selalu Kompak