Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Proyek pengerasan jalan Raya balaraja – Kronjo- Kresek di kab. Tangerang, Provinsi Banten diduga tidak sesuai spesifikasi dan sarat KKN, Tangerang (06/07/2023).
Diketahui, penyedia barang dan jasa terkait proyek pengerasan jalan ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang namun sebagai pelaksana kegiatan tidak diketahui karna tidak adanya Papan informasi, sementara pengawas pengerjaan dilapangan enggan memberikan komentar atau informasi terkait kegiatan tersebut.
Bang andry sebagai kordinator Aliansi peduli Banten dan juga pengurus Dewan pimpinan Pusat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) angkat bicara Dari pantauan beberapa awak media di lokasi pengerjaan proyek seharusnya tertera papan informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat namun sayang anggaran yang diduga bersumber dari Dana APBD tidak tertera besaran anggaran pada umum nya, sehingga publik atau masyarakat tidak tahu berapa besar dana yang digunakan untuk proyek tersebut.
Padahal semua pihak mengetahui dan memahami, setiap anggaran yang berasal dari pemerintah dan dikeluarkan atau dianggarkan untuk berbagai pembangunan wajib dipublikasikan, baik secara lisan maupun tulisan, agar masyarakat mengetahui dan terciptanya transparansi di mata publik.
Bang andry juga menyoroti kualitas maupun kuantitas dari pengerjaan pengerasan jalan tersebut, yang diduga tidak sesuai. Hal itu terlihat dari ketebalan batu pecah yang digunakan untuk timbunan jalan saat diukur hanya memiliki ketebalan 10-12 Cm.
Guna memastikan akurasi dari proyek pengerjaan pengerasan jalan tersebut, beberapa tekan media dan LSM yang tergabung dalam Aliansi peduli Banten ini mencoba bertanya ke beberapa sumber, diantaranya warga setempat dan para pengguna jalan, yang hampir setiap hari melihat,melintas dan mengawasi pengerjaannya.
Warga berinisial “BS” Mengatakan “Jelas hal itu menyalahi aturan sehingga bisa mengurangi kalkulasi ketahanan jalan saat dilintasi kendaraan baik ringan maupun kendaraan berat,” ucap sumber yang enggan namanya diberitakan dalam media ini.
Beberapa warga yang sempat di wawancarai awak media juga merasa kecewa dengan kegiatan tersebut. Banyak nya keluhan-keluhan warga & pengguna jalan antara lain, macet, debu, dan juga kurang nya alat pengaman seperti K3 dalam pengerjaan proyek tersebut, karena dinilai terkesan di sembunyikan dalam pengerjaan proyek tersebut dan tidak sesuai *”Permen PU No. 29/2006″* dan *”Permen PU No. 12/2014″*, dan juga UU KIP.
Warga juga mengatakan “Ini ketebalannya memang kurang, dan sepertinya tidak tahan lama jalan ini. Itu plastik lapisan bawah sudah ada yang terlihat, saya sebagai warga tidak puas dengan pekerjaan pengerasan jalan ini,” ujar warga yg enggan disebut namanya.
Warga juga berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Tangerang, agar lebih ditingkatkan lagi pengawasannya di lapangan, supaya kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut tidak asal-asalan dalam mengerjakannya.
“Sudah pengawasan nya tidak ada dari PUPR. Dari kontraktornya tidak jelas papan informasi tidak ada,” Apa jadinya..??? Tanya warga.
Penulis: Mar
Sumber: Andry. (red_Busairi)